JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), Asrorun Niam, menilai suguhan kampanye partai politik yang
menampilkan penyanyi dangdut bergoyang erotis melanggar Undang-Undang
nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi sehingga bisa diproses pidana
oleh aparat kepolisian.
“Mereka partai politik yang berkampanye menampilkan goyangan seronok dimana ada anak-anak yang menonton ada pelanggaran hukum disitu yakni pelanggaran hukum atas Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang menyebutkan pornografi bukan hanya gambar tapi aktifitas yang menunjukan eksplorasi seksual dan pencabulan. Mereka bisa diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun,” saat berbincang dengan Okezone, Selasa (25/3/2014).
Asrorun mengimbau agar kepolisian dan Bawaslu bisa turut pro aktif di area kampanye karena berhubungan dengan perlindungan anak dalam segala bentuk ancaman yang mengganggu perkembangan anak.
“Bawaslu harus berpikir out of the box. Jangan melulu undang-undang pemilu. Polisi juga harus pro aktif karena itu ada hukum pidananya yakni hukum pidana pornografi. Sama seperti arak-arakan kampanye yang melanggar undang-undang lalu lintas. Itu kan tidak diberlakukan sanksi administratif,” terang Asrorun.
Disampaikan Asrorun, perlindungan anak terhadap suguhan parpol semacam ini masih belum menjadi kesadaran kolektif bersama. Padahal, lanjutnya, diperlukan tanggung jawab dari semua pihak untuk melakukan perlindungan kepada anak saat masa kampanye.
“Tidak hanya KPU. Parpol juga harus memberikan perlindungan secara serius terhadap anak yang dilibatkan dalam kampanye. Harus bisa jadi komitmen bersama. Butuh keberanian dari penyelenggara Pemilu untuk memberikan sanksi yang memiliki efek jera kepada para penyelenggara kampanye. Harus ada penegakan hukum,” tukasnya.
() okezone.com/ syabab indonesia
“Mereka partai politik yang berkampanye menampilkan goyangan seronok dimana ada anak-anak yang menonton ada pelanggaran hukum disitu yakni pelanggaran hukum atas Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang menyebutkan pornografi bukan hanya gambar tapi aktifitas yang menunjukan eksplorasi seksual dan pencabulan. Mereka bisa diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun,” saat berbincang dengan Okezone, Selasa (25/3/2014).
Asrorun mengimbau agar kepolisian dan Bawaslu bisa turut pro aktif di area kampanye karena berhubungan dengan perlindungan anak dalam segala bentuk ancaman yang mengganggu perkembangan anak.
“Bawaslu harus berpikir out of the box. Jangan melulu undang-undang pemilu. Polisi juga harus pro aktif karena itu ada hukum pidananya yakni hukum pidana pornografi. Sama seperti arak-arakan kampanye yang melanggar undang-undang lalu lintas. Itu kan tidak diberlakukan sanksi administratif,” terang Asrorun.
Disampaikan Asrorun, perlindungan anak terhadap suguhan parpol semacam ini masih belum menjadi kesadaran kolektif bersama. Padahal, lanjutnya, diperlukan tanggung jawab dari semua pihak untuk melakukan perlindungan kepada anak saat masa kampanye.
“Tidak hanya KPU. Parpol juga harus memberikan perlindungan secara serius terhadap anak yang dilibatkan dalam kampanye. Harus bisa jadi komitmen bersama. Butuh keberanian dari penyelenggara Pemilu untuk memberikan sanksi yang memiliki efek jera kepada para penyelenggara kampanye. Harus ada penegakan hukum,” tukasnya.
() okezone.com/ syabab indonesia


0 komentar:
Posting Komentar