728x90 AdSpace

  • Hot News

    Minggu, 07 Juli 2013

    Uang Kuliah Tunggal, Tata Kelola Pendidikan Tinggi Liberal Dan Khilafah



    Oleh: Rini Syafri
    (Lajnah Mashlahiyyah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia).

    Mulai tahun akademik 2013-2014 pemerintah memberlakukan kebijakan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Yaitu sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang BKT dan UKT Pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud, khususnya pasal 5.  Dimana meringankan beban mahasiswa merupakan salah satu dasar pertimbangan kebijakan UKT. Demikian ditegaskan pada poin pertimbangan (poin b) PermenDikBud tersebut. Namun realitasnya, sungguh jauh dari harapan.
    Sementara itu, masih PerMenDikBud tentang UKT dan pada poin 1 “Mengingat”, ditegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dijadikan dasar peringatan keberadaan UKT.  Karenanya, konsep UKT tidak terpisahkan dari UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ( UU PT atau UU DikTi).   Yang dicanangkan pemerintah sebagai bingkai tata kelola pendidikan tinggi atau yang digadang-gadangkan dengan sebutan Good University Governance atau Good Higher Education Governance.
    Lebih jauh lagi, adalah sangat urgen mewujudkan pengelolaan pendidikan tinggi yang baik.  Yaitu yang mampu memberikan akses yang seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat terhadap pendidikan tinggi berkualitas.  Hanya saja apakah prinsip-prinsip tata kelola pendidikan tinggi yang selama ini digunakan telah memberikan arah yang demikian atau justru sebaliknya?
    Buah  Pahit Tata Kelola Pendidikan Tinggi Kapitalistik.
    Sangat mahalnya biaya kuliah pada Pendidikan Tinggi tak terkecuali Pendidikan Tinggi Negeri, apapun alasannya, adalah bukti yang tidak terbantahkan bahwa lembaga Pendidikan Tinggi tersebut dikelola di atas prinsip-prinsip liberalistik, kapitalistik, komersialitik, bukan social (gratis atau dengan biaya sangat murah).
    Sebagai gambarannya, biaya kuliah per mahasiswa pada Program Studi Kedokteran berkisar Rp 32 – 62 juta/tahun; Ilmu Tehnik Rp 14 – 20 juta/tahun; dan Ilmu Sosial Rp 10 – 17 juta/tahun (Lihat Hand out: “Pokok-Pokok Pengaturan Rancangan RUU DIKTI, H.  Syamsul Bachri M.Sc.  Wa.Ka. Komisi X DPR RI/ Ka Panja RUU DIKTI Komisi X DPR RI). Sementara pendapatan per kapita masyarakat Indonesia hanya Rp 33,3 juta (BPS, 2012).  Jelas ini nilai yang sangat membebani, di tengah-tengah serba mahalnya berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
    Bagimana dengan kebijakan BKT dan UKT, biaya pendidikan di tingkat pendidikan tinggi menjadi lebih murah? Ternyata tidak.  Ini tercermin dari tingginya nilai BKT, yang mendasari penentuan nilai UKT.  Yaitu keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.  Nilai BKT dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah merupakan nilai UKT, yang digolongkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
    Adapun nilai BKT yang tinggi terlihat lebih jelas pada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terkemuka.  Seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).  IPB  membandrol dengan nilai Rp 6.093. 000 – 15. 232.000; UI, Rp 6.093.00 – 15.232.00; UGM, Rp 6.093.00 – 15.232.00; ITB, Rp 7.616.000 – 13.404.000; dan UNAIR, Rp 5. 077.000 – 12. 694. 000.  Hal ini berimplikasi pada nilai UKT yang tetap mencekik.  Karena bagi kelompok yang sangat miskin (Golongan I), seribu-dua ribu rupiah apa lagi Rp 500.000 per bulan tetap saja mahal bahkan sangat mahal, dan jumlahnya amat sedikit (5%).  Sementara bagi mahasiswa yang terkategori tidak kaya dan tidak pula miskin, (Golongan III – VII), yang merupakan kelompok terbesar, UKT dengan nilai hingga belasan juta rupiah tetap sajalah mencekik leher (Lihat Lampiran: Permendikbud RI No 55 Th 2013 Tentang BKT dan UKT).  Akhirnya secara keseluruhan, konsep BKT dan UKT hanyalah untuk mengekalkan komersialisasi pendidikan tinggi dan pengelolaanya.
    Di samping itu, tata kelola pendidikan tinggi yang liberalistik ini juga terlihat dari konsep otonomi kampus.  Yang menolak peran pemerintah dalam pengelolaan pendidikan tinggi, karena dinilai sebagai “racun” yang menghambat kreativitas kampus.  Dimana daya kreativitas hanya akan muncul apabila lembaga dan insan pendidikan otonom, bukan pegawai pemerintah dengan mentalitas pegawai (Satryo Soemantri, Good University Governance Dejawatanisasi PT).  Artinya pengelolaan pendidikan tinggi harus atas prinsip-prinsip bisnis bukan pelayanan/social.  Gagasan yang menyesatkan ini telah dilegalkan melalui UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.  Yaitu Bagian ke lima, pasal 62, ayat 1 s.d 4.  Dan untuk mengejawantahkannya pengelolaan keuangan pendidikan tinggi harus mengikuti konsep Badan Layanan Umum (BLU) atau dengan membentuk PTN Badan Hukum (lihat pasal 65 ayat 1).
