
Pemberantasan narkoba di Tanah Air memasuki lorong suram. Ini terkait peringanan hukuman yang diperoleh dua terpidana kasus narkoba, yakni bandar narkotika Hangky Gunawan, dan Deni Setia Maharwan.
Hangky yang awalnya diganjar hukum mati, kini hanya mendapatkan hukuman seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut. Sedangkan vonis mati terhadap Deni alias Rapi Mohamme Madjid direduksi menjadi pidana seumur hidup.
Peringanan vonis terhadap terpidana narkoba oleh MA bukan kali ini saja. Sebelumnya palang pintu terakhir penegakan hukum di Tanah Air itu pernah meringankan vonis Hillary K Chimezie. Warga negara asing itu seharusnya dihukum mati, tapi MA mengabulkan PK-nya, dan mengganti dengan hukuman 12 tahun penjara.
Masih terkait penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mencatatkan diri sebagai presiden pertama di Indonesia yang memberikan grasi untuk narapidana narkoba, yaitu kepada napi asal Australia, Schapelle Corby, dan Peter Achim Franz Grodmann dari Jerman.
Seriuskah Indonesia memerangi narkoba, atau sebaliknya negeri ini? Pertanyaan inilah yang kemudian mengemuka pascamuncul kontroversi peringanan hukuman terhadap mereka.
Betapa tidak, sanksi hukum mati yang semestinya bisa menjadi peranti skakmat terhadap mereka melakukan bisnis haram dengan mengorbankan generasi muda, ternyata masih ditawar! Bagi akal sehat, keputusan yang ditunjukkan MA cukup menyesakkan dada, dan membuat geleng-geleng kepala.
Mereka hanya mengedepankan HAM terpidana, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa setiap hari 41 orang Indonesia tewas akibat narkoba, dan 90 persen diantaranya generasi muda yang semestinya menjadi aset bangsa ke depan.
Begitupun grasi yang diberikan Presiden, terkesan semata untuk kepentingan diplomasi namun alpa melindungi warganya. Perlakuan terhadap pelaku kejahatan narkoba di Tanah Air ini sangat kontras jika dibandingkan dengan dua negeri jiran, Malaysia, dan Singapura.
Kedua negara benar-benar menyadari kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa, sehingga berupaya keras melindungi warganya dengan memberikan tindakan tegas pada pengguna, pengedar, bandar, dan aparat yang terlibat narkoba.
Dengan demikian, tidak ada yang berani bermain api. Siapa pun yang melek bahaya narkoba tentu tidak boleh berdiam diri. Langkah sejumlah kalangan seperti Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba melaporkan majelis peninjauan kembali (PK) yang membatalkan vonis mati Hangky Gunawan ke Komisi Yudisial (KY).
KY pun harus memperlihatkan keberpihakannya dengan jujur mengungkapkan majelis yang dipimpin Imron Anwari hanya melakukan pelanggaran perilaku, dan kode etik karena tidak konsisten menerapkan hukum atau karena suap seperti bunyi desas-desus.
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga tidak boleh berputus asa memberangus jejaring mafia narkoba hingga ke akarnya. Dukungan masyarakat, termasuk organisasi massa, yang memberi perhatian terhadap ancaman narkoba sangat dibutuhkan, terutama untuk terus melakukan kampanye menyebarkan kesadaran bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi bersama-sama pula.
Terakhir, yang harus lebih sibuk adalah para orang tua dan keluarga untuk lebih waspada, dan meningkatkan perlindungan terhadap anak atau saudara mereka.
Sikap yang ditunjukkan para pemegang kuasa hukum di Tanah Air telah memberikan sinyal kepada para sindikat narkoba bahwa bangsa ini permisif, dan memberi peluang yang sebesar-besarnya bagi mereka untuk meneruskan bisnisnya di Indonesia yang sangat menggiurkan tanpa khawatir dihukum mati. (*)
sumber: sindonews.com

0 komentar:
Posting Komentar