728x90 AdSpace

  • Hot News

    Rabu, 09 Januari 2013

    Sekolah Eks RSBI Diubah Jadi SKM, ICW: Itu Tak Ada Dasar Hukumnya


    Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyatakan akan mengubah sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstatus Internasional (RSBI) menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM). Namun hal itu mendapat kritikan dari beberapa pihak. Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

    "Untuk SKM, kalau prinsipnya sama dengan Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas maka itu tidak boleh. Dan tidak dikenal dalam UU Sisdiknas ada sekolah berkategori mandiri," kata Peneliti Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri di Kantor ICW, Jalan Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2012).

    Febri menuturkan, sekolah mantan RSBI harus menjadi sekolah berstandar nasional sesuai konstitusi. Ini agar tidak muncul kembali sekolah dengan nama lain namun tetap diskriminatif dan berbiaya mahal seperti RSBI.

    "Kenapa kita tidak percaya diri dengan standar nasional kita? Kalau dirasa kurang ya tingkatkan dong standarnya," ujar Febri.

    Febri juga mengatakan pasca dihapuskannya pasal 50 Ayat 3 dalam UU Sisdiknas, dana masyarakat yang dikelola sekolah RSBI harus dikembalikan ke masyarakat. Pemerintah juga harus menghentikan aliran dana APBN dan APBD ke sekolah eks-RSBI.

    "Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah, pemerintah harus mengalokasikan dana ke semua sekolah tanpa diskriminasi. Sekolah-sekolah tuntut saja dana APBN dan APBD, karena dana pendidikan itu banyak. Jangan ke orangtua murid," pungkas Febri.

    Sebelumnya, M Nuh mengatakan kegiatan belajar mengajar tetap akan bisa berlangsung setelah MK memutuskan menghapus RSBI, namun dengan status baru sebagai Sekolah Kategori Mandiri. Menurut Nuh, peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri ini ada dasar hukumnya. Yaitu berdasar pada PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.() detik.com,09/01/2013
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sekolah Eks RSBI Diubah Jadi SKM, ICW: Itu Tak Ada Dasar Hukumnya Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top