Soal Saham Freeport, Pemerintah Akhirnya Melunak
Jakarta--Pemerintah akhirnya melunak dalam melakukan renegosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia. Dalam hal divestasi, pemerintah bersedia menerima 30 persen dan menjanjikan perpanjangan kontrak setelah kontrak berakhir 2021.
Pertimbangannya, kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, R. Sukyar, adalah keseriusan Freeport dalam berinvestasi. “Kalau dia sungguh-sungguh, investasi ini akan jadi pertimbangan pemerintah,” kata Sukhyar ketika dihubungi Tempo, Selasa lalu. Investasi tersebut mengacu pada rencana pembangunan smelter dan tambang bawah tanah.
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perusahaan tambang wajib melakukan divestasi 51 persen sahamnya.
Menurut Sukyar, divestasi 51 persen dilakukan jika Freeport tidak melakukan pengolahan dan pemurnian. "Ditambah lagi, Freeport akan mengembangkan tambang bawah tanah,” kata dia.
Pertimbangan lain, jika pemerintah mengambil saham dalam jumlah besar, bagi hasil atau dividen yang dikembalikan tentu besar pula. Namun, efeknya, investasi untuk pengembangan tambang akan terbatas.
Menanggapi kabar ini, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto, mengatakan, pembicaraan mengenai divestasi belum final. “Freeport sudah menyampaikan ke pemerintah, tapi hingga saat ini keputusannya belum ada yang formal,” kata Rozik saat dihubungi Tempo. Menurut dia, pembahasan masih menunggu ketentuan penghitungan pengembalian investasi tambang bawah tanah yang terintegrasi dengan pabrik. Namun, dia menegaskan, perusahaan tetap berpegang pada kontrak karya. Adapun mengenai pembangunan smelter, “Kami sudah kerja sama dengan Antam dan masih review studi kelayakan.”() tempo.co/ syabab indonesia


0 komentar:
Posting Komentar