JAKARTA – Subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tertentu sudah dicabut, dengan begitu harga premium (RON88) saat ini akan mengikuti harga mekanisme pasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan
bahwa SPBU Asing diperbolehkan untuk menjual BBM setara dengan RON 88.
"Itu boleh saja, kita sudah melepas harganya itu sesuai dengan harga
keekonomisan pasar," ujar Sofyan di gedung Bursa Efek Indonesia,
Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Meskipun begitu, Sofyan menekankan para SPBU asing juga dikenakan tarif batas atas dan batas bawah yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
"Tentu saja mereka akan dikenakan juga batas atas dan bawah," tukasnya.
Sekedar informasi, Pemerintah telah menurunkan harga BBM premium menjadi Rp7.600, maka dengan begitu harganya akan mengikuti harga mekanisme pasar dunia.
Meskipun begitu, Sofyan menekankan para SPBU asing juga dikenakan tarif batas atas dan batas bawah yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
"Tentu saja mereka akan dikenakan juga batas atas dan bawah," tukasnya.
Sekedar informasi, Pemerintah telah menurunkan harga BBM premium menjadi Rp7.600, maka dengan begitu harganya akan mengikuti harga mekanisme pasar dunia.


0 komentar:
Posting Komentar