728x90 AdSpace

  • Hot News

    Minggu, 04 Agustus 2013

    PENGANTAR SISTEM PENDIDIKAN ISLAM






    Oleh: Yan S. Prasetiadi, M.Ag


    A. Urgensi Sistem Pendidikan
    Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah pendidikan, hal ini dapat dipahami berdasarkan dalil-dalil syariah yang menjelaskan keutamaan ilmu, keutamaan para penuntut ilmu, dan pahala yang berlimpah bagi mereka yang mengajarkan ilmu. Rasul saw bersabda:

    إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
    Jika seorang manusia meninggal, terhentilah amalnya, kecuali tiga hal: (1) Shodaqah yang pahalanya terus mengalir; (2) Ilmu yang bermanfaat; dan (3) Anak shalih yang mendoakannya. (HR. At-Tirmidzi)

                Besarnya perhatian terhadap pendidikan ditunjukkan juga oleh Rasulullah ketika menetapkan tebusan bagi tawanan perang Badar dengan mengajar membaca sepuluh anak Muslim.[2]
                Peradaban manapun di dunia ini, pasti memiliki sekumpulan pemahaman dan pemikiran tentang kehidupan, termasuk cara mengatur kehidupan tersebut. Semua itu tentunya perlu direkam dan dilestarikan, sehingga bisa ditransfer ke generasi yang akan datang, disinilah pentinggnya peran pendidikan. Dalam konteks ini, Islam sudah melakukan hal tersebut, Islam memiliki Sistem Pendidikan yang berbeda secara filosofis dengan pendidikan yang lainnya. Islam memiliki sistem pendidikan yang unggul, yang sudah terbukti di pentas peradaban dunia selama berabad-abad.
    Sudah sangat terkenal di seluruh dunia, ketika masa kejayaan peradaban Islam, negeri-negeri Islamlah satu-satunya yang menjadi pusat perhatian para cendekiawan dan kaum terpelajar. Perguruan-perguruan tinggi seperti yang terdapat di Cordova, Baghdad, Damaskus, Iskandariah dan Kairo, memiliki pengaruh yang amat besar dalam menentukan arah pendidikan di dunia.

    B. Akidah Islam Sebagai Asas Pendidikan
    Jika melihat proses pendidikan yang dilakukan Rasulullah saw, mula-mula beliau menyeru seluruh manusia untuk memeluk akidah Islam. Baru setelah mereka beriman, beliau mengajarkan berbagai hukum Islam kepada mereka. Dengan demikian, akidah Islam merupakan asas yang dijadikan pijakan Rasul untuk mendidik umat Islam. Misal: ketika terjadi gerhana matahari yang bersamaan dengan wafatnya Ibrahim (putra Nabi saw), banyak orang menganggap gerhana tersebut terjadi akibat kematian Ibrahim. Nabi saw. kemudian meluruskan persepsi tersebut, dengan menjelaskan:

    إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ
    Sesungguhnya, matahari dan bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah; keduanya menjadi gerhana bukan karena hidup dan matinya seseorang. (HR. Al-Bukhari, no. 986)

                Dengan ini, akidah Islam telah dijadikan sebagai asas dalam mendidik umat Islam, begitupun juga akidah Islam dijadikan sebagai: (1) asas pengambilan ilmu pengetahuan; dan (2) asas pembentukan pribadi.

    1. Akidah Islam Sebagai Asas Pengambilan Ilmu Pengetahuan
                Dalam masalah ke-Imanan dan hukum syariah, menjadikan akidah Islam sebagai asas adalah menjadikannya sebagai dasar dan sumber kedua hal tersebut. Namun, realitasnya tidak semua pengetahuan bersumber dari akidah Islam, ada juga pengetahuan yang tidak bersumber dari akidah Islam.
                Dalam konteks pengetahuan yang bukan berasal dari akidah Islam, makna menjadikan akidah Islam sebagai asas, adalah menjadikan akidah Islam sebagai standar penilai, apakah ilmu tersebut layak diambil dan diyakini ataukah tidak. Artinya, apakah ilmu tersebut bertentangan dengan akidah Islam, atau tidak. Jika bertentangan tidak boleh diambil, dan jika tidak bertentangan maka bisa dimanfaatkan. Misal: teori Evolusi Darwin, dan teori Dialektika Materialisme Karl Marx; untuk pengetahuan ini tidak boleh diambil dan diyakini, karena bertentangan dengan akidah Islam.
                Adapuan dalam konteks informasi dan pengajaran, tidak ada larangan mengetahui atau mengajarkan pengetahuan yang bertentangan dengan Islam, selama sekedar untuk diketahuai atau diajarkan, lalu dijelaskan kelemahan, kebatilan dan kepalsuannya; bukan untuk diambil atau diyakini.[3] Alasannya, mengetahui dan mengajarkan pengetahuan, berbeda dengan mengambil dan meyakini. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasul tentang mencari ilmu. Rasul saw bersabda:
    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
    Mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah)

    Kata ilmu (al-‘ilm) dalam hadits ini, adalah kata yang berbentuk umum, sehingga mencakup berbagai ilmu yang bermanfaat, baik karena tuntutan syariah dan konsekuensi kehidupan, seperti tsaqafah dan sains, maupun bermanfaat karena bisa dijadikan objek untuk dkritisi dan dibantah, sehingga berguna untuk mengetahui bahayanya sebuah pemikiran yang bertentangan dengan Islam.

