
Jakarta - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Edy Yuwono sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Februari 2013. Namun penahanan terhadap Edy dan dua tersangka lainnnya baru dilakukan hari ini. Apa pertimbangan jaksa?
"Selama ini masyarakat menganggapnya kasus ini berhenti, tapi kan ini tengah proses, kita tidak gegabah. Hati-hati dan tidak asal, yang penting alat bukti kita lengkap dan jelas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih didampingi oleh Kasi Intel Sunarwan kepada wartawan, Rabu (21/8/2013).
Sementara menurut Kasi Intel Kejari, penahanan terhadap para tersangka baru dilakukan hari ini berdasarkan syarat obyektif dan subyektif.
"Penahanan itu ada syarat obyektif dan subyektif. Kalau obyektif kan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, secara subyektif itu ada kekawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana itu yang kita kawatirkan seperti itu," ujarnya.
Ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.() detik.com, 21/08/2013

0 komentar:
Posting Komentar