A. Urgensi Sistem Pendidikan
Islam
adalah agama yang sangat memperhatikan masalah pendidikan, hal ini dapat
dipahami berdasarkan dalil-dalil syariah yang menjelaskan keutamaan ilmu,
keutamaan para penuntut ilmu, dan pahala yang berlimpah bagi mereka yang
mengajarkan ilmu. Rasul saw bersabda:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ
يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
Jika seorang manusia meninggal, terhentilah amalnya, kecuali
tiga hal: (1) Shodaqah yang pahalanya terus mengalir; (2) Ilmu yang bermanfaat;
dan (3) Anak shalih yang mendoakannya. (HR. At-Tirmidzi)
Besarnya
perhatian terhadap pendidikan ditunjukkan juga oleh Rasulullah ketika
menetapkan tebusan bagi tawanan perang Badar dengan mengajar membaca sepuluh
anak Muslim.[2]
Peradaban
manapun di dunia ini, pasti memiliki sekumpulan pemahaman dan pemikiran tentang
kehidupan, termasuk cara mengatur kehidupan tersebut. Semua itu tentunya perlu
direkam dan dilestarikan, sehingga bisa ditransfer ke generasi yang akan datang,
disinilah pentinggnya peran pendidikan. Dalam konteks ini, Islam sudah melakukan
hal tersebut, Islam memiliki Sistem Pendidikan yang berbeda secara filosofis
dengan pendidikan yang lainnya. Islam memiliki sistem pendidikan yang unggul,
yang sudah terbukti di pentas peradaban dunia selama berabad-abad.
Sudah
sangat terkenal di seluruh dunia, ketika masa kejayaan peradaban Islam,
negeri-negeri Islamlah satu-satunya yang menjadi pusat perhatian para
cendekiawan dan kaum terpelajar. Perguruan-perguruan tinggi seperti yang
terdapat di Cordova, Baghdad, Damaskus, Iskandariah dan Kairo, memiliki
pengaruh yang amat besar dalam menentukan arah pendidikan di dunia.
B. Akidah Islam Sebagai Asas Pendidikan
Jika melihat proses pendidikan yang
dilakukan Rasulullah saw, mula-mula beliau menyeru seluruh manusia untuk
memeluk akidah Islam. Baru setelah mereka beriman, beliau mengajarkan berbagai
hukum Islam kepada mereka. Dengan demikian, akidah Islam merupakan asas yang
dijadikan pijakan Rasul untuk mendidik umat Islam. Misal: ketika terjadi
gerhana matahari yang bersamaan dengan wafatnya Ibrahim (putra Nabi saw), banyak
orang menganggap gerhana tersebut terjadi akibat kematian Ibrahim. Nabi saw.
kemudian meluruskan persepsi tersebut, dengan menjelaskan:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ
آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ
Sesungguhnya, matahari dan bulan adalah
tanda-tanda kebesaran Allah; keduanya menjadi gerhana bukan karena hidup dan
matinya seseorang. (HR. Al-Bukhari, no. 986)
Dengan ini, akidah Islam telah
dijadikan sebagai asas dalam mendidik umat Islam, begitupun juga akidah Islam
dijadikan sebagai: (1) asas pengambilan ilmu pengetahuan; dan (2) asas
pembentukan pribadi.
1. Akidah
Islam Sebagai Asas Pengambilan Ilmu Pengetahuan
Dalam masalah ke-Imanan dan hukum
syariah, menjadikan akidah Islam sebagai asas adalah menjadikannya sebagai
dasar dan sumber kedua hal tersebut. Namun, realitasnya tidak semua pengetahuan
bersumber dari akidah Islam, ada juga pengetahuan yang tidak bersumber dari
akidah Islam.
Dalam konteks pengetahuan yang bukan
berasal dari akidah Islam, makna menjadikan akidah Islam sebagai asas, adalah
menjadikan akidah Islam sebagai standar penilai, apakah ilmu tersebut layak
diambil dan diyakini ataukah tidak. Artinya, apakah ilmu tersebut bertentangan dengan
akidah Islam, atau tidak. Jika bertentangan tidak boleh diambil, dan jika tidak
bertentangan maka bisa dimanfaatkan. Misal: teori Evolusi Darwin, dan teori
Dialektika Materialisme Karl Marx; untuk pengetahuan ini tidak boleh diambil
dan diyakini, karena bertentangan dengan akidah Islam.
Adapuan dalam konteks informasi dan
pengajaran, tidak ada larangan mengetahui atau mengajarkan pengetahuan yang
bertentangan dengan Islam, selama sekedar untuk diketahuai atau diajarkan, lalu
dijelaskan kelemahan, kebatilan dan kepalsuannya; bukan untuk diambil atau
diyakini.[3]
Alasannya, mengetahui dan mengajarkan pengetahuan, berbeda dengan mengambil dan
meyakini. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasul tentang mencari ilmu. Rasul
saw bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Mencari
ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah)
Kata ilmu (al-‘ilm) dalam hadits ini, adalah kata
yang berbentuk umum, sehingga mencakup berbagai ilmu yang bermanfaat, baik
karena tuntutan syariah dan konsekuensi kehidupan, seperti tsaqafah dan sains, maupun
bermanfaat karena bisa dijadikan objek untuk dkritisi dan dibantah, sehingga
berguna untuk mengetahui bahayanya sebuah pemikiran yang bertentangan dengan
Islam.
