Tersangkut Korupsi Bansos, Ketua PWNU Banten Dipecat
SERANG - Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat telah membekukkan ketua Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten Zaenal Muttaqien yang juga Kepala Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten yang sedang
tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemprov
Banten.
Salah satu tim caretaker Imdadun Rahmat kepada Radar Banten
(JPNN grup) Sabtu (24/5) menyampaikan, seminggu yang lalu PBNU
menggelar rapat gabungan seluruh pengurus PBNU yang terdiri dari
pengurus tanfidziyah, syuriah, mustasyar, dan pengurus lainnya. Hasil
rapat tersebut menghasilkan bahwa ketua PWNU Banten dipecat.
"Sehingga segala aktivitas di PWNU
Banten dapat terpantau, maka PBNU membentuk tim yang bertugas mengawasi
pelaksanaan rapat pleno syuriah PWNU Banten. Tim tersebut terdiri dari
tiga orang yaitu, Djan Faridz, Imdadun Rahmat, dan Iqbal Sulam,"
katanya.
Selain itu, kata dia, tim ini bertugas
hanya sampai terpilih ketua PWNU yang baru. Jadi tim ini hanya sementara
yaitu caretaker. Tim ini hanya bertugas sampai pelaksanaan rapat pleno
selesai. Adapun surat pemberhentian belum sampai kepada yang
bersangkutan, Zaenal Muttaqien.
"Tapi, kalau surat pemberhentian sudah
sampai ke tangan yang bersangkutan, maka secara otomatis, Zaenal
Muttaqien sudah tidak lagi menjabat," tuturnya.
Sementara itu, Rois Syuriah PWNU Banten
KH.Tb. Abdul Hakim mengatakan, bahwa posisi Zaenal Muttaqien sampai
sekarang masih tetap ketua.
"Syuriah NU Banten cukup berhati-hati
dalam mengambil sikap dan keputusan. Karena bukti-bukti masih belum
jelas. Itu kan kata media dan intel Kejati," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, walaupun ketua
akan diganti atau sudah diganti, tapi tetap pengurus Syuriah NU Banten
yang bisa membuat rekomendasi tersebut.
"Ratu Atut Chosiyah saja masih tetap menjabat meski ia sudah menjadi tersangka dan terdakwa," imbuhnya.(mg08/jpnn.com/ syabab indonesia)


0 komentar:
Posting Komentar