
JAKARTA - Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA), M Ihsan mengaku kaget dengan pernyataan yang dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
Di salah satu koran nasional yang terbit
hari ini, Ahok menyebut 35 pelajar SMAN 45 Jakarta yang dikeluarkan
dari sekolah merupakan calon bajingan.
"Saya kaget ketika membaca pernyataan
Ahok yang notabenenya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Karena tidak
ada orangtua mana pun dapat menerima kalau anaknya disebut calon
bajingan oleh Ahok," ucap Ihsan melalui pesan singkatnya, Jumat (15/11).
Menurut dia, di mata negara semua anak
memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Ihsan lantas
memaparkan beberapa pasal hukum yang memperkuat pernyataannya.
Seperti, pasal 49 UUPA di mana Negara,
pemerintah, keluarga dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Kemudian UU
20/2003 Sisdiknas pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Dan masih banyak dasar hukum yang
mengatakan bahwa semua anak berhak mendapat pendidikan dari APBD. APBD
digunakan bukan sesuai kemauan Ahok atau Dinas pendidikan, tetapi
mengacu pada UU," sebut Ihsan.
Lebih lanjut Ihsan tegaskan bahwa
permasalahan anak adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah
berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan
prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Maka itu dia meminta
agar Ahok menjaga ucapannya. Bahkan Ihsan tak segan menyebut Ahok tak
mengerti soal UU.
"Tugas pemerintah menyiapkan sistem dan
pembinaan yang dapat merubah perilaku anak, bukan lepas tanggung jawab
dengan memecat anak dari sekolah. Ahok sebagai wakil gubernur harus
dapat menjaga omongannya agar tidak terkesan pejabat tidak mengerti UU,"
tandasnya.
Dalam surat kabar nasional, Ahok
menyikapi kasus pemecatan terhadap 35 siswa SMAN 45 karena diduga
terlibat tindakan kriminal. Menurut Ahok pelajar yang melakukan tindak
kriminal tidak ada manfaatnya, karena sekolah yang disubsidi oleh
pemerintah menggunakan uang rakyat.
"Pertama ditolerir, kalau diulangi lagi
berarti dia bukan pelajar lagi tapi calon bajingan. APBD itu hanya untuk
anak belajar bukan calon bajingan," ujar Ahok. () sumber: jpnn.com

0 komentar:
Posting Komentar