2. Akidah
Islam Sebagai Asas Pembentukan Pribadi
Kepribadian Manusia
pada dasarnya tersusun dari pola pikir (aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah). Ringkasnya,
pola pikir adalah cara pandang terhadap perbuatan dan benda; pola sikap adalah
cara mengendalikan dorongan dan keinginan terhadap sebuah perbuatan atau benda
tersebut. Artinya, pembentukan kepribadian manusia yang dihasilkan oleh
pendidikan, sejatinya merupakan hasil pembentukan pola pikir dan pola sikap itu
sendiri. Pola pikir seseorang dibentuk oleh akidah yang menjadi dasar pengetahuan,
yang membentuk akalnya. Sementara pola sikap dibentuk oleh akidah yang menjadi
dasar kecenderungannya terhadap perbuatan dan benda.[4]
Dapat disimpulkan, bahwa akidahlah yang menjadi dasar pembentukan dan
penentuan jenis kepribadian. Karena itu, akidah Islam merupakan asas
pembentukan pribadi Muslim yang dihasilkan melalui proses pendidikan yang ada.
Pada waktu bersamaan, akidah Islam juga dijadikan sebagai dasar pengetahuan,
baik untuk meningkatkan kualitas akal, agar bisa menghukumi perbuatan dan
benda, maupun mengetahui perbuatan dan benda supaya bisa dimanfaatkan.
C. Tujuan
Pendidikan
Tujuan
pendidikan merupakan suatu kondisi yang menjadi target penyampaian pengetahuan.
Tujuan ini merupakan acuan dan panduan untuk seluruh kegiatan yang terdapat
dalam sistem pendidikan. Jadi, tujuan pendidikan dalam Islam adalah upaya
sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka membentuk manusia
yang memiliki: (1) Kepribadian Islam; (2) Handal dalam penguasaan Tsaqafah
Islam; (3) Menguasai berbagai Ilmu Terapan, dan Keterampilan yang tepat dan berdaya
guna.[5]
1. Memiliki Kepribadian Islam
Tujuan
ini merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim, yaitu teguhnya dalam
memegang identitas kemuslimannya dalam pergaulan sehari-hari. Identitas itu
tampak pada dua aspek yang fundamental, yaitu pola berfikirnya (aqliyah) dan
pola sikapnya (nafsiyah) yang berpijak pada aqidah Islam. Berkaitan dengan
pengembangan kepribadian, terdapat tiga langkah pembentukannya, yaitu: (1)
menanamkan aqidah Islam dengan cara yang sesuai dengan kategori aqidah
tersebut, yaitu sebagai aqidah aqliyah; aqidah yang keyakinannya muncul dari
proses pemikiran yang mendalam;[6] (2) mengajaknya untuk
senantiasa konsisten dan istiqamah agar cara berfikir dan mengatur
kecenderungan insaninya berada tetap di atas pondasi aqidah yang diyakininya;
(3) mengembangkan kepribadian dengan senantiasa mengajak bersungguh-sungguh
dalam mengisi pemikirannya dengan tsaqafah Islamiyah dan mengamalkan perbuatan
yang selalu berorientasi pada melaksanakan ketaatan kepada Allah swt.
2. Menguasai Tsaqafah Islam
Islam mendorong setiap muslim berilmu, dan
menuntut ilmu adalah wajib. Adapun ilmu berdasarkan takaran kewajibannya
menurut Al-Ghazali dibagi dalam dua kategori, yaitu: (1) ilmu fardhu ‘ain, yang
wajib dipelajari setiap muslim, seperti: ilmu-ilmu tsaqafah Islam yang berupa konsepsi,
ide, dan hukum-hukum Islam (fiqh), bahasa Arab, sirah nabawiyah, ulumul quran,
tahfidzul quran, ulumul hadits, ushul fiqh, dll; (2) ilmu fadhu kifayah,
mencakup sains dan teknologi, serta ilmu terapan-ketrampilan, seperti biologi,
fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll. Berkaitan dengan tsaqafah Islam,
terutama bahasa Arab, Rasulullah saw. telah menjadikan bahasa Arab sebagai
bahasa pengantar dalam pendidikan dan urusan penting lainnya, seperti bahasa
diplomatik dan interaksi antarnegara. Dengan demikian, setiap muslim yang bukan
Arab diharuskan untuk mempelajarinya, karena keterkaitan bahasa Arab dengan
bahasa Al-Quran dan As-Sunnah, serta wacana keilmuan Islam lainnya.
3. Menguasai Ilmu-Ilmu Terapan dan Keterampilan
Penguasaan
PITEK (pengetahuan, ilmu, dan teknologi) diperlukan agar umat Islam mampu
mencapai kemajuan material, sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifatullah
di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardhu
kifayah, yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh sebagian rakyat apabila
ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimia, fisika,
industri penerbangan, biologi, teknik, dll. Islam memicu akal untuk dapat
menguasai PITEK, sebab dorongan dan perintah untuk maju merupakan buah dari
keimanan. Dalam kitab Fathul Kabir, juz III, misalnya diketahui bahwa
Rasulullah saw. pernah mengutus dua orang sahabatnya ke negeri Yaman untuk
mempelajari pembuatan senjata muktahir, terutama alat perang yang bernama dabbabah,
sejenis tank yang terdiri atas kayu tebal berlapis kulit dan tersusun dari
roda-roda. Rasulullah saw. memahami manfaat alat ini bagi peperangan melawan
musuh dan menghancurkan benteng lawan.