    2. Akidah Islam Sebagai Asas Pembentukan Pribadi
    Kepribadian Manusia pada dasarnya tersusun dari pola pikir (aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah). Ringkasnya, pola pikir adalah cara pandang terhadap perbuatan dan benda; pola sikap adalah cara mengendalikan dorongan dan keinginan terhadap sebuah perbuatan atau benda tersebut. Artinya, pembentukan kepribadian manusia yang dihasilkan oleh pendidikan, sejatinya merupakan hasil pembentukan pola pikir dan pola sikap itu sendiri. Pola pikir seseorang dibentuk oleh akidah yang menjadi dasar pengetahuan, yang membentuk akalnya. Sementara pola sikap dibentuk oleh akidah yang menjadi dasar kecenderungannya terhadap perbuatan dan benda.[4]
    Dapat disimpulkan, bahwa akidahlah yang menjadi dasar pembentukan dan penentuan jenis kepribadian. Karena itu, akidah Islam merupakan asas pembentukan pribadi Muslim yang dihasilkan melalui proses pendidikan yang ada. Pada waktu bersamaan, akidah Islam juga dijadikan sebagai dasar pengetahuan, baik untuk meningkatkan kualitas akal, agar bisa menghukumi perbuatan dan benda, maupun mengetahui perbuatan dan benda supaya bisa dimanfaatkan.

    C. Tujuan Pendidikan
                Tujuan pendidikan merupakan suatu kondisi yang menjadi target penyampaian pengetahuan. Tujuan ini merupakan acuan dan panduan untuk seluruh kegiatan yang terdapat dalam sistem pendidikan. Jadi, tujuan pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki: (1) Kepribadian Islam; (2) Handal dalam penguasaan Tsaqafah Islam; (3) Menguasai berbagai Ilmu Terapan, dan Keterampilan yang tepat dan berdaya guna.[5]

    1. Memiliki Kepribadian Islam
    Tujuan ini merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim, yaitu teguhnya dalam memegang identitas kemuslimannya dalam pergaulan sehari-hari. Identitas itu tampak pada dua aspek yang fundamental, yaitu pola berfikirnya (aqliyah) dan pola sikapnya (nafsiyah) yang berpijak pada aqidah Islam. Berkaitan dengan pengembangan kepribadian, terdapat tiga langkah pembentukannya, yaitu: (1) menanamkan aqidah Islam dengan cara yang sesuai dengan kategori aqidah tersebut, yaitu sebagai aqidah aqliyah; aqidah yang keyakinannya muncul dari proses pemikiran yang mendalam;[6] (2) mengajaknya untuk senantiasa konsisten dan istiqamah agar cara berfikir dan mengatur kecenderungan insaninya berada tetap di atas pondasi aqidah yang diyakininya; (3) mengembangkan kepribadian dengan senantiasa mengajak bersungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan tsaqafah Islamiyah dan mengamalkan perbuatan yang selalu berorientasi pada melaksanakan ketaatan kepada Allah swt.

    2. Menguasai Tsaqafah Islam
     Islam mendorong setiap muslim berilmu, dan menuntut ilmu adalah wajib. Adapun ilmu berdasarkan takaran kewajibannya menurut Al-Ghazali dibagi dalam dua kategori, yaitu: (1) ilmu fardhu ‘ain, yang wajib dipelajari setiap muslim, seperti: ilmu-ilmu tsaqafah Islam yang berupa konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam (fiqh), bahasa Arab, sirah nabawiyah, ulumul quran, tahfidzul quran, ulumul hadits, ushul fiqh, dll; (2) ilmu fadhu kifayah, mencakup sains dan teknologi, serta ilmu terapan-ketrampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll. Berkaitan dengan tsaqafah Islam, terutama bahasa Arab, Rasulullah saw. telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan dan urusan penting lainnya, seperti bahasa diplomatik dan interaksi antarnegara. Dengan demikian, setiap muslim yang bukan Arab diharuskan untuk mempelajarinya, karena keterkaitan bahasa Arab dengan bahasa Al-Quran dan As-Sunnah, serta wacana keilmuan Islam lainnya.

