
Oleh : Ust. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya memproduksi, menjual belikan dan menggunakan barang KW?.
Jawab:
Barang KW adalah barang tiruan/imitasi dari barang yang asli (original).
Kata KW berasal dari “kwalitas” yang konotasinya “imitasi” atau
“tiruan”. Awalnya istilah KW digunakan untuk tas tangan wanita tiruan
bermerek, yang digunakan oleh pedagang untuk membedakan kategori
kwalitas dan range (kisaran) harganya. Missal “KW super” untuk barang
tiruan terbaik mendekati aslinya, “KW1” untuk barang tiruan diperingkat
dibawahnya, dan seterusnya. Akhirnya istilah barang KW digunakan secara
luas untuk produk-produk tiruan lainnya, seperti HP, jam tangan, baju
bermerek dsb.
Hukum syar’I menjualbelikan barang KW adalah haram, dengan dua alasan
sbb: pertama, karena penjual barang KW telah menjual barang dengan merek
orang lain yang bukan merek milik sendiri. Padahal syara’ telah
mengakui adanya nilai finansial pada merek, yaitu diakui sebagai manfaat
yang mempunyai nilai harta (maaliyatul manfaah).
Dalilnya hadits-hadits Rosulullah SAW yang menunjukan bahwa manfaat/jasa
itu secara umum mempunyai nilai harta (maaliyatul manfaah). Rosulullah
SAW pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa manfaat/jasa
mengajarkan Alquran, dengan bersabda: “Aku Nikahkan kamu dengan
perempuan itu dengan Alquran yang ada padamu.”(HR.Bukhari, no.2186).
Syeikh Ziyad Ghazal menjelaskan hadits itu dengan berkata “dalam hadits
ini Rosulullah SAW telah menjadikan manfaat mengajarkan Alquran sebagai
harta, sebagaimana dikatakan imam ibnu rajab al hanbali, “kalau manfaat
itu bukan bernilai harta, niscaya manfaat tidak sah untuk tujuan ini
(sebagai mahar).”(Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, hlm
123).
Maka dari itu, pelanggaran hak (al I’tida’) terhadap merek dengan
melakukan pemalsuan/peniruan (imitation, taqliid) adalah haram hukumnya,
karena termasuk kecurangan/penipuan (al Ghisy) yang telah diharamkan
islam, sesuai sabda Rosulullah SAW, “barangsiapa yang melakukan
penipuan/kecurangan (ghisy), maka dia bukanlah dari golongan kami.”(HR.
Muslim, no. 164).(Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Buyu’ fi ad Daulah Al
Islamiyyah, hlm.133-134).
Kedua, karena penjual barang KW telah menyembunyikan cacat pada barang
dagangan (tadliis fi al bai’), karena kualitas barang yang dijualnya
tidak sama kualitasnya dengan barang asli. Rosulullah SAW bersabda,
“seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidaklah halal
seorang muslim menjual kepada saudaranya barang yang ada cacatnya,
kecuali dia menerangkan cacatnya kepada saudaranya.”(HR Ibnu Majah,
no.2246).(Ziyad Ghazal. Masyru’ Qanun Al Buyu’ fi Ad Daulah Al
Islamiyyah, hlm. 134).
Sebagaimana haramnya menjualbelikan, haram pula memproduksi dan
menggunakan barang KW. Haramnya memproduksi barang KW berdasarkan kaidah
fiqih: al shinaa’ah ta’khudzu hukma maa tuntijuhu (hukum memproduksi
barang bergantung pada produk yang dihasilkan).(Yaqiyuddin Nabhani,
Muqadimmah Al Dustur, 2/135; Abdurrahman Maliki, Al Siyasah Al
Iqtishadiyyah Al Mutsla, hlm.29-30). Dalam hal ini barang yang
dihasilkan adalah barang KW yang haram dijualbelikan, maka memproduksi
barang KW hukumnya juga haram.