Perhatian
besar Islam pada ilmu teknik dan praktis, serta keterampilan merupakan salah
satu dari tujuan pendidikan islam. Penguasaan keterampilan yang serba material
ini merupakan tuntutan yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan amanah
Allah Swt. Hal ini diindikasikan dengan terdapatnya banyak nash yang
mengisyaratkan setiap Muslim untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum dan
keterampilan. Hal ini dihukumi sebagai fardhu kifayah.
D. Kurikulum
Pendidikan
Kurikulum adalah gambaran
mengenai asas yang menjadi dasar berbagai pengetahuan yang hendak diajarkan, serta
berbagai sub pembahasan yang terkandung dalam pengetahuan tersebut, dan tata
cara yang digunakan untuk menyampaikannya.[7]
Dengan demikian kurikulum ini meliputi dua hal penting: materi pelajaran dan
metode pengajaran.
Akidah Islam
merupakan landasan bagi kehidupan seorang muslim, begitupun juga landasan dalam
sistem pendidikan, karena itu Kurikulum
pendidikan wajib berlandaskan akidah Islamiyah. Mata pelajaran serta metodologi
penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikitpun
dalam pendidikan dari asas tersebut.
1. Materi Pelajaran
Materi pelajaran yang diajarkan dalam proses
pendidikan, tidak terlepas dari dua macam: (1) Pelajaran yang tidak berkaitan dengan pandangan hidup tertentu (sains dan
teknologi);
dan (2) Pemikiran-pemikiran yang berkaitan secara langsung dengan
pandangan hidup tertentu (Tsaqafah).
1.1. Sains
dan Teknologi
Pengetahuan ini diperoleh melalui metode pengamatan (observation), percobaan (experiment),
dan penarikan kesimpulan dari fakta empiris (inference).[8]
contohnya:
ilmu alam, kimia, teknik, dll. Ada pula beberapa pengetahuan non-eksperimental
tetapi hukumnya masih terkategori sains, seperti: matematika, industri, dan
geometri. Industri yang statusnya disamakan dengan sains adalah kerajinan
tangan (handicraft) semisal perdagangan, dan navigasi (pelayaran).
Sebab, semua itu bersifat universal, [9] tidak terpengaruh
pandangan hidup tertentu, mendunia, dan tidak spesifik untuk umat atau bangsa
tertentu.
1.2. Tsaqafah
Tsaqafah[10] adalah pengetahuan yang diperoleh melalui metode
pemberitahuan (al-ikhbâr),
penyampaian transmisional (at-talaqqi),
dan penyimpulan dari pemikiran (istinbâth).[11]
Contoh: sejarah, bahasa, hukum, filsafat, dan segala pengetahuan
non-eksperimental lainnya. Semuanya merupakan pengetahuan spesifik yang khas
bagi bangsa dan umat tertentu, yang bersifat non-universal atau pengetahuan
yang dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu.[12]
Berdasarkan ini, tsaqafah bisa diklasifikasikan menjadi dua, yakni: (1) tsaqafah
Islam (wajib dipelajari); dan (2) tsaqafah non Islam (wajib dikritisi).
Tsaqafah
Islam adalah berbagai pengetahuan yang menjadikan akidah Islam sebagai
sebab pembahasannya, baik yang mengandung pembahasan akidah, seperti: Ilmu
Tauhid; yang dibangun berdasarkan akidah Islam, seperti: Fikih, Tafsir, dan
Hadits; atau yang dibutuhkan untuk memahami hukum yang digali dari akidah
Islam, seperti: Bahasa Arab, Mushtalah Hadits, dan Ushul Fikih. Semua ini
merupakan tsaqafah Islam.
Tsaqafah
non Islam adalah berbagai pengetahuan yang lahir dari akidah non Islam
sebagai sebab pembahasannya, baik dalam konteks akidah non Islam sebagai isi,
asas, ataupun sesuatu yang dituntut oleh hukum yang digali dari non akidah
Islam, contoh: Filsafat, dan sejenisnya.
Dalam hal ini, peserta didik tidak boleh mengimani tsaqafah Barat, yaitu segala konsep atau pengetahuan non-eksperimental
yang lahir dari paradigma sekularisme, pluralisme, sinkretisme, liberalisme, dll.
