728x90 AdSpace

  • Hot News

    Selasa, 02 Oktober 2012

    Kebijakan Negara Terhadap Kaum Yahudi


    Oleh: Hafidz Abdurrahman

    “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman, adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Musyrik.”
    (Q.s. al-Maidah [06]: 82)

    Peringatan Allah tersebut harus dijadikan sebagai kaidah. Begitulah kenyataan yang tampak maupun tidak, selalu ditunjukkan orang-orang Yahudi terhadap kaum Muslim. Meski mereka terikat perjanjian dengan kaum Muslim, ketika Negara Islam baru berdiri di Madinah, namun ketika mereka mulai melihat kekuatan Islam dan kaum Muslim, mereka pun tidak rela. Mereka dengki. Terlebih, setelah mereka menyaksikan kaum Muslim mendapatkan kemenangan besar pada saat Perang Badar, mereka semakin gelap mata. Tampak kedengkian itu pada sikap mereka ketika menistakan wanita Muslimah di Pasar Madinah. Penistaan yang menjadikan Nabi SAW, sebagai kepala negara mengambil sikap tegas, membunuh mereka.

    Namun, negosiasi tak kenal lelah gembong Munafik, ‘Abdullah bin ‘Ubai bin Salul, dan karena kasih sayang Nabi, hukuman itu pun diperingan. Mereka tidak dibunuh, tetapi diusir dari Madinah hingga beberapa kilometer dari wilayah Syam. Hanya saja, diusirnya Bani Qainuqa’ dari Madinah masih menyisakan komunitas Yahudi yang lain yakni Bani Nadhir. Mereka berharap, kaum Muslim lemah dan menderita kekalahan. Maka ketika kesempatan itu tiba, mereka siap menikam dari bekalang. Kesempatan itu pun tiba, ketika kaum Muslim kalah dalam Perang Uhud. Mereka pun menyusun rencana untuk membunuh kepala negara Islam, Nabi Muhammad SAW.

    Peristiwa ini dijadikan sebagai bukti makar mereka terhadap Negara Islam. Nabi pun mengambil tindakan tegas, memerangi Bani Nadhir, dan membersihkan sisa-sisa komunitas Yahudi itu dari Madinah. Namun, pasca pembersihan mereka dari Madinah, mereka belum kapok. Mereka tak henti-hentinya memikirkan cara untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslim. Mereka pun menyusun kekuatan koalisi untuk mewujudkan niat jahatnya. Sallam bin Abi al-Haqis, Huyay bin Akhthab dan Kinanah bin al-Haqiq, tiga dedengkot Yahudi Bani Nadhir itu mendatangi kaum Quraisy. Mereka menjilat dengan mengatakan bahwa agama pagan mereka lebih baik dan benar, ketimbang Islam. Mereka berhasil diyakinkan dan diprovokasi untuk berkoalisi dalam rangka menghancurkan common enemey mereka, Negara Islam.

    Meletuslah Perang Khandak, yang melibatkan 10.000 personel pasukan koalisi Kafir Quraisy-Yahudi, dengan 4000 personel tentara kaum Muslim yang dipimpin oleh Rasulullah SAW. Peperangan yang berlangsung selama 1 bulan itu akhirnya dimenangi oleh kaum Muslim, berkat strategi dan kejeniusan luar biasa sang panglima agung, Nabi Muhammad SAW. Meski kaum Muslim dikurung di dalam Madinah oleh pasukan koalisi selama sebulan penuh, bukannya mereka menyerah, tetapi justru musuh merekalah yang stres dan bercerai berai. Pasukan koalisi pun kalah sebelum “perang panas” benar-benar meletus. 

    Kekalahan mereka dalam Perang Khandak itu ternyata tidak membuat mereka jera. Mereka pun kembali menyusun rencana baru. Kini giliran Yahudi Khaibar. Mereka diam-diam membangun koalisi dengan Kafir Quraisy. Ketika Nabi mengetahui rencana mereka, segera Nabi menginstruksikan kaum Muslim untuk melakukan Umrah Hudaibiyah pada tahun 6 H. Umrah ini sendiri sebenarnya bukan tujuan utama Nabi. Yang diinginkan oleh Nabi adalah Perjanjian Hudaibiyah. Pada awalnya, ketika perjanjian ini diteken, banyak sahabat yang tidak setuju, karena secara eksplisit tampak merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim. Padahal, inilah perjanjian terpenting yang mempunyai dampak sangat besar dalam perjalanan Islam dan kaum Muslim, dan tentu Negara Islam itu sendiri.

