728x90 AdSpace

  • Hot News

    Selasa, 20 Mei 2014

    Curi Soal UN, Sebanyak 70 Kepala Sekolah dan Guru Diciduk Polisi

    Fantastis! Bocorkan Soal UN Sebanyak 70 Kasek dan Guru Diciduk Polisi



    SURABAYA -- Apa jadinya kalau guru dan para kepala sekolah tidak jujur dan berkomplot membocorkan soal ujian nasional (UN)? Akibatnya setidaknya ada 70 guru dan kepala SMA Lamongan yang terlibat, baik SMA negeri, swasta, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maupun Madrasah Aliyah harus berurusan dengan polisi.
    “Ini (kasus pencurian soal dan penyebaran kunci jawaban) sangat fantastik,” tutur Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta beberapa waktu lalu.
    Sebutan fantastik itu merujuk pada pelaku yang melibatkan hampir semua pimpinan SMA di Lamongan. Juga merujuk pada model gerakan yang terorganisir dan terencana. Organisasi atau forum resmi bernama Musyarawarah Kerja (MKKS) dimanfaatkan memuluskan semua rencana.
    Sebanyak 70 guru dan kasek yang terlibat mega-skandal itu akan segera berhadapan dengan penyidik Polda Jatim. Ini setelah, Polrestabes Surabaya, Senin (19/5) resmi melimpahkan penanganan kasus itu. Pelimpahan dilakukan karena locus delicti kasus itu berada di Lamongan, yang berarti di luar wilayah Polrestabes Surabaya.
    Pelimpahan kasus kemarin dilakukan bersama dengan gelar perkara di Mapolda Jatim. Gelar perkara dipimpin Direskrim Polda Jatim, Kombes Pol Bambang Priambada. Turut serta dalam gelar itu adalah Kasat Reskrim AKBP Farman, Kanit Jatanum AKP MS Fery, dan Kasubnit Vice Control Iptu Teguh.
    Usai tiga jam gelar perkara, Farman mengatakan, perkara itu dilimpahkan ke Polda Jatim. “Polrestabes Surabaya khusus menangani penyebaran kunci jawaban di unas,” kata Farman.
    Kasus skandal unas itu memang akhirnya dipisahkan dua. Pertama kasus jual beli dan penyebaran kunci jawaban di SMA-SMA Surabaya oleh sindikat DN Bagus Danil alias Gosok bersama mahasiswa Surabaya. Bersama jaringan Gosok diamankan pula dua guru Lamongan, Edi Purnomo dan Ibnu Mubarok, dan seorang mahasiswa asal Lamongan, Nasrun Abid. Mereka diduga sebagai pemasok atau penyedia kunci jawaban untuk sindikat Gosok Cs. Mereka inilah yang ditangani Polrestabes Surabaya dengan dijerat Pasal 322 KUHP, tentang memborokan rahasia negara.
    Dari dua guru Lamongan inilah, petugas Polrestabes berhasil membongkar adanya praktik dugaan pencurian soal dan pembocoran massal di Lamongan. Dari penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengindentifikasi 70 guru dan kasek.
    Mantan penyidik Mabes Polri itu mengatakan, polisi menyiapkan dua pasal KUHP, yakni Pasal 408 KUHP tentang pencurian dan Pasal 55 KUHP tentang membantu tindak pidana kejahatan. “Yang dikenai Pasal 408 adalah guru yang menjadi eksekutor (pencurian). Sisanya akan dikenakan Pasal 55 KUHP tentang membantu tindak pidana.
    Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Umum Polda Jatim Bambang Priambada mengatakan, pihaknya masih mempelajari terkait pelimpahan kasus ini. ”Kami akan pelajari dulu berkasnya, dan nanti akan kami turunkan tim untuk menangani kasus ini,” kata Bambang.() tribunnews.com/ syabab indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Curi Soal UN, Sebanyak 70 Kepala Sekolah dan Guru Diciduk Polisi Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top