Termasuk ilmu politik Barat, psikologi Barat, antropologi Barat dll. Semuanya
telah dipengaruhi oleh pandangan hidup dan nilai-nilai ideologi Kapitalisme non
Islam sehingga tidak boleh diadopsi, dipraktikkan, dan disebarluaskan. Namun,
dalam jenjang pendidikan tinggi, berbagai ide dan ideologi asing seperti itu
tetap boleh dipelajari dalam rangka untuk dikritisi dan ditunjukan kesalahannya,
bukan untuk diadopsi apalagi diyakini.[13]
2. Metode
Pembelajaran
Berdasarkan karakteristik Tsaqafah Islam, maka dapat disimpulkan, Metode
Pembelajaran Tsaqafah Islam adalah sebagai berikut: [14]
1. Sesuatu
harus dikaji dengan studi mendalam, sehingga esensi objek kajian bisa diketahui
secara pasti dan sahih. Akidah Islam, misalnya, wajib diambil dan diyakini
seorang Muslim dengan akalnya, bukan secara dogmatis, sehingga apa saja yang
berkaitan dengan asas akidah harus dipelajari melalui aktivitas berfikir; Hukum
syariat, misalnya, telah diserukan dalam al-Quran dan Hadits Nabi saw. sehingga
untuk menggalinya diperlukan aktivitas berfikir yang bisa digunakan untuk
memahami realitas permasalahan, nash yang relevan dengannya, serta
penerapannya. Bahkan, Muqallid yang awam sekalipun, ketika mengikuti
pendapat Mujtahid, tetap diharuskan memahami masalah yang hendak dihukumi dan
hukum masalah tersebut, baru bisa mengimplementasikan hukum sesuai dengan
masalahnya.
2. Pelajar atau
pengkaji hendaknya meyakini apa yang dipelajarinya, sehingga bisa
mengaktualisasikannya. Artinya, kenyataan yang dipelajarinya harus diyakini
secara bulat, jika merupakan persoalan akidah; atau cukup diyakini dengan
asumsi kuat (ghalabah zhann) karena relevansinya dengan fakta, jika
bukan persoalan akidah, seperti hukum dan adab. Sekalipun demikian, ia tetap
wajib bersandar kepada pangkal yang diyakini dengan bulat. Dengan cara inilah,
pengetahuan yang dikaji akan mendalam dan mempunyai pengaruh yang signifikan,
dan mendorong setiap pelajar atau pengkaji untuk mengaktualisasikan apa yang
diyakininya.
3. Materi
pelajaran harus dikaji sebagai kajian praktis yang bisa menyelesaikan
persoalan, bukan kajian teoritis apalagi hipotesis belaka, sehingga objek yang
dikaji akan dideskripsikan apa adanya untuk diselesaikan dan diubah. Ini akan
menyebabkan kajian-kajian yang dilakukan dalam proses pendidikan tersebut
bersifat realistis, bukan teoritis atau bahkan utopis.
3. Teknik, Media
Pengajaran dan Administrasi Pendidikan
Teknik
pengajaran adalah cara yang digunakan pengajar untuk mewujudkan tujuan belajar, yakni
dipahaminya materi secara maksimal oleh pelajar. Teknik atau cara pengajaran ini bersifat tidak tetap alias
fleksibel.
Media
pengajaran adalah beragam media yang digunakan dalam proses belajar-mengajar, misal: papan tulis,
slide, proyektor, buku, alat peraga dan lain sebagainya. Pemilihan uslûb (teknik) dan wasilah (media)
harus selalu berpijak pada tingkat efektivitas dan optimalitas. Jika ada teknik dan media yang lebih efektif
dan efisien maka teknik
dan media lama bisa ditinggalkan.
Adapun
berbagai peraturan administrasi di bidang pendidikan adalah termasuk sarana dan
cara yang diperbolehkan (mubah), diterapkan sesuai prinsip efektifitas.
Peraturan administrasi termasuk masalah duniawi, yang dapat dikembangkan dan
dirubah sesuai dengan kondisi. Misal, absensi dll.
4. Beberapa
Adab Mengajar
1.
Tidak boleh
mengajar dalam keadaan lapar dan haus.
2.
Seorang guru
ketika di sebuah majelis, mesti terlebih dahulu bersuci, bersih, rapi, dan
wangi serta memakai pakaian yang terbaik.
3.
Guru duduk di tempat yang mudah terlihat
setiap peserta.
4.
Jika pelajaran banyak, harus
didahulukan yang paling utama, kemudian yang cukup penting dan seterusnya,
seperti mendahulukan al-Qur’an lalu al-hadits, kemudian ushuluddin dan
seterusnya.
5.
Tidak berpindah dari satu topik
ke topik yang lain, kecuali jika pembahasan telah tuntas dan sudah dipahami.
6.
Terbuka terhadap pertanyaan para
pelajar, dan menjawab mengenai hal-hal yang diketahui. Jika tidak tahu sebuah
masalah, mesti tawadhu, dengan berkata: Saya tidak tahu atau Saya
belum mengerti.
7.
Melakukan pengulangan materi pada
sebagian waktu tertentu, untuk mengecek hafalan dan menguji daya ingat para
pelajar terhadap topik yang pernah diajarkan.
8.
Guru mencintai pelajar seperti
mencintai dirinya sendiri. Tidak boleh mengutamaan sebagian pelajar dari
sebagian yang lain (diskriminasi).
9.
Mesti ada upaya pencegahan
terhadap pelajar yang berperangai buruk. Sediakan seorang pembina/penanggung
jawab dari kalangan pelajar yang bertugas menertibkan pelajar.
10.
Dalam menegur pelajar yang nakal,
hendaknya ada tahapan-tahapan, mulai dengan cara yang halus hingga yang tegas.
Jika tidak ada pengaruhnya maka dia dikeluarkan dari kelompok tersebut.
E. Kebijakan Umum Sistem Pendidikan
Berdasarkan penjelasan sebelumnya
tentang landasan, tujuan, kurikulum, dan hukum syariah terkait pendidikan, maka
dapat dirumuskan kebijakan umum pendidikan Islam, sebagai berikut:
1.