    3. Menguasai Ilmu-Ilmu Terapan dan Keterampilan
    Penguasaan PITEK (pengetahuan, ilmu, dan teknologi) diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material, sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifatullah di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh sebagian rakyat apabila ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimia, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll. Islam memicu akal untuk dapat menguasai PITEK, sebab dorongan dan perintah untuk maju merupakan buah dari keimanan. Dalam kitab Fathul Kabir, juz III, misalnya diketahui bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus dua orang sahabatnya ke negeri Yaman untuk mempelajari pembuatan senjata muktahir, terutama alat perang yang bernama dabbabah, sejenis tank yang terdiri atas kayu tebal berlapis kulit dan tersusun dari roda-roda. Rasulullah saw. memahami manfaat alat ini bagi peperangan melawan musuh dan menghancurkan benteng lawan.
    Perhatian besar Islam pada ilmu teknik dan praktis, serta keterampilan merupakan salah satu dari tujuan pendidikan islam. Penguasaan keterampilan yang serba material ini merupakan tuntutan yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan amanah Allah Swt. Hal ini diindikasikan dengan terdapatnya banyak nash yang mengisyaratkan setiap Muslim untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum dan keterampilan. Hal ini dihukumi sebagai fardhu kifayah.

    D. Kurikulum Pendidikan
                Kurikulum adalah gambaran mengenai asas yang menjadi dasar berbagai pengetahuan yang hendak diajarkan, serta berbagai sub pembahasan yang terkandung dalam pengetahuan tersebut, dan tata cara yang digunakan untuk menyampaikannya.[7] Dengan demikian kurikulum ini meliputi dua hal penting: materi pelajaran dan metode pengajaran.
    Akidah Islam merupakan landasan bagi kehidupan seorang muslim, begitupun juga landasan dalam sistem pendidikan, karena itu Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islamiyah. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikitpun dalam pendidikan dari asas tersebut.

    1. Materi Pelajaran
                Materi pelajaran yang diajarkan dalam proses pendidikan, tidak terlepas dari dua macam: (1) Pelajaran yang tidak berkaitan dengan pandangan hidup tertentu (sains dan teknologi); dan (2) Pemikiran-pemikiran yang berkaitan secara langsung dengan pandangan hidup tertentu (Tsaqafah).


    1.1. Sains dan Teknologi
                Pengetahuan ini diperoleh melalui metode pengamatan (observation), percobaan (experiment), dan penarikan kesimpulan dari fakta empiris (inference).[8] contohnya: ilmu alam, kimia, teknik, dll. Ada pula beberapa pengetahuan non-eksperimental tetapi hukumnya masih terkategori sains, seperti: matematika, industri, dan geometri. Industri yang statusnya disamakan dengan sains adalah kerajinan tangan (handicraft) semisal perdagangan, dan navigasi (pelayaran). Sebab, semua itu bersifat universal, [9] tidak terpengaruh pandangan hidup tertentu, mendunia, dan tidak spesifik untuk umat atau bangsa tertentu.

    1.2. Tsaqafah
                Tsaqafah[10] adalah pengetahuan yang diperoleh melalui metode pemberitahuan (al-ikhbâr), penyampaian transmisional (at-talaqqi), dan penyimpulan dari pemikiran (istinbâth).[11] Contoh: sejarah, bahasa, hukum, filsafat, dan segala pengetahuan non-eksperimental lainnya. Semuanya merupakan pengetahuan spesifik yang khas bagi bangsa dan umat tertentu, yang bersifat non-universal atau pengetahuan yang dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu.[12] Berdasarkan ini, tsaqafah bisa diklasifikasikan menjadi dua, yakni: (1) tsaqafah Islam (wajib dipelajari); dan (2) tsaqafah non Islam (wajib dikritisi).
                Tsaqafah Islam adalah berbagai pengetahuan yang menjadikan akidah Islam sebagai sebab pembahasannya, baik yang mengandung pembahasan akidah, seperti: Ilmu Tauhid; yang dibangun berdasarkan akidah Islam, seperti: Fikih, Tafsir, dan Hadits; atau yang dibutuhkan untuk memahami hukum yang digali dari akidah Islam, seperti: Bahasa Arab, Mushtalah Hadits, dan Ushul Fikih. Semua ini merupakan tsaqafah Islam.
                Tsaqafah non Islam adalah berbagai pengetahuan yang lahir dari akidah non Islam sebagai sebab pembahasannya, baik dalam konteks akidah non Islam sebagai isi, asas, ataupun sesuatu yang dituntut oleh hukum yang digali dari non akidah Islam, contoh: Filsafat, dan sejenisnya.
    Dalam hal ini, peserta didik tidak boleh mengimani tsaqafah Barat, yaitu segala konsep atau pengetahuan non-eksperimental yang lahir dari paradigma sekularisme, pluralisme, sinkretisme, liberalisme, dll. Termasuk ilmu politik Barat, psikologi Barat, antropologi Barat dll. Semuanya telah dipengaruhi oleh pandangan hidup dan nilai-nilai ideologi Kapitalisme non Islam sehingga tidak boleh diadopsi, dipraktikkan, dan disebarluaskan. Namun, dalam jenjang pendidikan tinggi, berbagai ide dan ideologi asing seperti itu tetap boleh dipelajari dalam rangka untuk dikritisi dan ditunjukan kesalahannya, bukan untuk diadopsi apalagi diyakini.[13]

