728x90 AdSpace

  • Hot News

    Sabtu, 27 Februari 2016

    Setelah BPJS, Pekerja Sisihkan Gaji untuk Tabungan Perumahan

    Jakarta -Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hari ini disahkan menjadi Undang-undang lewat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU maka pemerintah saat ini memiliki payung hukum untuk mewajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola Tapera untuk penyediaan rumah murah dan layak.

    "Nanti Pekerja dan Pemberi Kerja (Pengusaha) sama-sama mengiur. Jadi tidak hanya ditanggung pekerja saja tetapi juga ditangung pemberi perusahaan tempatnya bekerja," ujar Ketua Panitia Khusus Pembahasan RUU Tapera, Yoseph Umarhadi usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

    Asal tahu saja, dalam UU Tapera yang disahkan hari ini, disebutkan bahwa iuran Tapera ini dikenakan sebesar 3% dari total upah yang diterima seorang pekerja. Dari 3% tersebut, sebagiannya ditanggung pengusaha atau perusahaan pemberi kerja, sementara sebagiannya lagi ditanggung pekerja itu sendiri.

    "Berapa besaran yang akan ditanggung pemberi kerja dan berapa yang harus ditanggung pekerja, itu nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini. Tentu kami akan melibatkan setiap kalangan agar keputusan akhirnya nanti tidak merugikan satu pihak," kata dia.

    Sementara uang yang terhimpun dalam Tapera ini, akan dikelola sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan rumah murah bagi para pekerja dengan penghasilan yang cenderung rendah.

    "Selama ini para pekerja kita kesulitan memiliki rumah karena harganya sangat mahal. Dengan adanya dana ini, negara punya anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan perumahan yang layak dan berbiaya murah," pungkas dia.

    Ia mengatakan, jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (bpr) meningkat hingga kini mencapai 15 juta backlog (kebutuhan rumah). Jumlah ini akan terus bertambah karena terbatasnya anggaran negara untuk menyiapkan tempat tinggal kepada masyarakat miskin.

    Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 5 triliun untuk menyiapkan rumah kepada masyarakat miskin setiap tahunnya. Dengan uang sebanyak itu, negara hanya mampu menyiapkan kebutuhan rumah 300-500 unit setiap tahunnya.

    "Padahal permintaan akan rumah tinggal mencapai 800 unit/tahun," ungkapnya.

    Berikut ini beberapa syarat untuk bergabung dalam Tapera.
    1. Minimal pemohon berumur 20 tahun, atau sudah menikah, dan untuk warga negara asing syaratnya memiliki visa minimal 6 bulan.
    2. Memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi bersangkutan, dan tidak berumur di atas 60 tahun
    3. Badan Pengelola (BP) Tapera menjamin peserta untuk memiliki rumah.
    4. BP Tapera tidak bisa dibubarkan dan atau dipailitkan.

    () detik/ syabab indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Setelah BPJS, Pekerja Sisihkan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top