Kurikulum pendidikan berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran dan
metodologi penyampaiannya, seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit
pun dari asas tersebut.
2.
Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola sikap Islam.
Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.
3.
Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta
membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan
kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya
tujuan tersebut. Setiap metode yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut
dilarang.
4.
Ilmu-ilmu terapan (seperti matematika) harus dipisahkan dengan
ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak
terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Pengetahuan tsaqofah diberikan pada
semua jenjang pendidikan, sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak
bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat Perguruan Tinggi
ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan
yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi
dan tujuan pendidikan.
5.
Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan. Untuk
tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan (dibuka) berbagai jurusan dalam
berbagai cabang ilmu ke-Islaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti
kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
6.
Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu
pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari
tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai
suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu,
seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan
dengan pandangan Islam.
7.
Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum
selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah-sekolah
swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri berdasarkan strategi pendidikan
yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan. Hanya saja
pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dengan
perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh dikhususkan
untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.
8.
Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya
merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik
laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib
menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan
tinggi secara cuma-Cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.
9.
Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu
pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi
kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang
pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang
ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuan-penemuan baru (discovery and
invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin
dan para penemu.
10. Tidak dibolehkan ada hak milik dalam
mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan
seseorang –baik pengarang maupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama
sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang
dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil
imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji
dalam mengajar.
F. Implementasi Sistem Pendidikan
Sebuah kebijakan mesti
memiliki gambaran implementasinya, meski bersifat umum. Maka, berikut ini
dijelaskan implementasi pendidikan Islam, yang meliputi: (1) Pendidikan Sekolah
Formal; dan (2) Pendidikan Tinggi.[15]
1. Pendidikan Sekolah
1.1. Tujuan Pendidikan Sekolah
Menurut perspektif sistem
pendidikan Islam, terdapat tiga tujuan pokok dalam pendidikan sekolah formal, sebagai
berikut:
1)
Membangun kepribadian Islam, pola
pikir dan pola sikap Islami, dengan cara menyempurnakan pembinaan seriring
dengan berakhirnya jenjang pendidikan sekolah.
2)
Mengajarkan peserta didik
berbagai keterampilan dan pengetahuan penting, sehingga mampu berinteraksi
dengan lingkungan, termasuk didalamnya penggunaan peralatan, penemuan, dan penguasaan
bidang terapan lainnya. contohnya: penggunaan peralatan listrik dan elektronika;
penggunaan peralatan industri dan pertanian, dll.
3)
Mempersiapkan peserta didik
memasuki perguruan tinggi, dengan mempelajari ilmu-ilmu pengantar yang
diperlukan, baik dalam bidang tsaqafah, seperti: bahasa Arab, Fikih, Tafsir,
dan Hadits; atau dalam bidang sains, seperti: Matematika, Kimia, Fisika dll.
1.2. Jenjang Pendidikan Sekolah
Jenjang pendidikan sekolah pada sistem pendidikan Islam, didasarkan pada umur anak, bukan berdasarkan mata
pelajaran yang disajikan di sekolah, hal ini disesuaikan dengan hukum syara
terkait dengan usia sebelum baligh dan setelah baligh. Atas dasar itu, sekolah dibagi menjadi tiga jenjang:
1) Sekolah Jenjang Pertama (sekolah dasar), dari usia 6
tahun sampai usia 10 tahun.
2) Sekolah Jenjang Kedua (menengah pertama), dari usia 10
tahun sampai usia 14 tahun.
3) Sekolah Jenjang Ketiga (menengah kedua), dari usia 14
tahun hingga berakhir masa sekolah.
Pendidikan sebelum usia 6 tahun diserahkan
sepenuhnya kepada masyarakat untuk membuat lembaga pendidikan khusus bagi anak
usia dini.
1.3. Masa Sekolah, Kalender Akademik dan Materi
Pelajaran
Masa yang ditempuh dalam
pendidikan sekolah terdiri dari 36 semester yang berkesinambungan.
Masing-masing semester memakan waktu 83 hari. Jadwal siklus akademik selama 1
tahun adalah sebagai berikut:
1)
Semester I dimulai
pada 1 Muharram
- 25 Rabiul
Awwal (tanggal 25, 26, 27 Rabiul Awwal libur);
2)
Semester II
dimulai 28 Rabiul Awwal -
22 Jumada ats-Tsani (tanggal
22, 23, 24 Jumada ats-Tsani libur);
3)
Semester III
dimulai 25 Jumada ats-Tsani
- 20
Ramadhan (tanggal 20, 21, 22 Ramadhan libur);
4)
Semester IV
dimulai 23 Ramadhan -
27 Dzulhijjah (libur:
tanggal 1-3 Syawal, Idul Adha; dan 8-15
Dzulhijjah).
Jadi, 1 tahun akademik terdiri
dari empat semester.