    2. Metode Pembelajaran
                Berdasarkan karakteristik Tsaqafah Islam, maka dapat disimpulkan, Metode Pembelajaran Tsaqafah Islam adalah sebagai berikut: [14]
    1.      Sesuatu harus dikaji dengan studi mendalam, sehingga esensi objek kajian bisa diketahui secara pasti dan sahih. Akidah Islam, misalnya, wajib diambil dan diyakini seorang Muslim dengan akalnya, bukan secara dogmatis, sehingga apa saja yang berkaitan dengan asas akidah harus dipelajari melalui aktivitas berfikir; Hukum syariat, misalnya, telah diserukan dalam al-Quran dan Hadits Nabi saw. sehingga untuk menggalinya diperlukan aktivitas berfikir yang bisa digunakan untuk memahami realitas permasalahan, nash yang relevan dengannya, serta penerapannya. Bahkan, Muqallid yang awam sekalipun, ketika mengikuti pendapat Mujtahid, tetap diharuskan memahami masalah yang hendak dihukumi dan hukum masalah tersebut, baru bisa mengimplementasikan hukum sesuai dengan masalahnya.
    2.      Pelajar atau pengkaji hendaknya meyakini apa yang dipelajarinya, sehingga bisa mengaktualisasikannya. Artinya, kenyataan yang dipelajarinya harus diyakini secara bulat, jika merupakan persoalan akidah; atau cukup diyakini dengan asumsi kuat (ghalabah zhann) karena relevansinya dengan fakta, jika bukan persoalan akidah, seperti hukum dan adab. Sekalipun demikian, ia tetap wajib bersandar kepada pangkal yang diyakini dengan bulat. Dengan cara inilah, pengetahuan yang dikaji akan mendalam dan mempunyai pengaruh yang signifikan, dan mendorong setiap pelajar atau pengkaji untuk mengaktualisasikan apa yang diyakininya.
    3.      Materi pelajaran harus dikaji sebagai kajian praktis yang bisa menyelesaikan persoalan, bukan kajian teoritis apalagi hipotesis belaka, sehingga objek yang dikaji akan dideskripsikan apa adanya untuk diselesaikan dan diubah. Ini akan menyebabkan kajian-kajian yang dilakukan dalam proses pendidikan tersebut bersifat realistis, bukan teoritis atau bahkan utopis.

    3. Teknik, Media Pengajaran dan Administrasi Pendidikan
                Teknik pengajaran adalah cara yang digunakan pengajar untuk mewujudkan tujuan belajar, yakni dipahaminya materi secara maksimal oleh pelajar. Teknik atau cara pengajaran ini bersifat tidak tetap alias fleksibel.
    Media pengajaran adalah beragam media yang digunakan dalam proses belajar-mengajar, misal: papan tulis, slide, proyektor, buku, alat peraga dan lain sebagainya. Pemilihan uslûb (teknik) dan wasilah (media) harus selalu berpijak pada tingkat efektivitas dan optimalitas. Jika ada teknik dan media yang lebih efektif dan efisien maka teknik dan media lama bisa ditinggalkan.
    Adapun berbagai peraturan administrasi di bidang pendidikan adalah termasuk sarana dan cara yang diperbolehkan (mubah), diterapkan sesuai prinsip efektifitas. Peraturan administrasi termasuk masalah duniawi, yang dapat dikembangkan dan dirubah sesuai dengan kondisi. Misal, absensi dll.

    4. Beberapa Adab Mengajar
    1.      Tidak boleh mengajar dalam keadaan lapar dan haus.
    2.      Seorang guru ketika di sebuah majelis, mesti terlebih dahulu bersuci, bersih, rapi, dan wangi serta memakai pakaian yang terbaik.
    3.      Guru duduk di tempat yang mudah terlihat setiap peserta.
    4.      Jika pelajaran banyak, harus didahulukan yang paling utama, kemudian yang cukup penting dan seterusnya, seperti mendahulukan al-Qur’an lalu al-hadits, kemudian ushuluddin dan seterusnya.
    5.      Tidak berpindah dari satu topik ke topik yang lain, kecuali jika pembahasan telah tuntas dan sudah dipahami.
    6.      Terbuka terhadap pertanyaan para pelajar, dan menjawab mengenai hal-hal yang diketahui. Jika tidak tahu sebuah masalah, mesti tawadhu, dengan berkata: Saya tidak tahu atau Saya belum mengerti.
    7.      Melakukan pengulangan materi pada sebagian waktu tertentu, untuk mengecek hafalan dan menguji daya ingat para pelajar terhadap topik yang pernah diajarkan.
    8.      Guru mencintai pelajar seperti mencintai dirinya sendiri. Tidak boleh mengutamaan sebagian pelajar dari sebagian yang lain (diskriminasi).
    9.      Mesti ada upaya pencegahan terhadap pelajar yang berperangai buruk. Sediakan seorang pembina/penanggung jawab dari kalangan pelajar yang bertugas menertibkan pelajar.
    10.  Dalam menegur pelajar yang nakal, hendaknya ada tahapan-tahapan, mulai dengan cara yang halus hingga yang tegas. Jika tidak ada pengaruhnya maka dia dikeluarkan dari kelompok tersebut.