Adapun keharaman menggunakan barang KW dikarenakan barang KW diperoleh
melalui akad jualbeli yang tidak sah, yang implikasinya adalah tak
adanya kebolehan memanfaatkan (ibahatul intifa’) pada barang yang
dibeli. Jadi akad jualbeli yang sah menjadi sebab bolehnya pemanfaatan.
Sebaliknya jika sebab itu tidak ada, yakni akad jual belinya tidak sah,
berarti bolehnya pemanfaatan itu tidak ada. Kaidah fiqih menyebutkan :
Zawal al ahkam bi zawal asbabiha,(hukum-hukum itu menjadi tiada
disebabkan tiada sebab-sebabnya). (Izzudin bin abdis salam, Qawa’id Al
Ahkam fi mashalih al anam, 2/4).
Pertanyaan :
1. Ustadz, apakah barang yang dibuat oleh produsen lain tapi mendapat
lisensi dari branded (merek) utamanya, bisa disebut barang KW juga?
(081316436414)
2. Ustadz, saya baru saja membaca MU (Media Umat) tentang barang KW.
Nah, saya itu sudah terlanjur mempunyai beberapa tas KW. Terus
bagaimana? Apakah tas itu sekarang tidak boleh dipakai? Padahal tasnya
lebih dari satu, sebab kalau beli yang asli harganya mahal. (Siti
Barzana, Jogja)
3. Ustadz, saya dari Bogor berjualan HP, aksesoris HP, pulsa dll. Berkaitan rubrik tanya jawab MU (Media Umat) tentang hukum jual beli barang KW, saya masih ada yang mengganjal, sbb :
(1) Aksesoris / sparepart HP yang beredar di pasaran mayoritas barang
KW, dikarenakan barang ori (asli) susah didapat (hanya tersedia di
centernya) dan harganya mahal. Jadi pedagang dan pembeli lebih memilih
barang KW.
(2) Pembeli umumnya membeli barang KW karena butuh dan sesuai dengan
kesanggupan dana akan barang tersebut. Contoh : jika dia memiliki HP
harga murah atau HP keluaran lama kemudian ada kerusakan di casing atau
baterainya kemudian dia ingin HP tersebut tetap dapat digunakan agar
tidak mubadzir dengan perhitungan membeli barang ori tentu tidak
sebanding (bahkan mungkin lebih mahal sparepartnya) kemudian dia memilih
barang KW dengan kesadaran sendiri, bagaimana ustadz?
(3) Untuk HP keluaran lama (jadul) perusahaan resmi sudah tidak
mengeluarkan sparepartnya lagi, tapi barang-barang KW produk tersebut di
pasaran masih ada. Bagaimana hukum menjualnya atau membelinya?
(089670373707).
4. Ustadz, apakah yang dimaksud barang KW termasuk juga fotokopi dari
buku atau kitab hasil karangan seseorang? Apakah haram memfotokopi buku
atau kitab karya tulis seseorang? (hamba Allah).
Jawaban :
Alhamdulillah. Terima kasih atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Berikut ini jawaban kami, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya :
Jawaban
untuk pertanyaan pertama, barang yang Anda sebut sebagai barang yang
dibuat oleh produsen lain tapi mendapat lisensi dari branded utamanya, bukan termasuk barang KW, melainkan disebut barang OEM (Original Equipment Manufacturer).
Barang OEM merupakan produk yang memiliki kualitas sama dengan barang
original. Bedanya dengan barang original, barang OEM tidak dibuat oleh
perusahaan produsen barang original, melainkan dibuat oleh perusahaan
lain namun atas dasar lisensi/ijin dari perusahaan barang original, dan
produknya tetap menggunakan merek barang original.