Penggunaan kalender Hijriah sebagai kalender akademik didasarkan pada Sirah
Nabawiyah, aktivitas para Sahabat, dan ketentuan para ulama yang senantiasa mempergunakan
kalender Hijriah sebagai penanda waktu masyarakat Islam.[16]
Mata
pelajaran dibagi menjadi dua jenis: (1) mata pelajaran sains dan teknologi; dan (2)
pengetahuan syariah. Pada tiga jenjang pendidikan sekolah tersebut, diberikan beberapa disiplin ilmu
secara konsisten, seperti:
1)
Bahasa Arab: Membaca, Menulis,
Nahwu, Sharaf, Balaghah, Naskah Sastra, Beragam Kamus Bahasa Arab, dll.
2)
Tsaqâfah
Islam:
al-Quran al-Karim (Hafalan dan Bacaan), Akidah, Fikih (disesuaikan usia
pelajar), Sunnah Nabawi (Hafalan, Bacaan dan Aplikasi), Tafsir (Makna Umum, Makna
Sulit dll), Sirah (Kehidupan Nabi saw), Fikih Sirah, Tarikh Islam (Sejarah
Perjuangan Sahabat, Tabi’in, Ulama dll), Pemikiran Islam, Dakwah Islam dll.
3)
Sains, Pengetahuan dan Keterampilan: Matematika, Fisika, Kimia,
Komputer, Pertanian, Industri, Perdagangan, Pelatihan Militer, dll.
Semua mata pelajaran tersebut
disesuaikan dengan tingkat sekolah, jurusan, dan bahkan letak geografis.
2. Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi atau
biasa dikenal Perguruan Tinggi, adalah pendidikan yang sistematis setelah
berakhirnya pendidikan sekolah. Perlu dipahami, secara administrasi mungkin
terlihat serupa dengan masa kini, namun dari segi filosofis dan tujuan
pendidikannya tentu sangat berbeda dengan sistem pendidikan dewasa ini yang
sekuler.
2.1. Tujuan Pendidikan Tinggi
Tujuan pendidikan tinggi adalah untuk:
1) Memperdalam dan mengkristalkan
kepribadian Islam Mahasiswa pendidikan tinggi, bagi yang
telah matang pembinaannya di jenjang pendidikan sekolah. Sehingga menjadi
pemimpin dan pengayom, yang mampu melindungi perkara vital umat Islam; Menegakkan
dan menjaga eksistensi Sistem Islam, termasuk mengemban dakwah keseluruh Dunia.
2) Melahirkan SDM yang mampu melayani kemashlahatan rakyat, dan mampu menyusun kebijakan
strategis baik jangka panjang maupun jangka pendek; melahirkan perwira militer yang
mampu menjaga umat; para peneliti dan ahli di segala bidang kehidupan, baik
secara ilmu maupun praktis; termasuk melahirkan para politisi, pakar ilmu
pengetahuan, dan SDM yang mampu menyusun kebijakan strategis sebagai masukan
bagi Negara secara jangka panjang.
3) Mempersiapkan tenaga profesional yang diperlukan untuk melayani urusan masyarakat, misalnya: Hakim (Qadhi), Ahli Fikih, Dokter, Saintis, Insinyur-Arsitek, Guru-Dosen, Penerjemah, Manajer, Akuntan, Perawat dan lain sebagainya.
2.2. Klasifikasi Umum Pendidikan
Tinggi
Pendidikan perguruan tinggi, secara umum dibagi menjadi dua macam pendidikan:
1) Pendidikan kesarjanaan (setara diploma dan S1), yang lebih banyak menitik beratkan pada rutinitas perkuliahan atau penerimaan
berbagai ilmu dan pelajaran, ketimbang penelitian dan penemuan.
2) Pendidikan spesialis (setara S2 dan S3), yang lebih
banyak menitik beratkan pada penelitian mendalam dan penemuan hal-hal baru,
ketimbang rutinitas perkuliahan.
2.3. Beragam Lembaga Pendidikan
Tinggi
Dalam merealisasikan tujuan
pendidikan tinggi, menurut Sistem Pendidikan Islam, Negara perlu mewujudkan
beberapa lembaga berikut:
1)
Institut Teknologi. Berfungsi mempersiapkan
para teknisi spesialis bidang teknologi modern, misal: maintenance komponen
elektronika, instrumen komunikasi, teknologi komputer, dan para teknisi
spesialis lainnya yang tentunya membutuhkan ilmu dan kemampuan mendalam. Dalam
hal ini institut pertanian, peternakan dll, masuk dalam institut teknologi ini.
2) Akademi
Profesi. Berfungsi
mempersiapkan lulusan yang kompeten melakukan berbagai profesi, dimana profesi
tersebut tidak memerlukan pendidikan Universitas. Misal: akademi keperawatan
dan asisten dokter, seperti: teknik rontgen, laboratorium, dan gigi; akademi
manajemen dan keuangan, bagi perkantoran dan perusahaan kecil; akademi
keguruan, bagi sekolah dasar dan menengah.