    E. Kebijakan Umum Sistem Pendidikan
                Berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang landasan, tujuan, kurikulum, dan hukum syariah terkait pendidikan, maka dapat dirumuskan kebijakan umum pendidikan Islam, sebagai berikut:
    1.      Kurikulum pendidikan berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran dan metodologi penyampaiannya, seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dari asas tersebut.
    2.      Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola sikap Islam. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.
    3.      Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metode yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.
    4.      Ilmu-ilmu terapan (seperti matematika) harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Pengetahuan tsaqofah diberikan pada semua jenjang pendidikan, sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat Perguruan Tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.
    5.      Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan (dibuka) berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu ke-Islaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
    6.      Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.
    7.      Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri berdasarkan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.
    8.      Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-Cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.
    9.      Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuan-penemuan baru (discovery and invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu.
    10.  Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang –baik pengarang maupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.





    F. Implementasi Sistem Pendidikan
                Sebuah kebijakan mesti memiliki gambaran implementasinya, meski bersifat umum. Maka, berikut ini dijelaskan implementasi pendidikan Islam, yang meliputi: (1) Pendidikan Sekolah Formal; dan (2) Pendidikan Tinggi.[15]

    1. Pendidikan Sekolah
    1.1. Tujuan Pendidikan Sekolah
                Menurut perspektif sistem pendidikan Islam, terdapat tiga tujuan pokok dalam pendidikan sekolah formal, sebagai berikut:
    1)      Membangun kepribadian Islam, pola pikir dan pola sikap Islami, dengan cara menyempurnakan pembinaan seriring dengan berakhirnya jenjang pendidikan sekolah.
    2)      Mengajarkan peserta didik berbagai keterampilan dan pengetahuan penting, sehingga mampu berinteraksi dengan lingkungan, termasuk didalamnya penggunaan peralatan, penemuan, dan penguasaan bidang terapan lainnya. contohnya: penggunaan peralatan listrik dan elektronika; penggunaan peralatan industri dan pertanian, dll.
    3)      Mempersiapkan peserta didik memasuki perguruan tinggi, dengan mempelajari ilmu-ilmu pengantar yang diperlukan, baik dalam bidang tsaqafah, seperti: bahasa Arab, Fikih, Tafsir, dan Hadits; atau dalam bidang sains, seperti: Matematika, Kimia, Fisika dll.

    1.2. Jenjang Pendidikan Sekolah
    Jenjang pendidikan sekolah pada sistem pendidikan Islam, didasarkan pada umur anak, bukan berdasarkan mata pelajaran yang disajikan di sekolah, hal ini disesuaikan dengan hukum syara terkait dengan usia sebelum baligh dan setelah baligh. Atas dasar itu, sekolah dibagi menjadi tiga jenjang:
    1)      Sekolah Jenjang Pertama (sekolah dasar), dari usia 6 tahun sampai usia 10 tahun.
    2)      Sekolah Jenjang Kedua (menengah pertama), dari usia 10 tahun sampai usia 14 tahun.
    3)      Sekolah Jenjang Ketiga (menengah kedua), dari usia 14 tahun hingga berakhir masa sekolah.
    Pendidikan sebelum usia 6 tahun diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk membuat lembaga pendidikan khusus bagi anak usia dini.

    1.3. Masa Sekolah, Kalender Akademik dan Materi Pelajaran
    Masa yang ditempuh dalam pendidikan sekolah terdiri dari 36 semester yang berkesinambungan. Masing-masing semester memakan waktu 83 hari. Jadwal siklus akademik selama 1 tahun adalah sebagai berikut:
    1)      Semester I dimulai pada 1 Muharram - 25 Rabiul Awwal (tanggal 25, 26, 27 Rabiul Awwal libur);
    2)      Semester II dimulai 28 Rabiul Awwal - 22 Jumada ats-Tsani (tanggal 22, 23, 24 Jumada ats-Tsani libur);
    3)      Semester III dimulai 25 Jumada ats-Tsani - 20 Ramadhan (tanggal 20, 21, 22 Ramadhan libur);
    4)      Semester IV dimulai 23 Ramadhan - 27 Dzulhijjah (libur: tanggal 1-3 Syawal, Idul Adha; dan 8-15 Dzulhijjah).
    Jadi, 1 tahun akademik terdiri dari empat semester. Penggunaan kalender Hijriah sebagai kalender akademik didasarkan pada Sirah Nabawiyah, aktivitas para Sahabat, dan ketentuan para ulama yang senantiasa mempergunakan kalender Hijriah sebagai penanda waktu masyarakat Islam.[16]
    Mata pelajaran dibagi menjadi dua jenis: (1) mata pelajaran sains dan teknologi; dan (2) pengetahuan syariah. Pada tiga jenjang pendidikan sekolah tersebut, diberikan beberapa disiplin ilmu secara konsisten, seperti:
    1)      Bahasa Arab: Membaca, Menulis, Nahwu, Sharaf, Balaghah, Naskah Sastra, Beragam Kamus Bahasa Arab, dll.
    2)      Tsaqâfah Islam: al-Quran al-Karim (Hafalan dan Bacaan), Akidah, Fikih (disesuaikan usia pelajar), Sunnah Nabawi (Hafalan, Bacaan dan Aplikasi), Tafsir (Makna Umum, Makna Sulit dll), Sirah (Kehidupan Nabi saw), Fikih Sirah, Tarikh Islam (Sejarah Perjuangan Sahabat, Tabi’in, Ulama dll), Pemikiran Islam, Dakwah Islam dll.
    3)      Sains, Pengetahuan dan Keterampilan: Matematika, Fisika, Kimia, Komputer, Pertanian, Industri, Perdagangan, Pelatihan Militer, dll.
    Semua mata pelajaran tersebut disesuaikan dengan tingkat sekolah, jurusan, dan bahkan letak geografis.

