
PENGUSUTAN skandal proyek Hambalang masih berputar-putar di titik yang sama. Tersangka belum bertambah, masih tetap satu, yakni pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum rampung melakukan audit investigasi pesanan Panja Hambalang Komisi X DPR. BPK malah sibuk melansir isu adanya intervensi dalam audit Hambalang.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu BPK menghitung jumlah kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp2,4 triliun itu. Kendati KPK memiliki hitungan sendiri mengenai kerugian negara, di depan sidang pengadilan, hitungan kerugian negara versi BPK-lah yang menjadi rujukan.
Publik kian gerah karena KPK belum beranjak dari langkah semula. Sama seperti skandal dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century, kasus Hambalang juga jalan di tempat.
Tidak hanya publik yang gelisah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga risau. Karena itu, Ketua PPATK M Yusuf membuka kepada publik bahwa pihaknya telah melaporkan ke KPK soal temuan adanya aliran dana mencurigakan dari proyek Hambalang. Aliran dana itu tunai. Total transaksi mencurigakan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Yusuf memang tidak menyebut nama-nama yang menarik dana tunai dalam jumlah besar itu. Namun, PPATK mendeteksi penarikan dana tunai itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu proyek pembangunan Hambalang 2008-2010. Penarikan uang tunai itu dilakukan dari rekening korporasi atau pihak-pihak yang terkait dengan proyek Hambalang.
Tentu tidak sembarangan PPATK menemukan data aliran dana proyek Hambalang. Data yang disampaikan ke KPK telah melalui verifikasi serta pembahasan intensif dan akurat di PPATK. Jadi, bukan sembarang data.
Mestinya, data yang disuplai PPATK ke KPK meringankan pekerjaan lembaga antikorupsi itu untuk menyelisik perusahaan-perusahaan subkontraktor sebagai muara aliran dana proyek Hambalang.
Data PPATK itu menjadi penuntun bagi KPK untuk membuat rumusan hukum guna menjerat pihak yang terlibat mengeruk dana proyek Hambalang, yang diduga merugikan negara hingga Rp186 miliar.
Temuan PPATK jelas sangat berharga. Karena itu, publik harus terus memantau agar temuan PPATK tentang aliran dana proyek Hambalang tidak disimpan sebagai dokumen yang perlahan-lahan lapuk dimakan rayap.
Para penegak hukum, KPK, kejaksaan, ataupun kepolisian harus menggunakan temuan PPATK untuk membuka gurita korupsi yang membelit negeri ini.
KPK mengaku telah mengantongi laporan PPATK mengenai aliran dana Hambalang. BPK pun mengaku proyek Hambalang cacat sejak lahir. BPK juga tahu uang muka proyek Hambalang mengalir ke mana-mana secara tunai.
Akan tetapi, mengapa BPK begitu berat menyebut korporasi dan sosok yang menampung aliran dana Hambalang? Mengapa pula KPK belum beranjak dari anak tangga pertama, yaitu tersangka Deddy Kusdinar? Adakah sesuatu yang luar biasa sedang menekan?
sumber: mediaindonesia.com

0 komentar:
Posting Komentar