3) Universitas. Lembaga yang untuk
memasukinya memiliki persyaratan lebih spesifik, baik terkait nilai pada ujian
jenjang sekolah sebelumnya, maupun terkait korelasi kemampuan akademik dengan fakultas
yang hendak dimasuki. Universitas menyediakan fakultas beragam: (1) fakultas
tsaqafah dan ilmu-ilmu islam, dengan jurusan: tafsir, fikih, ijtihad,
peradilan, dan beragam ilmu syariah; (2)
fakultas bahasa arab dan berbagai ilmunya; (3) fakultas ilmu teknik,
dengan jurusan: teknik sipil, teknik mesin, teknik listrik, teknik elektronika,
teknik komputer hardware dll; (4) fakultas ilmu komputer, dengan jurusan:
programming, sistem informatika, dan rekayasa perangkat lunak; (5) fakultas
sains, dengan jurusan: matematika, kimia, fisika, komputer, astronomi,
geografi, geologi dll; (6) fakultas ilmu kedokteran, dengan jurusan:
kedokteran, keperawatan, analisa medis, kedokteran gigi dan farmasi; (7) fakultas
agrikultur, dengan jurusan: botani, zoologi, peternakan, pemeliharaan gizi, dan
ilmu wabah pada hewan dan tanaman; (8) fakultas ilmu keuangan dan manajemen, dengan
jurusan: akuntansi, ilmu ekonomi, dan bisnis; (9) dll.
4) Pusat-Pusat
Studi dan Penelitian, yang
berfungsi melakukan riset khusus dan spesifik dalam beragam bidang tsaqafah dan
keilmuan.
5) Pusat
riset akademi militer,
yang berfungsi menciptakan para pemimpin militer dan melakukan pengembangan beragam
sarana, dan teknik militer, sehingga mampu memerangi musuh Allah dan musuh kaum
Muslim.
G. Peran Negara Terhadap Dunia Pendidikan
Dalam Islam, Negara berkewajiban menjamin
segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan sekedar
persoalan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan
ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara
mudah dan gratis. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam
haditsnya:
َاْلإِمَامُ
رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Seorang Imam (kepala
negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai
pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penyedia pendidikan adalah
tanggung jawab negara dan dibiayai dari harta baitul mal, hal ini berdasarkan
ijma’ Sahabat.[17] Imam
Ad-Dimasyqi melaporkan riwayat dari Al-Wadhiyah bin Atha[18] yang menyatakan bahwa di Madinah
ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab
memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar.[19]
Tidak hanya masalah kesejahteraan
Guru dan Dosen, Negara pun mesti menyiapkan segala Sarana dan Prasarana
Pendidikan. Hal ini merupakan aplikasi kaidah Ushul:
مَا لاَ يَتِمُّ اْلواَجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Sebuah
kewajiban tidak akan terlaksana sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu tersebut
menjadi wajib.
Sebuah
Sistem Pendidikan, tidak akan bisa berjalan sempurna tanpa beragam Sarana dan
Prasarana memadai,
maka hal tersebut (terwujudya
Sarana dan Prasarana) menjadi wajib bagi Negara untuk menyediakannya. Oleh
sebab itu sarana berikut harus disediakan:
1.
Perpustakaan umum, laboratorium,
dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan PT untuk memudahkan
para pelajar melakukan
kegiatan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik tafsir, hadits, fiqh,
kedokteran, pertanian, fisika, matematika, industri, dll. sehingga banyak
tercipta para ilmuwan dan mujtahid.
2.
Mendorong pendirian toko-toko
buku dan perpustakaan pribadi. Negara
juga menyediakan asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan dan
laboratorium sekolah, beasiswa bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa
sehari-hari. Keseluruhan
itu dimaksudkan agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu pengetahuan yang
digelutinya sehingga terdorong untuk mengembangkan kreativitas dan daya
ciptanya.
3.
Negara mendorong para pemilik
toko buku untuk memiliki ruangan khusus pengkajian dan diskusi yang dipandu
oleh seorang alim/ilmuwan/cendekiawan. Pemilik perpustakaan pribadi
didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya para ulama dan
hasil penelitian ilmiah cendekiawan.
4.
Sarana pendidikan lain, seperti
radio, televisi, surat kabar, amajalah, dan penerbitan dapat dimanfaatkan siapa
saja tanpa musti ada izin negara.
5.
Negara mengizinkan masyarakatnya
untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, mengudarakan radio dan televisi;
walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi siaran radio dan televisi resmi negara harus berbahasa
Arab.
6.
Negara melarang jual-beli dan
eksport-import buku, majalah, surat kabar yang memuat bacaan dan gambar yang
bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Termasuk melarang acara televisi, radio,
dan bioskop yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
7.
Negara berhak menjatuhkan sanksi
kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang
bertentangan dnegan Islam, lalu dimuat di surat kabar dan majalah. Hasil karya
penulis dapat dipakai kapan saja dengan
syarat harus bertanggung jawab atas tulisannya dan sesuai dnegan aturan Islam.
8.
Seluruh surat kabar dan majalah,
pemancar radio dan
televisi yang sifatnya rutin milik orang asing dilarang beredar dalam wilayah Daulah
Islamiyyah.
Hanya saja, buku-buku ilmiah yang berasal dari luar negeri dapat beredar
setelah diyakini di dalamnya tidak membawa pemikiran-pemikiran yang bertentangan
dengan Islam.[20]
Seluruh dana Sistem Pendidikan Islam,
diambil dari pendapatan Negara yang akan dijelaskan lebih rinci dalam Sistem
Ekonomi Islam.
Demikian penjelasan tentang
pengantar Sistem Pendidikan Islam, mudah-mudahan dengan penjelasan ini kaum
muslim, terutama para pemerhati dunia pendidikan semakin menyadari bahwa Islam
mampu menyelesaikan problem pendidikan Indonesia dewasa ini.