    2. Pendidikan Tinggi
                Pendidikan Tinggi atau biasa dikenal Perguruan Tinggi, adalah pendidikan yang sistematis setelah berakhirnya pendidikan sekolah. Perlu dipahami, secara administrasi mungkin terlihat serupa dengan masa kini, namun dari segi filosofis dan tujuan pendidikannya tentu sangat berbeda dengan sistem pendidikan dewasa ini yang sekuler.

    2.1. Tujuan Pendidikan Tinggi
    Tujuan pendidikan tinggi adalah untuk:
    1)      Memperdalam dan mengkristalkan kepribadian Islam Mahasiswa pendidikan tinggi, bagi yang telah matang pembinaannya di jenjang pendidikan sekolah. Sehingga menjadi pemimpin dan pengayom, yang mampu melindungi perkara vital umat Islam; Menegakkan dan menjaga eksistensi Sistem Islam, termasuk mengemban dakwah keseluruh Dunia.
    2)      Melahirkan SDM yang mampu melayani kemashlahatan rakyat, dan mampu menyusun kebijakan strategis baik jangka panjang maupun jangka pendek; melahirkan perwira militer yang mampu menjaga umat; para peneliti dan ahli di segala bidang kehidupan, baik secara ilmu maupun praktis; termasuk melahirkan para politisi, pakar ilmu pengetahuan, dan SDM yang mampu menyusun kebijakan strategis sebagai masukan bagi Negara secara jangka panjang.
    3)      Mempersiapkan tenaga profesional yang diperlukan untuk melayani urusan masyarakat, misalnya: Hakim (Qadhi), Ahli Fikih, Dokter, Saintis, Insinyur-Arsitek, Guru-Dosen, Penerjemah, Manajer, Akuntan, Perawat dan lain sebagainya.

    2.2. Klasifikasi Umum Pendidikan Tinggi
    Pendidikan perguruan tinggi, secara umum dibagi menjadi dua macam pendidikan:
    1)      Pendidikan kesarjanaan (setara diploma dan S1), yang lebih banyak menitik beratkan pada rutinitas perkuliahan atau penerimaan berbagai ilmu dan pelajaran, ketimbang penelitian dan penemuan.
    2)      Pendidikan spesialis (setara S2 dan S3), yang lebih banyak menitik beratkan pada penelitian mendalam dan penemuan hal-hal baru, ketimbang rutinitas perkuliahan.

    2.3. Beragam Lembaga Pendidikan Tinggi
                Dalam merealisasikan tujuan pendidikan tinggi, menurut Sistem Pendidikan Islam, Negara perlu mewujudkan beberapa lembaga berikut:
    1)      Institut Teknologi. Berfungsi mempersiapkan para teknisi spesialis bidang teknologi modern, misal: maintenance komponen elektronika, instrumen komunikasi, teknologi komputer, dan para teknisi spesialis lainnya yang tentunya membutuhkan ilmu dan kemampuan mendalam. Dalam hal ini institut pertanian, peternakan dll, masuk dalam institut teknologi ini.
    2)      Akademi Profesi. Berfungsi mempersiapkan lulusan yang kompeten melakukan berbagai profesi, dimana profesi tersebut tidak memerlukan pendidikan Universitas. Misal: akademi keperawatan dan asisten dokter, seperti: teknik rontgen, laboratorium, dan gigi; akademi manajemen dan keuangan, bagi perkantoran dan perusahaan kecil; akademi keguruan, bagi sekolah dasar dan menengah.
    3)      Universitas. Lembaga yang untuk memasukinya memiliki persyaratan lebih spesifik, baik terkait nilai pada ujian jenjang sekolah sebelumnya, maupun terkait korelasi kemampuan akademik dengan fakultas yang hendak dimasuki. Universitas menyediakan fakultas beragam: (1) fakultas tsaqafah dan ilmu-ilmu islam, dengan jurusan: tafsir, fikih, ijtihad, peradilan, dan beragam ilmu syariah; (2)  fakultas bahasa arab dan berbagai ilmunya; (3) fakultas ilmu teknik, dengan jurusan: teknik sipil, teknik mesin, teknik listrik, teknik elektronika, teknik komputer hardware dll; (4) fakultas ilmu komputer, dengan jurusan: programming, sistem informatika, dan rekayasa perangkat lunak; (5) fakultas sains, dengan jurusan: matematika, kimia, fisika, komputer, astronomi, geografi, geologi dll; (6) fakultas ilmu kedokteran, dengan jurusan: kedokteran, keperawatan, analisa medis, kedokteran gigi dan farmasi; (7) fakultas agrikultur, dengan jurusan: botani, zoologi, peternakan, pemeliharaan gizi, dan ilmu wabah pada hewan dan tanaman; (8) fakultas ilmu keuangan dan manajemen, dengan jurusan: akuntansi, ilmu ekonomi, dan bisnis; (9) dll.
    4)      Pusat-Pusat Studi dan Penelitian, yang berfungsi melakukan riset khusus dan spesifik dalam beragam bidang tsaqafah dan keilmuan.
    5)      Pusat riset akademi militer, yang berfungsi menciptakan para pemimpin militer dan melakukan pengembangan beragam sarana, dan teknik militer, sehingga mampu memerangi musuh Allah dan musuh kaum Muslim.