Berdasarkan fakta hukum (manath)
ini, maka menjual belikan barang OEM hukumnya mubah dan tidak mengapa,
karena bukan termasuk barang KW. Jadi karena ada perbedaan fakta, maka
berbeda pula hukumnya. Kaidah ushuliyah menyebutkan : al hukmu ‘ala al syai` far’un ‘an tashawwurihi (hukum atas suatu fakta [manath] bergantung pada gambaran terhadap fakta itu).
Jawaban
untuk pertanyaan kedua, barang KW yang sudah terlanjur dibeli tetap
boleh digunakan, dengan syarat pada saat membelinya Anda memang tidak
tahu hukumnya haram. Inilah yang disebut al-jahlu bil ahkam al syar’iyyah (ketidaktahuan hukum syariah) yang dapat menjadi udzur syar’i (unsur pemaaf) terhadap pelanggaran hukum syara’ yang sudah dilakukan.
Namun
dengan catatan, bahwa ketidaktahuan hukum itu adalah ketidaktahuan yang
sifatnya umum atau merata untuk orang-orang semisal Anda. Jika Anda, dan
orang-orang semisal Anda seperti orang-orang dalam keluarga Anda,
teman-teman Anda, tetangga Anda, kolega dan relasi Anda, juga tidak tahu
hukumnya, maka berarti udzur syar’i itu berlaku. Namun jika Anda
saja yang tidak tahu, sementara orang-orang semisal Anda mengetahuinya,
maka udzur syar’i itu tidak berlaku dan tidak ada pemaafan secara
syariah. (Lihat rinciannya dalam Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 175).
Jawaban untuk pertanyaan ketiga, adalah sebagai berikut :
1) Sesungguhnya
hukumnya tetap haram atas penjual dan/atau pembeli menjualbelikan
aksesoris atau sparepart KW yang dilakukan dengan alasan barang
originalnya sulit diperoleh atau harganya mahal. Alasan ini tidak dapat
diterima secara syariah dan tidak mempunyai nilai dalam pandangan
syariah. Karena alasan tersebut bukanlah dalil syar’i yang dapat
mengecualikan keharaman.
Dalam hal ini kaidah ushul fiqih menetapkan : Al ‘amal bi al ‘aam waajib hatta yaquma daliil al khushuush. (Mengamalkan dalil umum adalah wajib hingga terdapat dalil yang mengkhususkan/mengecualikan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, Juz 7 hlm. 460).
Maka
dari itu, walaupun pembeli rela dan sadar, hukum menjual belikan
aksesoris atau sparepart KW hukumnya tetap haram, berdasarkan keumuman
nash-nash yang mengharamkan jual beli KW. Lihat kembali dalil-dalilnya
dalam tulisan kami sebelumnya “Hukum Barang KW (Tiruan)”.
( 2) Jawaban
untuk pertanyaan nomor (2) ini hakikatnya sama dengan jawaban untuk
pertanyaan nomor (1) di atas. Yakni hukumnya tetap haram menjual belikan
sparepart KW untuk keperluan servis dengan dalih mahalnya sparepart
yang original. Alasan ini secara syar’i tidak dapat diterima, karena
hanya alasan berdasarkan maslahat/manfaat saja, bukan dalil syar’i yang
dapat mengecualikan keharaman. Maka dari itu hukumnya tetap haram,
karena tidak ada dalil syar’i yang mengecualikan hukum asalnya yang
haram.
Ini jika
yang dijualbelikan adalah sparepart KW. Adapun jika yang dijualbelikan
bukan sparepart KW, melainkan sparepart dengan merek lain tetapi cocok (compatibel)
dengan sparepart original, hukumnya boleh dan tidak mengapa. Sebab
dalam kondisi ini tidak terjadi jual beli barang KW yang diharamkan,
melainkan jual beli barang compatibel dengan merek lain yang hukumnya boleh.