    Bersamaan dengan itu, tidak sedikit yang terkecoh dengan gagasan tata kelola yang liberalistik tersebut.  Yang demikian karena gagasan ini dipoles dengan prinsip-prinsip yang dipandang elegan.  Seperti efisiens, efektif, anti korupsi, birokrasi sederhana, transparansi, dan gagasan-gagasan serupa dari prinsip good governance.  Yang bila diteliti secara seksama prinsip-prinsip tersebut hanyalah untung melanggengkan liberalisasi layanan publik dalam hal ini pendidikan tinggi dan tata kelolanya.  Dimana fungsi pemerintah dikebiri sebatas fasilitator dan regulator saja.
    Bukan hanya itu, bukan satu dua orang yang berpendapat bahwa mahalnya pendidikan tinggi (baca liberalisasi) tidak menjadi masalah yang penting “kualitasnya”.  Asalkan “kualitas” yang ditawarkan sesuai dengan besarannya bayaran itu tidak menjadi masalah.  Ini adalah logika  dari benak-benak yang telah teracuni ide individualiastik, yang menyalahi ketentuan Islam.
    Lebih dari pada itu semua, tata kelola pendidikan tinggi yang baik tidak akan pernah terwujud selama komersialisasi menjadi jiwa tata kelola.  Bahkan inilah (liberalisasi,komersialisasi) yang menjadi sumber petaka pendidikan tinggi saat ini.  Mulai dari biaya pendidikan tinggi sangat mahal, hingga disorientasi visi dan misi pendidikan tinggi.  Jelas ini konsep tata kelola pendidikan tinggi yang menyalahi ketentuan Islam, disamping amat sangat membahayakan masa depan umat.  Hanya saja kebijakan tata kelola yang liberalistik ini adalah niscaya dalam sistem politik demokrasi, yang menjadikan hawa nafsu manusia sebagai sumber aturan.
    Tata Kelola Pendidikan Tinggi Khilafah
    Tata kelola pelayanan pendidikan tinggi sebaiknya hanyalah dengan  prinsip-prinsip dan sistem politik yang selaras dengan karakter asli pengelolaan pelayanan pendidikan tinggi tersebut.  Yaitu separangkat prinsip yang sesuai ketentuan Allah swt,  Zat Pencipta manusia.  Diterapkan melalui sistem pemerintahan yang telah didesain Allah swt sedemikian rupa sehingga selaras bagi keniscayaan terealisasinya sejumlah prinsip tersebut di tataran realitas, yaitu Khilafah Islam.  Prinsip-prinsip tersebut di antaranya adalah:
    Pertama, pelayanan pendidikan harus steril dari unsur komersial.  Artinya Negara berkebijakan setiap individu masyarakat dijamin aksesnya oleh Negara terhadap pelayanan pendidikan gratis berkualitas, tampa membayar sepserpun.  Hal ini karena Islam telah menjadikan menuntut ilmu sebagai kewajiban setiap muslim, dan menjadikan pelayanan pendidikan sebagai kebutuhan pokok publik yang dijamin langsung pemenuhannya oleh Negara.  Hal ini akan menjamin tersedianya calon peserta didik berkualitas secara memadai untuk mengikuti pendidikan di tingkat pendidikan tinggi. Dan pada tingkat perguruan tinggi, pendidikan gratis berkualitas disediakan sesuai kebutuhan dan kemampuan Negara
    Kedua, Negara/Khalifah  selain bertanggungjawab penuh juga memiliki kewenangan penuh dalam peran pelayanan pendidikan. Ini dikarenakan Allah telah mengamanahkan tanggung jawab mulia ini di pundak Pemerintah/Khalifah.  Yaitu sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw, artinya, ”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala.  Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).  Jadi, Negara tidak dibenarkan melakukan langkah politik yang mengakibatkan peran Khalifah tereduksi sebatas regulator/fungsi administratif belaka.
    Ketiga, strategi pelayanan harus mengacu pada tiga aspek.  Yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan memberikan pelayanan, dan dilaksanakan oleh individu yang mampu dan profesional.  Yang demikian karena Rasulullah saw telah bersabda, yang artinya, “Sesungguhnya Allah swt mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal.  Jika kalian membunuh (melaksanakan qishash) lakukanlah secara ihsan.  Jika kalian menyembelih lakukanlah secara baik/sempurna.” (HR Muslim).
    Keempat, anggaran mutlak.  Artinya Negara berkewajiban mengalokasikan/menyediakan  anggaran dengan jumlah yang memadai untuk pengadaan pelayanan pendidikan gratis berkualitas bagi setiap individu masyarakat.  Karena jika tidak, akan mengakibatkan kemudharatan, yang dilarang Islam.  Sabda Rasulullah saw yang artinya, “Tidak boleh membuat mudharat (bahaya) pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain”.(HR Ahmad dan Ibnu Majah).
    Kelima, pengelolaan keuangan haruslah dengan penuh amanah (anti korupsi, tidak boros)  Yang demikian karena Rasulullah saw telah bertutur, yang arti penggalan akhirnya menyatakan, “……Maka demi Allah tidaklah salah seorang kalian mengambil darinya (hadiah) sesuatupun tampa hak melainkan ia akan datang dengan membawanya pada hari kiamat”.  (HR Bukhari).
    Keenam, peran individu/swasta dalam pengelolaan pendidikan (tinggi) tidak dibenarkan mengakibatkan terjadinya pelalaian tanggung jawab dan fungsi pemerintah terhadap pelayanan pendidikan masyarakat.
    Demikan prinsip-prinsip tatakelola pendidikan tinggi yang menjamin akses setiap orang pada pendidikan tinggi gratis/murah lagi berkualitas.
    Allahu A’lam.
    () hizbut-tahrir.or.id
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Uang Kuliah Tunggal, Tata Kelola Pendidikan Tinggi Liberal Dan Khilafah Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top