    G. Peran Negara Terhadap Dunia Pendidikan
    Dalam Islam, Negara berkewajiban menjamin segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan sekedar persoalan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah dan gratis. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya:
    َاْلإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
    Seorang Imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Penyedia pendidikan adalah tanggung jawab negara dan dibiayai dari harta baitul mal, hal ini berdasarkan ijma’ Sahabat.[17] Imam Ad-Dimasyqi melaporkan riwayat dari Al-Wadhiyah bin Atha[18] yang menyatakan bahwa di Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar.[19]
    Tidak hanya masalah kesejahteraan Guru dan Dosen, Negara pun mesti menyiapkan segala Sarana dan Prasarana Pendidikan. Hal ini merupakan aplikasi kaidah Ushul:
    مَا لاَ يَتِمُّ اْلواَجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
    Sebuah kewajiban tidak akan terlaksana sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu tersebut menjadi wajib.

    Sebuah Sistem Pendidikan, tidak akan bisa berjalan sempurna tanpa beragam Sarana dan Prasarana memadai, maka hal tersebut (terwujudya Sarana dan Prasarana) menjadi wajib bagi Negara untuk menyediakannya. Oleh sebab itu sarana berikut harus disediakan:
    1.      Perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan PT untuk memudahkan para pelajar melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik tafsir, hadits, fiqh, kedokteran, pertanian, fisika, matematika, industri, dll. sehingga banyak tercipta para ilmuwan dan mujtahid.
    2.      Mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Negara juga menyediakan asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan dan laboratorium sekolah, beasiswa bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa sehari-hari. Keseluruhan itu dimaksudkan agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu pengetahuan yang digelutinya sehingga terdorong untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya.
    3.      Negara mendorong para pemilik toko buku untuk memiliki ruangan khusus pengkajian dan diskusi yang dipandu oleh seorang alim/ilmuwan/cendekiawan. Pemilik perpustakaan pribadi didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya para ulama dan hasil penelitian ilmiah cendekiawan.
    4.      Sarana pendidikan lain, seperti radio, televisi, surat kabar, amajalah, dan penerbitan dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa musti ada izin negara.
    5.      Negara mengizinkan masyarakatnya untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, mengudarakan radio dan televisi; walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi siaran radio dan televisi resmi negara harus berbahasa Arab.
    6.      Negara melarang jual-beli dan eksport-import buku, majalah, surat kabar yang memuat bacaan dan gambar yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Termasuk melarang acara televisi, radio, dan bioskop yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
    7.      Negara berhak menjatuhkan sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang bertentangan dnegan Islam, lalu dimuat di surat kabar dan majalah. Hasil karya penulis dapat dipakai kapan saja dengan syarat harus bertanggung jawab atas tulisannya dan sesuai dnegan aturan Islam.
    8.      Seluruh surat kabar dan majalah, pemancar radio dan televisi yang sifatnya rutin milik orang asing dilarang beredar dalam wilayah Daulah Islamiyyah. Hanya saja, buku-buku ilmiah yang berasal dari luar negeri dapat beredar setelah diyakini di dalamnya tidak membawa pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.[20]

    Seluruh dana Sistem Pendidikan Islam, diambil dari pendapatan Negara yang akan dijelaskan lebih rinci dalam Sistem Ekonomi Islam.