Perlu
diingat dan ditegaskan bahwa seorang muslim, siapapun juga dan apa pun
pekerjaannya, termasuk pedagang sudah seharusnya menggunakan standar
perbuatan yang berasal dari Islam, yaitu halal-haram (Syariah Islam),
bukan standar manfaat (utilitarianism) yang berasal dari masyarakat Barat yang kafir. Kaidah hukum Islam menetapkan : al-hasanu maa hassanahu as-syar’u wa al-qabiihu maa qabbahahu as-syar’u (perbuatan
yang baik/terpuji adalah perbuatan yang dinilai baik oleh Syariah
Islam, sedang perbuatan buruk/tercela adalah perbuatan yang dinilai
buruk oleh Syariah Islam. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 140).
( 3) Adapun
hukum jual beli sparepart KW karena sparepart originalnya sudah tidak
diproduksi lagi, hukumnya boleh dengan tiga syarat sbb:
Pertama,
produsen sparepart asli tersebut sudah tutup atau sudah bangkrut
(pailit). Dalam kondisi ini jika ada produsen lain yang memproduksi
barang KW dari produsen asli tersebut, hukumnya boleh. Karena dalam hal
ini tidak terjadi pemalsuan merek yang merugikan produsen asli,
mengingat produsen asli termasuk mereknya yang asli sudah tidak ada lagi
secara hukum. Tapi jika produsennya masih ada (tidak bangkrut),
hukumnya tetap tidak boleh memproduksi atau menjual belikan sparepart
KW. Karena hal ini tetap merupakan pemalsuan merek yang dapat
menimbulkan dharar (bahaya) bagi produsen, yaitu kerugian
finansial atau rusaknya reputasi produsen barang original. Karena barang
KW umumnya kualitasnya lebih rendah daripada barang original.
Dalil
syarat pertama ini adalah sabda Rasulullah SAW,”Tidak boleh menimbulkan
bahaya bagi diri sendiri atau bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa la dhiraara fi al islam)” (HR Ibnu Majah no 2340; Ahmad 1/133 & 5/326).
Kedua,
sparepart yang original sudah tidak terdapat lagi pasaran. Jika
sparepart yang original masih ada di pasaran (misalnya di center-nya)
meski tak diproduksi lagi, tidak boleh hukumnya menjual belikan
sparepart KW. Karena hal ini akan menimbulkan dharar (bahaya) berupa kerugian finansial bagi produsen barang original.
Dalil untuk syarat kedua ini sama dengan syarat pertama, yaitu hadits Rasulullah SAW yang melarang terjadinya dhirar (bahaya bagi orang lain dalam Islam).
Ketiga,
penjual wajib memberi tahu pembeli bahwa sparepartnya adalah barang KW
dan bukan barang original. Jika penjual tidak memberitahu, hukumnya
tidak boleh. Karena hal itu termasuk perbuatan tadlis fi al bai’, yaitu menyembunyikan aib/cacat dalam berjual beli, yang telah diharamkan oleh syariah.
Dalil untuk syarat ketiga ini adalah hadits yang melarang tadlis fi al bai’, yaitu sabda Rasulullah SAW,“Seorang
muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidaklah halal seorang muslim
menjual kepada saudaranya barang yang ada cacatnya, kecuali dia
menerangkan cacatnya kepada saudaranya.” (HR Ibnu Majah, no 2246).
Jawaban
untuk pertanyaan keempat, yakni mengenai hukum memfotokopi karya
intelektual seperti kitab atau buku, jawabannya bahwa seseorang yang
telah memiliki suatu buku/kitab karya seseorang, boleh memanfaatkan (al-intifaa’)
secara luas selama tidak melanggar syariah, baik memanfaatkannya untuk
diri sendiri ataupun untuk orang lain, selama tidak memperdagangkan buku
atau kitab itu.
