Ramainya pemberitaan tentang penembakan yang terjadi di kantor majalah Charlie Hebdo membuat pro kontra di dunia. Majalah yang gemar menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW ini kini mendapat dukungan dari para pemimpin barat dan masyarakat anti Islam disana. Di sisi lain, umat Islam mengecam penghinaan terus menerus yang dilakukan majalah tersebut terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Redaksi syababindonesia.com memaut ulang hukum islam terkait menghina Nabi SAW yang sebelumnya telah kami muat pada Oktober 2012 lalu.
Hukum Menghina Nabi SAW, Serta Sanksi dan Tindakan Khilafah
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Penghinaan kepada Nabi terus dipertontonkan oleh kaum kafir. Setelah
film Innocence of Muslim, majalah mingguan di Prancis, Charlie Habdo,
memuat kartun yang menistakan Nabi SAW. Penghinaan seperti ini bukan
kali pertama. September 2005, kartun yang menggambarkan Rasulullah SAW
sebagai sosok teroris dipublikasikan oleh koran Jyllands-Posten. Tahun
berikutanya kartun Nabi berkalung sorban, dengan bom di kepala juga
dimuat di beberapa koran di Eropa, France Soir di Prancis, Die Welt di
Jerman, La Stampa di Italia dan El Periodico di Spanyol.
Sudah tidak terhitung penistaan dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam kasus film Innocence of Muslim yang diproduksi di Amerika, dan
menimbulkan kemarahan umat Islam di seluruh dunia, jelas tidak bisa
dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah Amerika. Namun, alih-alih
minta maaf kepada umat Islam, Obama, Presiden negara kafir penjajah itu,
saat pidato di depan Sidang Umum PBB, justru meminta delegasi
negeri-negeri Muslim untuk menghargai prinsip Freedom of speech
(kebebasan berekspresi) yang mereka anut. Dengan justifikasi prinsip
yang sama, dengan pongahnya, presiden negara kafir penjajah itu
menyatakan tidak bisa melarang, apalagi menghentikan produksi film
tersebut. Ironinya, tidak ada seorang pun penguasa kaum Muslim yang
membela martabat Nabinya.
Ini bukti, bahwa negara-negara kaum Muslim, dan para penguasanya saat
ini telah gagal menjaga kemuliaan dan kesucian Nabi Muhammad SAW. Ini
juga membuktikan, bahwa negara dan penguasa kaum Muslim itu hanyalah
boneka negara kafir penjajah. Sekaligus membuktikan dengan kasat mata,
bahwa Islam dan umatnya membutuhkan negara dan penguasa yang kuat, dan
bisa melindungi kemuliaan dan kesucian Nabinya. Itu tak lain adalah
Negara Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah.
Bentuk Penghinaan
Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah, dalam bukunya As-Sharim al-Maslul ‘ala
Syatimi ar-Rasul (pedang yang terhunus untuk penghujat Rasul), telah
menjelaskan batasan tindakan orang yang menghujat Nabi Muhammad SAW,
“Kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabatnya,
sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah
mereka, termasuk melaknat dan menjelek-jelekkan” (Lihat, Ibn
Taimiyyah, as-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul, I/563).
Al-Qadhi ‘Iyadh, dalam kitabnya, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa,
menjelaskan bentuk-bentuk hujatan kepada Nabi SAW, ”Orang yang
menghujat Rasululah SAW adalah orang yang mencela, mencari-cari
kesalahan, menganggap pada diri Rasul SAW ada kekurangan, mencela nasab
(keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan
salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah
SAW dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina,
mengkerdilkan, menjelek-jelekkan dan mencari-cari kesalahannya. Orang
seperti ini termasuk orang yang telah menghujat Rasul SAW.” (Lihat,
al-Qadhi ‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 428).
Hal senada juga dinyatakan oleh Kholil Ibn Ishaq al-Jundiy, ulama besar
madzhab Maliki, “Siapa saja yang mencela Nabi, melaknat, mengejek,
menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya,
menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya, merasa iri karena
ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbatkan hal-hal yang
tidak pantas kepadanya, mencela, dll.. maka hukumannya adalah dibunuh.”
(Lihat, Kholil Ibn Ishaq al-Jundiy, Mukhtashar al-Kholil, I/251).
Masih menurut al-Qadhi ‘Iyadh, ketika seseorang menyebut Nabi SAW dengan
sifatnya, seperti “anak yatim” atau “buta huruf”, meski ini merupakan
sifat Nabi, tetapi jika labelisasi tersebut bertujuan untuk menghina
Nabi atau menunjukkan kekurangan Nabi, maka orang tersebut sudah layak
disebut menghina Nabi SAW. Sesuatu yang menyebabkan seorang ulama
sekaliber Abu Hatim at-Thailathali difatwakan fuqaha Andalusia untuk
dibunuh. Hal yang sama dialami oleh Ibrahim al-Fazari, yang difatwakan
oleh fuqaha Qairuwan dan murid Sahnun untuk dibunuh (Lihat, al-Qadhi
‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 430).
Hukum dan Sanksi
Bagi orang Islam, hukum menghina Rasul jelas-jelas haram. Pelakunya
dinyatakan Kafir. Adapun sanksi bagi pelakunya adalah hukuman mati.
Al-Qadhi ‘Iyadh menuturkan, bahwa ini telah menjadi kesepakatan di
kalangan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan
seterusnya. Ibn Mundzir menyatakan, bahwa mayoritas ahli ilmu sepakat
tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi SAW adalah hukuman mati.
Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal,
Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam as-Syafii (Lihat, al-Qadhi ‘Iyadh,
as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 428).