    Demikian penjelasan tentang pengantar Sistem Pendidikan Islam, mudah-mudahan dengan penjelasan ini kaum muslim, terutama para pemerhati dunia pendidikan semakin menyadari bahwa Islam mampu menyelesaikan problem pendidikan Indonesia dewasa ini.
    Semua yang dipaparkan merupakan hasil istinbath (penggalian) yang syar’i, sehingga Sistem Pendidikan Islam merupakan bagian dari Syariah, sedangkan Syariah diambil dari al-Quran dan as-Sunnah, serta yang ditunjukan oleh kedua sumber tadi (Ijma Sahabat dan Qiyas Syar’i). Karena itu, Sistem Pendidikan Islam adalah Sistem Pendidikan yang berasal dari Wahyu Ilahi, berasal dari Allah swt. Allah swt maha mengetahui apa yang terbaik bagi hambanya, karena itu tentunya Sistem Pendidikan Islam ini akan mampu menjadi sebuah Sistem Paling Unggul di dunia ini.


    [1] Pemerhati dunia pendidikan Islam, tinggal di Purwakarta – Jawa Barat (CP: www.facebook.com/yans.prasetiadi)
    [2] Ibnu Sa'ad, At-Thabaqat al-Kubra, Juz II, cet.I, Dar Shadir – Beirut. 1968. hlm. 22
    [3] Pembahasan mendalam, lihat: Dr. U. Maman Kh., Pola Berpikir Sains: Membangkitkan Kembali Tradisi Keilmuan Islam, cet. I, QMM Publishing – Bogor, 2012, hal. 131-132
    [4] Pembahasan lebih detil terkait hubungan akidah dengan kepribadian, telah dijelaskan pada bab I Manusia dan Agama
    [5] Dr. Fahmi Lukman, Keunggulan Sistem Pendidikan Islam, Jurnal Dakwah dan Politik, Al-Wa’ie, edisi. 67, 2006, hal. 99-100
    [6] Lihat: Bab IV Akidah Islam
    [7] Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur juz II, cet. II. Dar al-Ummah – Beirut, 2010, hal. 158
    [8] Dr. Samih Athif az-Zain, Ats-Tsaqafah wa ats-Tsaqafah al-Islamiyyah, cet. IV, Dar al-Kitab al-Alami - Beirut, 1993, hal. 40; lihat juga: Dr. U. Maman Kh., Pola Berpikir Sains: Membangkitkan Kembali Tradisi Keilmuan Islam, hal. 94-106
    [9] Namun, patut dicatat, bahwa karakter bebas-nilai pada sains dan teknologi, hanya ada pada aspek epistemologinya. Dalam dataran aksiologi, yaitu studi mengenai bagaimana menerapkan suatu pengetahuan, karakter ilmu tersebut bisa jadi tidaklah netral, tetapi bergantung pada pandangan hidup penggunanya. Internet sebagai contohnya, dapat dimanfaatkan sebagai sarana dakwah (berpahala), tetapi juga dapat digunakan sebagai sarana penyebaran pornografi (berdosa dan haram).
    [10] Dalam bahasa kini, biasa disebut dengan humanistic - social sciences, atau gabungan ilmu-ilmu sosial dan humaniora.
    [11] Dr. Samih Athif az-Zain, Ats-Tsaqafah wa ats-Tsaqafah al-Islamiyyah, hal. 40
    [12] Kesenian, seperti lukisan, pahat dan musik, termasuk dalam tsaqafah, karena mengikuti pandangan hidup tertentu, dan ia merupakan tsaqafah yang bersifat khusus.
    [13] M. Shiddiq al-Jawi, M.Si, Ilmu dan Tsaqafah, jurnal Dakwah dan Politik, Al-Wa’ie, no. 59, tahun 2005.
    [14] Taqiyuddin An-Nabhani, As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, cet. VI, Dar al-Ummah – Beirut, 2003, hal. 266-268; Lihat juga Dr. Samih Athif az-Zain, Ats-Tsaqafah wa ats-Tsaqafah al-Islamiyyah, hal. 42-43
    [15] Atha’ Bin Khalil, Usus at-Ta’lim al-Manhaji fi Daulah al-Khilafah, cet. I, Dar al-Ummah – Beirut, 2004, hal. 24-56
    [16] Nama-nama bulan dalam kalender Hijriyah (Qamariyyah): (1) Muharram; (2) Shafar; (3) Rabi’ul Awwal; (4) Rabi’ul Akhir/Rabi’u ats-Tsani; (5) Jumada al-Ula; (6) Jumada al-Akhir/Jumada ats-Tsani; (7) Rajab; (8) Sya’ban; (9) Ramadhan; (10) Syawwal; (11) Dzulqa’dah; dan (12) Dzulhijjah.
    [17] Dr. Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla, t.p. 1963, hal. 152
    [18]  Ibnu Hazm, Al-Muhalla, juz VIII, hal. 195; Al-Baihaqi, Sunnan, juz. VI, hal. 124
    [19] 1 dinar = 4,25 gram emas, 1 gram Rp. 510.000 maka ekuivalen dengan Rp. 2.167.500. Maka gaji seorang guru pada masa itu adalah: 15 (dinar) X Rp. 2.167.500 = Rp. 32.512.500 (Tiga Puluh Dua Juta, Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
    [20] Dr. Fahmi Lukman, Keunggulan Sistem Pendidikan Islam, hal. 102
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PENGANTAR SISTEM PENDIDIKAN ISLAM Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top