Jadi
hukumnya bolehnya memanfaatkan karya intelektual secara luas selama
tidak melanggar syariah. Karena karya intelektual itu hakikatnya adalah
ilmu yang merupakan hak umum milik masyarakat luas dan menyembunyikan
ilmu (kitmanul ‘ilmi) adalah perbuatan yang diharamkan oleh Islam. Sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa
yang ditanya suatu ilmu lalu dia menyembunyikan ilmu itu, maka Allah
akan mengekangnya pada Hari Kiamat nanti dengan tali kekang dari api
neraka.” (HR Abu Dawud no 3658, Ibnu Majah no 266, Tirmidzi no 2787. Hadits shahih).
Namun
meski karya intelektual hakikatnya adalah ilmu, namun faktanya pada
karya intelektual ada unsur jasa yang bernilai harta. Unsur jasa
tersebut berupa usaha/upaya (al-juhdu, effort) dari penulisnya
atau juga dari penerbitnya, seperti usaha berpikir untuk mencurahkan ide
maupun upaya berupa modal yang dikeluarkan untuk menerbitkan dan
mengedarkan buku. Padahal usaha manusia (al-juhdu, effort) seperti itu dalam pandangan Syariah mempunyai nilai secara finansial (maaliyatul manfaah).
Hal ini ditunjukkan oleh hadits shahih bahwa Rasulullah SAW pernah
menikahkan seorang shahabat dengan mahar berupa manfaat/jasa mengajarkan
Al Qur`an, dengan bersabda”Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan Al Qur`an yang ada padamu.” (HR Bukhari, no 2186).
Imam
Ibnu Rajab Al Hanbali mensyarah hadits tersebut dengan mengatakan,’Kalau
manfaat itu bukan bernilai harta, niscaya manfaat tidak sah untuk
tujuan ini [sebagai mahar].” (Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, hlm. 123).
Maka
dari itu, pemanfaatan karya intelektual oleh pemiliknya dibatasi dengan
satu syarat, yaitu tidak boleh memperdagangkan karya intelektual itu.
Jadi kalau memfotokopi buku/kitab untuk teman atau kolega dan
sebagainya, hukumnya boleh. Tapi memfotokopi suatu buku/kitab dalam
jumlah banyak untuk dijual kembali dengan mendapatkan laba, hukumnya
haram. Karena perbuatan ini merupakan tindakan memanfaatkan harta orang
lain untuk mencari keuntungan tanpa seijin pemilik aslinya. Firman Allah
SWT (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil kecuali dengan jalan
perdagangan atas dasar saling rela di antara kamu.” (QS An Nisaa` [4] : 29). (Lihat Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al-Buyu’ fi Ad-Daulah Al-Islamiyyah, ‘Amman : Darul Wadhdhah, hlm. 132).
Untuk
menambah faidah, perlu kami tambahkan bahwa hukum haramnya barang KW,
termasuk juga hukum pemanfaatan suatu karya intelektual (kitab, dsb),
berlaku bagi para produsen (atau penulis) yang secara hukum Islam
terpelihara darah dan hartanya (ma’shuum al dam wa al maal), yaitu produsen muslim, atau produsen non muslim dari negara kafir yang negaranya tidak sedang terlibat perang secara nyata (al harb al fi’liyyah) dengan kaum muslimin.
Adapun
jika produsennya adalah non muslim dari negara kafir yang sedang
berperang secara nyata dengan kaum muslimin, yakni yang diistilahkan
dengan Ad Daulah Al Muharibah Fi’lan (negara kafir harbi secara de facto),
seperti Amerika Serikat (AS), Israel, Inggris, Prancis, Australia, dan
semisalnya, yang kini faktanya sedang memerangi kaum muslimin di
Afghanistan, Palestina, Suriah, dan sebagainya, maka secara hukum Islam
darah dan harta mereka tidaklah terpelihara. Dengan demikan harta mereka
menjadi ghanimah bagi kaum muslimin dan halal bagi kaum muslimin. (lihat : Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz 7 hlm. 108, entry Ahlul Harb). Wallahu a’lam. (M. Shiddiq Al Jawi, 18/02/2014).

0 komentar:
Posting Komentar