    Dengan Perjanjian Hudaibiyah ini, ibaratnya tangan dan kaki kaum Kafir Quraisy telah diikat oleh Nabi sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa, ketika Nabi dan 3.000 kaum Muslim, pasca Umrah Hudaibiyyah langsung menyerang Yahudi Khaibar. Khaibar pun jatuh ke tangan kaum Muslim. Jatuhnya Khaibar membuat kekuatan Yahudi benar-benar habis. Namun, mereka tetap diizinkan tinggal di Khaibar, meski status tanahnya telah dijadikan ghanimah bagi kaum Muslim. Kebijakan yang kelak dijadikan dasar oleh Khalifah Umar dan Sayyidina Ali, ketika menaklukkan Irak, dengan tidak membagikan tanah-tanahnya sebagai ghanimah yang habis dibagi, tetapi tetap dibiarkan menjadi hak kaum Muslim hingga Hari Kiamat.

    Jatuhnya kekuatan Yahudi Khaibar pada akhirnya membuat komunitas Yahudi lain, yang masih tersisa, seperti Fadak, Wadil Qura dan Taima’ segera meminta perdamaian dengan Nabi SAW. Nabi pun memberikan dzimmah kepada mereka, termasuk kepada sisa-sisa Yahudi Khaibar. Sebagai ahli dzimmah, status mereka sama dengan ahli dzimmah yang lain, yaitu wajib tunduk kepada sistem Islam dan membayar jizyah.

    Tetapi, dasar Yahudi, mereka pun memalsukan naskah perjanjian dzimmah itu, dengan klaim bahwa Nabi SAW telah membebaskan mereka dari jizyah. Celakanya, mereka menisbatkan riwayat tersebut dengan kesaksian Mu’awiyah dan Sa’ad bin Mu’adz. Dokumen ini mereka ajukan kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Namun, para ahli hadits sepakat, bahwa ini adalah riwayat palsu, dan dokumennya pun palsu. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya, Ahkam Ahli Dzimmah, telah membantah riwayat dan dokumen tersebut.

    Begitulah tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh Negara Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Ketika Umar bin al-Khatthab menjadi Khalifah, orang Yahudi dan Nasrani pun dibersihkan dari Khaibar hingga ke wilayah Jerico, Palestina (Lihat, al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz V/137). Imam Malik menuturkan riwayat dari Ibn Syihab, yang menyatakan, “Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘Tidak boleh dua agama menyatu di Jazirah Arab.” Ibn Syihab berkata, “Umar bin al-Khatthab pun memeriksa hal itu hingga sampai yakin benar, bahwa Rasulullah menyatakan, ‘Tidak boleh dua agama menyatu di Jazirah Arab.’ Kemudian, beliau pun mengusir Yahudi Khaibar.” (Lihat, Ibn ‘Abdi al-Barr, al-Istidzkar al-Jami’ li Madzahibi al-Fuqaha’, Masalah 1651-1652).

    Ketika Palestina ditaklukkan oleh Umar, ia meratifikasi ‘Ahdah ‘Umariyah, yang isinya, antara lain, menetapkan bahwa orang-orang Yahudi tidak diizinkan tinggal bersama kaum Kristen di sana, sebagaimana syarat yang diajukan oleh kaum Kristen. Begitulah kebijakan yang diberlakukan terhadap kaum Yahudi. Hanya saja, perlu dicatat, bahwa kebijakan ini dilakukan oleh Negara Khilafah karena mereka dianggap melanggar komitmen yang mereka sepakati dengan negara.

    Meski dalam banyak catatan sejarah, Negara Khilafah tetap memberikan tempat kepada mereka sebagai ahli dzimmah dengan perlakuan yang sama layaknya warga Negara Khilafah yang lain. Dengan catatan, ketika mereka tunduk dan patuh kepada sistem Islam, membayar jizyah, dan tidak menciderai hal-hal yang bisa merusak dzimmah mereka. Wallahu a’lam.() mediaumat.com
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kebijakan Negara Terhadap Kaum Yahudi Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top