Siapa pun
pasti mengakui bahwa Indonesia sudah ‘jungkir-balik’ menerapkan demokrasi
dengan beragam tipe, seperti: (1) demokrasi parlementer (1945-1959); (2)
demokrasi terpimpin (1959-1965); (3) demokrasi pancasila (1965-1998); dan (4)
demokrasi liberal masa reformasi (1998-sekarang). Sampai-sampai SBY menerima
penghargaan The Democracy Award dari International Association of
Political Consultants (IAPC) atas ‘jasanya’ menerapkan demokrasi. Artinya
Indonesia sudah lama sekali belajar demokrasi, laksana seorang mahasiswa abadi
yang menempuh pendidikan begitu lama sekali.
Akan tetapi
semakin lama belajar, semakin jauh dari kelulusan dan keberhasilan dalam
menciptakan clean and good governance. Hal ini terbukti dari beragam
kasus korupsi yang menimpa aktor dan tokoh perpolitikan Indonesia, mulai tokoh
partai nasionalis, demokratis, bahkan tokoh partai berbasis masa Islam pun
tersandung kasus. Jadi wajar jika Transparenscy Internasional (TI),
menyatakan Indonesia (2012) menempati ranking satu paling korup se-Asia Tenggara.
Harus Diakui
Demokrasi Sudah Gagal
Kegelisahan
terhadap demokrasi sudah lama diutarakan oleh para penganut demokrasi itu
sendiri, lihatlah sinisme John Adams (mantan Presiden AS ke-II), dia pernah
menulis: Remember, democracy never lasts long. It soon wastes, exhausts, and
murders itself. There never was a democracy yet that did not commit suicide.
(Ingatlah, demokrasi tidak akan bertahan lama. Ia akan segera terbuang, melemah
dan membunuh dirinya sendiri; demokrasi pasti akan bunuh diri).
Di sisi lain
perlu diakui secara jujur, demokrasi telah gagal menjamin kesejahteraan, ketika
tiap tahun pengangguran bertambah dan lapangan pekerjaan semakin sempit, serta
kemiskinan di Indonesia merajalela, mencapai 100 juta orang versi World Bank.
Ini menunjukan demokrasi adalah sistem gagal, karena permasalahan yang sama
selalu muncul, padahal presiden sudah berulang kali berganti, tapi problem
multidimensi terus menerus menimpa negeri ini.
Namun lebih
penting untuk dipahami, demokrasi gagal karena beberapa alasan berikut:
Pertama, demokrasi merupakan pemerintahan sekularisme,
sehingga ranah publik, seperti politik dipisahkan dari agama (Islam),
ujung-ujungnya hawa nafsu yang berkuasa; perda-perda Syariah dianggap
bermasalah, namun banyak UU berbau liberal tidak dianggap masalah.
Kedua, demokrasi merupakan pemerintahan korporasi,
ketika para politikus dan para pengusaha bekerja sama berebut jabatan dan
kekuasaan, bisa dikatakan para politikus adalah pengelola bisnis ‘demokrasi’
sedangkan para pengusaha adalah para pemilik modalnya, lalu terjadilah politik
balik modal, akhirnya korupsi merajalela demi bayar ongkos utang kampanye.
Bayangkan untuk jadi capres butuh modal 3 trilyun, sedangkan untuk caleg DPR
minimal 1,1 milyar.
Ketiga, demokrasi adalah pemerintahan yang rentan
intervensi asing, baik secara langsung maupun tidak langsung; setiap negara
yang menganut demokrasi pada hakikatnya adalah subordinat negara besar. Hal ini
terbukti dengan banyaknya produk UU dan kebijakan yang lebih pro asing, seperti
liberalisasi sektor migas, pencabutan subsidi, UU BPJS dll, yang semua itu
hasil rekomendasi lembaga asing. Hal inipun banyak diakui oleh banyak pengamat.
Keempat, demokrasi menempatkan kedaulatan (hak membuat
hukum) ditangan manusia dan ditangan para pemilik modal, artinya demokrasi
tidak didesain untuk mencapai keadilan. Padahal keadilan hanya bersumber dari
hukum yang adil, yakni hukum Allah swt Yang Maha Adil. Akibatnya, hukum menjadi
tebang pilih. Para penguasa, pejabat dan konglomerat bisa dengan mudah berkurang
dan bebas dari hukum, sedangkan rekyat jelata begitu mudah dihukum.
Dengan empat
alasan ini saja, terbukti demokrasi itu sistem gagal. Terbukti pula demokrasi
memang tidak cocok dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama dan
berakidah Islam. Karena Islam memiliki sistem pemerintahan tersendiri yang
berbeda dengan sistem yang ada di dunia ini.
Sistem
tersebut bernama Khilafah Islamiyah, ia adalah sistem pemerintahan Islam, yang
bersumber dari wahyu dan telah ‘dipatenkan’ oleh Allah swt. kepada Khulafa
ar-Rasyidin: Abu Bakar ra, Umar ra, Utsman ra, dan Ali ra, sistem ini pun wajib
diikuti oleh umat Islam, dan sistem ini telah diterapkan selama belasan Abad. Seluruh
Ahlussunnah, Murji’ah, Syiah, dan Khawarij, sepakat Imamah (Khilafah)
itu wajib; umat wajib taat pada Imam adil, yang menegakkan hukum Allah swt,
mengatur urusan mereka dengan hukum syariah yang dibawa Rasul saw. demikian
tegas Ibnu Hazm (Al-Fashl fi al-Milal, 4/87). Jadi umat hanya wajib
menjalankan Khilafah Islamiyah, bukan demokrasi!( Abu Husna)


0 komentar:
Posting Komentar