728x90 AdSpace

  • Hot News

    Rabu, 04 September 2013

    Tidak Adilnya Vonis Korupsi 120 Ribu Rupiah Berbanding Korupsi 32 Milyar Rupiah





    Bopengnya sistem hukum di Indonesia kembali terlihat. Aturan hukum pidana yang merupakan warisan Belanda bagi bangsa Indonesia kembali menunjukkan ketidakadilannya. Hal ini nampak pada dua orang yang divonis korupsi yaitu Saidi dan Djoko Susilo. Saidi seorang PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul yang divonis di Yogyakarta, dan Irjen Djoko Susilo mantan Kakorlantas Polri yang divonis di Jakarta.

     Saidi divonis hakim pada Rabu (28/8/2013) dengan pidana 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Hakim mengganjar vonis itu karena Saidi terbukti menerima suap Rp 120 ribu dari orang yang mengurus kayu.


    Selasa (03/9/2013) di Jakarta, kasus Irjen Djoko yang menyedot perhatian publik juga mengagendakan vonis hakim. Selama 5 bulan bersidang,  majelis hakim mengganjar Irjen Djoko dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 32 miliar.


    Dimanakah sebenarnya letak keadilan yang selalu didengung-dengungkan oleh para penegak hukum di negeri ini. Hingga hukum seperti mata pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

    Saatnya rakyat Indonesia mempertimbangkan sistem pidana Islam yang akan membawa kepada keadilan yang hakiki. Tentunya di bawah pemerintahan Islami yakni Khilafah Islamiyah.




    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Adilnya Vonis Korupsi 120 Ribu Rupiah Berbanding Korupsi 32 Milyar Rupiah Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top