![]() |
| Gambar: GEMA Pembebasan saat Kongres Mahasiswa di Bandung, 2014 |
Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi yang bersifat absolut, mutlak, yang memiliki hak
mengeluarkan hukum atas perbuatan dan sesuatu (benda). Pemilik kedaulatan
adalah pihak yang memiliki hak membuat hukum itu. Para ulama dan fuqaha telah
membahasnya sejak awal Islam dengan istilah al-Hâkim. Yaitu man
lahu haqqu ishdâri al-hukmi ‘alâ al-af’âli wa al-asyyâ` -pihak yang
memiliki hak untuk mengeluarkan hukum atas perbuatan dan sesuatu.
Demokrasi – Kedaulatan Rakyat
Doktrin
dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Ide ini diawali oleh Rousseau. Ide
kedaulatan rakyat itu dilembagakan dalam sistem politik Demokrasi. Dalam sistem
demokrasi, kedaulatan adalah milik rakyat. Rakyatlah yang berhak membuat hukum,
aturan dan sistem untuk mereka sendiri, dan rakyat pula yang berhak mengangkat
seseorang sebagai penguasa untuk mengimplementasikan hukum, aturan dan sistem
itu atas mereka. Konsep ini riilnya dilaksanakan melalui konsep perwakilan, di
mana rakyat memilih wakilnya untuk duduk di parlemen dan diberi kekuasaan legislatif
untuk membuat UU.
Konsep
kedaulatan rakyat ini senyatanya ilusif dan berbahaya bagi rakyat sendiri.
Ilusif sebab rakyat beranggapan, dan dimanipulasi supaya tetap beranggapan,
kedaulatan milik mereka. Faktanya kedaulatan ada di tangan para anggota
parlemen. Kedaulatan rakyat disederhanakan begitu rupa menjadi sekadar
kedaulatan parlemen atau kedaulatan anggota parlemen. Sebab, merekalah yang
riilnya menetapkan UU dan hukum, bukan rakyat. Bahkan anggota parlemen nyatanya
tidak berdaulat, tetapi harus nurut pendapat partai. Jadilah, yang menentukan
adalah elit partai. Pada akhirnya merekalah yang berdaulat, bukan anggota
parlemen apalagi rakyat. Lebih dari itu, dalam demokrasi sarat modal. Para
politisi dan parpol butuh dana besar untuk menjalankan proses politik. Dana itu
sebagian kecil dari kantong sendiri dan sebagian besarnya dari para pemilik
modal. Maka para pemilik modal itulah yang menjadi pihak paling berpengaruh dan
paling berdaulat.
Karena
kedaulatan milik rakyat, yakni milik manusia, maka UU dan hukum itu akan dibuat
mengikuti hawa nafsu manusia. Dalam hal ini seringkali UU dan hukum yang dibuat
justru buruk bagi manusia/rakyat sendiri. Allah mengingatkan: “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada
kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (TQS
Yusuf [12]: 53)
UU/hukum
itu dibuat di parlemen secara rame-rame oleh semua anggota parlemen. Mufakat
bulat sangat jarang. Karena itu, keputusan ditentukan dengan suara terbanyak
melalui voting. Sangat boleh jadi, suara terbanyak itu lebih menuruti hawa
nafsu yang memerintahkan kepada kejahatan; atau mengantarkan pada kesesatan.
Allah SWT pun mengingatkan: “Dan
jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka
akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (TQS al-An’am [6]: 116)
Hawa
nafsu dan akal manusia yang jadi rujukan UU/hukum itu berubah-ubah. Juga sangat
dipengaruhi oleh kepentingan, situasi dan kondisi. Akibatnya tidak ada rujukan
UU/hukum yang bersifat baku dan tetap. Jika dikatakan ada rujukan baku yaitu
konstitusi, faktanya jika parlemen menghendaki konstitusi diubah maka akan
berubah. Konstitusi negeri ini, meski namanya tetap, sebenarnya telah
diamandemen empat kali. Bahkan saat ini juga ada suara untuk dilakukan
amandemen kelima. Perubahan konstitusi itu bahkan bisa mengubah watak dan
orientasi konstitusi. Setelah amandeman empat kali, konstitusi negeri ini
justru menjadi makin liberal. Secara jangka panjang, kepastian hukum tidak ada.
Sebab yang jadi rujukan UU/hukum sendiri tidak tetap. Apa yang dulu terlarang,
saat ini dibolehkan bahkan dimandatkan. Apa yang saat ini boleh, nanti bisa
terlarang; atau sebaliknya. Akibatnya, nasib umat manusia menjadi obyek
pertaruhan.
Lebih
dari itu, konsep kedaulatan rakyat itu jelas bertentangan dengan Islam. Jika
seseorang menyerahkan hak membuat hukum, menentukan halal dan haram kepada
dirinya sendiri atau manusia lain, dalam pandangan Islam sama artinya
menjadikan dirinya atau manusia lain itu sebagai rabb selain Allah. Imam
at-Tirmidzi, didalam Sunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi
bin Hatim ra., ia berkata: “Saya mendengar Nabi saw. membaca surat
Bara’ah: ”Mereka menjadikan
orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah …” (TQS.
at-Tawbah [9]: 31)
Beliau bersabda:
”Mereka memang tidak menyembah mereka (orang-orang alim dan
rahib-rahib), tetapi jika mereka (orang-orang alim dan rahib-rahib)
menghalalkan sesuatu untuk mereka, mereka pun menghalalkannya; jika mereka
(orang-orang alim dan rahib-rahib) mengharamkan sesuatu untuk mereka, maka
mereka pun mengharamkannya.”
Kedaulatan dalam Islam
Dalam
Islam, kedaulatan adalah milik syara’. Imam asy-Syaukani di dalam Irsyâd
al-Fuhûl menyatakan bahwa sejak dahulu tidak ada perbedaan di tengah kaum
muslim bahwa kedaulatan hanya milik syara’. Allah SWT berfirman:
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)…” (TQS. an-Nisâ [4]; 59) Mengembalikan
kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengembalikan kepada ketentuan al-Quran dan
as-Sunnah, yakni kepada hukum-hukum syara’. Artinya syara’lah yang mengelola
dan mengendalikan kehendak individu maupun umat. Jadi kedaulatan itu milik
syara’. Bahkan Allah SWT menegaskan: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia
menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (TQS
al-AN’am [6]: 57). Wallahualam bi’showab.
CP: 08996173459(Taufik),
087779550182(Adriansah),
085624911195(Arif), 081909326184(Widy)


0 komentar:
Posting Komentar