RUANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sesak dengan fakta persidangan mengenai patgulipat dalam mengeruk uang negara. Namun, hanya sedikit dari fakta persidangan itu kemudian menjelma menjadi fakta hukum.
Fakta persidangan terbaru dibuka Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu (4/10). Ketika menjadi saksi untuk terdakwa Angelina Sondakh, Yulianis membeberkan sejumlah nama anggota DPR yang terlibat kongkalikong dengan Grup Permai untuk memuluskan proyek.
Selain Angelina Sondakh dari Partai Demokrat, menurut Yulianis, ada I Wayan Koster (PDIP), Aziz Syamsuddin (Golkar), Zulkarnaen Djabar (Golkar), Abdul Kadir Karding (PKB), Said Abdullah (PDIP), Olly Dondokambey (PDIP), dan seorang dari PKS, tetapi Yulianis lupa namanya.
Anggota dewan yang terhormat itu memainkan peran sebagai broker proyek yang ada di mitra komisi mereka masing-masing. "Untuk wilayah Kejaksaan Agung, Aziz Syamsuddin yang pegang," ujar Yulianis di depan majelis hakim tipikor. "Di Kemenag ada Pak Zulkarnaen Djabar," lanjutnya.
Grup Permai menangani banyak proyek kementerian. Di antaranya Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Agung.
Tentu saja para wakil rakyat yang namanya disebut Yulianis membantah 'nyanyian' itu. Mereka menilai Yulianis menebar fitnah.
Namun, kita tegaskan bahwa Yulianis bukan saksi ecek-ecek yang berada di pinggir. Dia justru berada di episentrum bisnis Grup Permai yang menyimpan banyak data dan catatan. Yulianis sangat tahu bahwa proyek yang dimenangi Grup Permai sudah diatur sejak awal. Dia juga menyimpan data mengenai aliran fulus kepada 'para sahabat' Grup Permai.
Misalnya, ada 14 aliran dana ke Angelina dan Koster senilai sekitar Rp12 miliar untuk memuluskan proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.
Kita ingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak membiarkan fakta persidangan itu lenyap begitu saja. KPK harus kreatif mencari alat bukti sehingga fakta persidangan itu 'naik kelas' menjadi fakta hukum.
Ini patut dikemukakan karena banyak fakta persidangan kini seolah menguap. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, kini terpidana kasus korupsi, kerap membuka lika-liku permainan proyek oleh elite partai politik dalam kasus Wisma Atlet, Hambalang, dan proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kemenakertrans.
Nazaruddin menyebut banyak nama politikus, di antaranya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menpora Andi Mallarangeng, elite Demokrat Saan Mustopa, Mahyudin, dan Mirwan Amir. Namun, baru Angelina Sondakh yang dibawa KPK ke depan pengadilan. Bagaimana dengan nama-nama lain? Hanya KPK yang tahu.
Sejujurnya kita khawatir nama-nama yang dikemukakan Yulianis, dan juga Nazaruddin, akan lenyap dengan alasan KPK kekurangan penyidik. Publik diminta mafhum karena KPK sedang berkonsentrasi menghadapi perseteruan dengan polisi.() mediaindonesia.com

0 komentar:
Posting Komentar