Al-Qadhi ‘Iyadh kembali menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan di
kalangan ulama kaum Muslim tentang halalnya darah orang yang menghina
Nabi SAW. Meski sebagian ada yang memvonis pelakunya sebagai orang
murtad, tetapi kebanyakan ulama menyatakan pelakunya kafir, bisa
langsung dibunuh, dan tidak perlu diminta bertaubat serta tidak perlu
diberi tenggat waktu tiga hari untuk kembali ke pangkuan Islam. Ini
merupakan pendapat al-Qadhi Abu Fadhal, Abu Hanifah, as-Tsauri,
al-Auza’i, Malik bin Anas, Abu Mus’ab dan Ibn Uwais, Ashba’ dan
‘Abdullah bin al-Hakam. Bahkan, al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan, ini
merupakan kesepakatan para ulama (Lihat, al-Qadhi ‘Iyadh, as-Syifa bi
Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 428-430).
Al-Khatthabi menyatakan, “Saya tidak tahu ada seorang (ulama) kaum
Muslim yang berbeda pendapat tentang wajibnya hukuman mati (bagi pencela
Rasulullah SAW).” (Lihat, Ibn Taimiyyah, as-Sharim al-Maslul ‘ala
Syatimi ar-Rasul, I/9). Allah berfirman, “Di antara mereka (orang-orang
munafik) ada yang menyakiti Nabi dan mengatakan, “Nabi mempercayai semua
apa yang didengarnya”. Katakanlah, “Ia mempercayai semua apa yang baik
bagi kamu, ia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan
menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu”. Dan
orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu bagi mereka azab yang pedih.
Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari
keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya yang lebih patut mereka cari
keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang Mukmin. Tidakkah mereka
(orang-orang munafik itu) mengetahui, bahwasanya barang siapa yang
menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya neraka Jahannamlah
baginya, dia kekal di dalamnya. Itulah adalah kehinaan yang besar.
Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu
surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka.
Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah
dan Rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu
takuti. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka
lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya
bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah, “Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan
segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan
mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang
selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 61-66).
Ayat di atas dengan tegas menyatakan, bahwa orang yang mengolok-olok
Allah SWT, ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya dinyatakan kafir. Terlebih lagi
(min babil aula), bila secara sengaja mencela, menjelek-jelekkan,
menuduh, menistakan dan sejenisnya, maka tindakan tersebut nyata kufur.
Selain itu, ada beberapa hadits yang terkait dengan masalah ini. Di
antaranya riwayat Abu Dawud dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra,
yang menyatakan, “Ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan
menjelek-jelekkan Nabi SAW (oleh karena perbuatannya itu), maka
perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata
Rasulullah SAW menghalalkan darahnya.” (HR Abu Dawud). Sanad hadis ini
dinyatakan jayyid (baik) oleh Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah, dan termasuk
sejumlah hadits yang dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad (Lihat, as-Sharim
al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul, III/59).
Hadits ini juga memiliki syahid, yakni hadits riwayat Ibn Abbas yang
menyatakan bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa
mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Lelaki itu berusaha melarang dan
memperingatkan agar istrinya tidak melakukannya. Sampai pada suatu
malam istrinya mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Merasa
tidak tahan lagi lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan
ke perut istrinya dan dia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu
mati. Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah SWT kepada
Rasulullah SAW yang menjelaskan kejadian tersebut. Pada hari itu juga
Nabi SAW mengumpulkan kaum Muslim dan bersabda, “Dengan menyebut asma
Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu
adalah hakku, berberdirilah!” Kemudian (kulihat) lelaki buta itu
berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai dia berada di hadapan
Rasulullah SAW. Kemudian ia duduk seraya berkata, ”Akulah suami yang
melakukan hal tersebut ya Rasulullah SAW. Kulakukan hal tersebut karena
ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha
melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari
wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti
mutiara. Istriku itu sayang kepadaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali)
mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak,
kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhunjamkan kuat-kuat ke
perut istriku sampai ia mati.” Tindakan lelaki ini dibenarkan oleh Nabi
SAW.
Inilah ketentuan yang berlaku terhadap seorang Muslim yang menghina
Nabi. Namun, jika pelakunya kafir dzimi, maka perjanjian dengan mereka
otomatis batal, pelakunya diberlakukan hukuman mati. Kecuali, menurut
sebagian fuqaha, jika mereka masuk Islam. Namun dalam kontek ini
keputusan ada di tangan Khalifah, apakah keislamannya bisa diterima atau
tetap diberlakukan hukuman mati sebagai pelajaran bagi orang-orang
kafir yang lain.
Sedangkan terhadap kafir harbiy, maka hukum asal perlakuan terhadap
mereka adalah perang (qital). Siapapun yang melakukan pelecehan terhadap
Rasulullah SAW akan diperangi. Inilah ketentuan yang seharusnya
dilakukan negara atau penguasa kaum Muslim hari ini menghadapi
penghinaan kepada Nabi SAW yang dilakukan oleh orang kafir, warga AS
maupun yang lain itu. Dengan begitu, segala bentuk penistaan terhadap
Nabi akan bisa dihentikan.
Hanya saja, ini membutuhkan seorang Khalifah yang memiliki ketegasan,
keberanian, serta taat kepada Allah SWT. Karena Khalifahlah yang secara
nyata akan menghentikan semua penghinaan itu, serta melindungi
kehormatan Islam dan umatnya, sebagaimana yang pernah ditunjukkan oleh
Khalifah Abdul Hamid II terhadap Prancis dan Inggris yang hendak
mementaskan drama karya Voltaire, yang menghina Nabi Muhammad SAW. []


0 komentar:
Posting Komentar