KEJAHATAN narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, pelakunya harus diganjar hukuman seberat-beratnya. Namun, ada saja hakim yang justru membebaskan terdakwa narkoba dari vonis hukuman mati.
Hanky Gunawan adalah contoh terdakwa yang mendapatkan putusan sangat meringankan itu. Hanky, pemilik pabrik ekstasi, ditangkap pada 23 Mei 2006 dengan dakwaan memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
Akibat perbuatannya itu, Hanky divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman Hanky menjadi 18 tahun penjara dan bahkan dimaksimalkan menjadi hukuman mati di tingkat kasasi.
Yang mengejutkan, dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus itu, majelis hakim yang diketuai Imron Anwari dan beranggotakan Achmad Yamanie dan Nyak Phaitu, justru menganulir dan mengubah hukuman mati Hanky menjadi hanya 15 tahun penjara.
Putusan PK atas kasus Hanky diambil majelis hakim berbasiskan dalil bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang Hak Hidup dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.
Setiap orang memang berhak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya seperti yang dijamin Pasal 28 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, setiap orang tidak diperkenankan menghilangkan hidup dan kehidupan orang lain.
Akan tetapi, memberikan keleluasaan dan keringanan kepada seseorang yang telah terbukti menghilangkan kehidupan orang secara massal, seperti penjahat narkoba, bukan saja tidak adil, tetapi juga jahat.
Secara hukum, putusan PK yang menganulir hukuman mati Hanky memang sah. Dalilnya pun kuat. Namun, itu tidak berarti menjatuhkan hukuman mati bertentangan dengan hukum.
Sebab, kenyataannya hingga hari ini hukuman mati masih merupakan hukum positif di negeri ini. Ia sah untuk dipakai terlebih dan terutama terhadap kejahatan narkoba.
Majelis hakim perkara itu semestinya mempertimbangkan fakta bahwa sedikitnya 15 ribu orang, kebanyakan generasi muda, tewas setiap tahun karena narkoba.
Sehingga pertimbangan hukum saat memutuskan perkara itu lebih mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, putusan PK yang membebaskan Hanky Gunawan harus ditindaklanjuti dengan pengajuan PK atas PK dalam perkara tersebut.
Bukan yang pertama kali ketua majelis hakim perkara itu, Imron Anwari, menganulir vonis hukuman mati perkara narkoba. Imron sebelumnya juga pernah menganulir vonis hukuman mati bagi Hillary K Chimezie, warga Nigeria, pemilik 5,8 kg heroin. Dalam kasus itu, Imron menukar hukuman mati dengan 12 tahun penjara bagi Chimezie.
Hakim memiliki kebebasan dalam memutus perkara. Namun, ada kejahatan yang tidak boleh ditoleransi. Kejahatan narkoba adalah salah satunya.() mediaindonesia.com, 06/10/2012

0 komentar:
Posting Komentar