Semua yang dipaparkan merupakan
hasil istinbath (penggalian) yang syar’i, sehingga Sistem Pendidikan Islam
merupakan bagian dari Syariah, sedangkan Syariah diambil dari al-Quran dan
as-Sunnah, serta yang ditunjukan oleh kedua sumber tadi (Ijma Sahabat dan Qiyas
Syar’i). Karena itu, Sistem Pendidikan Islam adalah Sistem Pendidikan yang
berasal dari Wahyu Ilahi, berasal dari Allah swt. Allah swt maha mengetahui apa
yang terbaik bagi hambanya, karena itu tentunya Sistem Pendidikan Islam ini
akan mampu menjadi sebuah Sistem Paling Unggul di dunia ini.
[1] Pemerhati dunia
pendidikan Islam, tinggal di Purwakarta – Jawa Barat (CP: www.facebook.com/yans.prasetiadi)
[2] Ibnu Sa'ad, At-Thabaqat
al-Kubra, Juz II, cet.I, Dar Shadir – Beirut. 1968. hlm. 22
[3] Pembahasan mendalam, lihat: Dr.
U. Maman Kh., Pola Berpikir Sains: Membangkitkan Kembali Tradisi Keilmuan
Islam, cet. I, QMM Publishing – Bogor, 2012, hal. 131-132
[4] Pembahasan lebih detil terkait
hubungan akidah dengan kepribadian, telah dijelaskan pada bab I Manusia dan
Agama
[5] Dr. Fahmi Lukman, Keunggulan
Sistem Pendidikan Islam, Jurnal Dakwah dan Politik, Al-Wa’ie, edisi. 67,
2006, hal. 99-100
[6] Lihat: Bab IV Akidah
Islam
[7] Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah
ad-Dustur juz II, cet. II. Dar al-Ummah – Beirut, 2010, hal. 158
[8] Dr. Samih Athif az-Zain, Ats-Tsaqafah
wa ats-Tsaqafah al-Islamiyyah, cet. IV, Dar al-Kitab al-‘Alami - Beirut, 1993, hal. 40; lihat
juga: Dr. U. Maman Kh., Pola Berpikir Sains: Membangkitkan Kembali Tradisi
Keilmuan Islam, hal. 94-106
[9] Namun,
patut dicatat, bahwa karakter bebas-nilai pada sains dan teknologi, hanya ada
pada aspek epistemologinya. Dalam dataran aksiologi, yaitu studi mengenai
bagaimana menerapkan suatu pengetahuan, karakter ilmu tersebut bisa jadi
tidaklah netral, tetapi bergantung pada pandangan hidup penggunanya. Internet
sebagai contohnya, dapat dimanfaatkan sebagai sarana dakwah (berpahala), tetapi
juga dapat digunakan sebagai sarana penyebaran pornografi (berdosa dan haram).
[10] Dalam bahasa kini, biasa disebut
dengan humanistic
- social sciences, atau gabungan
ilmu-ilmu sosial dan humaniora.
[11] Dr. Samih Athif az-Zain, Ats-Tsaqafah
wa ats-Tsaqafah al-Islamiyyah, hal. 40
[12] Kesenian, seperti lukisan, pahat dan musik,
termasuk dalam tsaqafah, karena mengikuti pandangan hidup tertentu, dan ia
merupakan tsaqafah yang bersifat khusus.
[13] M.
Shiddiq al-Jawi, M.Si, Ilmu dan Tsaqafah, jurnal Dakwah dan Politik,
Al-Wa’ie, no. 59, tahun 2005.
[14] Taqiyuddin An-Nabhani, As-Syakhshiyyah
al-Islamiyyah juz I, cet. VI, Dar al-Ummah – Beirut, 2003, hal. 266-268; Lihat
juga Dr. Samih Athif az-Zain, Ats-Tsaqafah wa ats-Tsaqafah al-Islamiyyah, hal.
42-43
[15] Atha’ Bin Khalil, Usus
at-Ta’lim al-Manhaji fi Daulah al-Khilafah, cet. I, Dar al-Ummah – Beirut,
2004, hal. 24-56
[16] Nama-nama bulan dalam kalender
Hijriyah (Qamariyyah): (1) Muharram; (2) Shafar; (3) Rabi’ul Awwal; (4) Rabi’ul
Akhir/Rabi’u ats-Tsani; (5) Jumada al-Ula; (6) Jumada al-Akhir/Jumada
ats-Tsani; (7) Rajab; (8) Sya’ban; (9) Ramadhan; (10) Syawwal; (11) Dzulqa’dah;
dan (12) Dzulhijjah.
[17] Dr. Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah
al-Iqtishadiyyah al-Mutsla, t.p. 1963, hal. 152
[18]
Ibnu Hazm, Al-Muhalla, juz VIII, hal. 195; Al-Baihaqi, Sunnan,
juz. VI, hal. 124
[19] 1 dinar = 4,25 gram emas, 1 gram
Rp. 510.000 maka ekuivalen dengan Rp. 2.167.500. Maka gaji seorang guru pada
masa itu adalah: 15 (dinar) X Rp. 2.167.500 = Rp. 32.512.500 (Tiga Puluh
Dua Juta, Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)


0 komentar:
Posting Komentar