728x90 AdSpace

  • Hot News

    Kamis, 30 Agustus 2012

    Tindakan Negara Terhadap Penghina Rasul

    Oleh: Syamsuddin Ramadhan An Nawiy

    Salah satu kewajiban seorang Muslim kepada Nabi Muhammad SAW adalah memuliakan dan menghormatinya. Mengapa be-liau harus dihormati dan dimuliakan?

    Alasannya, tidak hanya karena per-sonalitasnya yang tidak pernah cacat; lebih dari itu, beliau dihormati dan dimuliakan karena beliau adalah sosok manusia yang dipilih Sang Khaliq untuk menyampaikan risalahNya yang sempurna kepada seluruh umat manusia. Selain itu, Alquran telah menyematkan sejumlah predikat mulia yang akan mencegah siapa saja dari tindakan pele-cehan dan penghinaan kepada Rasulullah SAW.


    Walaupun beliau SAW tidak pantas dihina dan dilecehkan, namun, sejak beliau SAW memikul tugas risalah dari Allah SWT hingga sekarang, tidak sedikit orang yang terus berusaha menghina personalitasnya maupun risalah Islam yang dibawanya. Sebutlah misalnya, 'Abdullah bin Ubay bin Salul, gembong munafik di Madinah, Salman Rusdi dengan ayat-ayat Setannya, karikaturis yang memasang karikatur pelecehan ter-hadap Nabi di koran-koran Eropa, kelompok liberal dan orientalis yang terus mendis-kreditkan ajaran Islam, dan lain sebagainya.


    Lalu, tindakan apa yang harus dilakukan oleh negara dan kaum Muslim terhadap orang-orang yang menghina dan meleceh-kan Nabi Muhammad SAW?


    Tindakan Negara

    Para ulama telah sepakat, bahwa siapa saja yang secara terang-terangan melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW, wajib dihukum mati.

    Menurut Ibnu Mundzir, para ulama telah berkonsensus mengenai wajibnya men-jatuhkan hukuman mati bagi siapa saja yang terang-terangan menghina Rasulullah SAW (syatam al-Rasuul atau sabb al-Nabiyy). Al-Farisiy, salah seorang ulama dari Madzhab Syafi'iyyah, menuturkan di dalam kitab al-Ijma'; menurut konsensus para ulama, siapa saja yang menghina Rasulullah SAW dengan terang-terangan telah terjatuh ke dalam kekafiran; dan orang itu wajib dijatuhi hu-kuman mati meskipun bertaubat. Sebab, had (sanksi) orang yang mencela (qadzaf) Ra-sulullah SAW adalah hukuman mati. Sedang-kan had qadzaf tidak bisa digugurkan oleh taubat.

    Imam al-Khatabiy berkata, "Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai wajibnya hukuman mati bagi seorang Muslim yang menghina Rasulullah SAW. "

    Menurut Imam Syafi'iy, orang kafir yang menghina Rasulullah SAW wajib dibunuh, dan dzimmahnya dicabut. [Imam Mubarak-furiy, 'Aun al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud, hadits no. 3795]. Sedangkan Imam Malik berpendapat, orang kafir yang menghina Rasulullah SAW wajib dibunuh, kecuali jika ia mau masuk Islam.

    Ibnu Taimiyyah dalam kitab al-Shaarim al-Masluul 'ala Syaatim al-Rasuul, menerang-kan batasan orang yang menghujat Nabi SAW, yaitu: kata-kata yang bertujuan untuk menyalahkan, merendahkan martabatnya, melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasulullah SAW tidak adil, meremehkan, dan mengolok-olok Nabi SAW."

    Negara berkewajiban menerapkan sanksi tersebut bagi siapa saja yang terbukti menghina Nabi SAW secara terang-terangan. Lebih dari itu, negara juga berkewajiban mencegah setiap upaya yang ditujukan atau berpotensi melecehkan kehormatan Nabi Muhammad SAW, dengan cara menerbitkan undang-undang khusus tentang larangan menghina dan melecehkan Nabi SAW.

    Selain itu, penguasa Muslim wajib melakukan tindakan politik terhadap negara maupun institusi yang terbukti melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan inilah yang dilakukan oleh para pe-nguasa Islam, walaupun keadaan mereka sudah sangat lemah. Adalah Khalifah Abdul Majid, pada saat beliau mendengar akan diselenggarakan pertunjukan drama karya Voltaire yang berjudul “Muhammad atau Kefanatikan”, beliau segera mengambil tindakan politik terhadap Perancis. Pasalnya, isi drama itu dengan terang-terangan meng-hina Rasulullah SAW, Zaid dan Zainab. Melalui duta besarnya di Perancis, beliau mengultimatum Pemerintah Prancis agar menghentikan pementasan drama tersebut. Beliau mengancam akan ada tindakan politik bagi Perancis, jika negara itu tetap meng-izinkan pementasan. Perancis akhirnya membatalkan pementasan itu. Lalu, perkum-pulan teater tersebut berangkat ke Inggris, dan berencana mengadakan pementasan serupa.

    Sang Khalifah Abdul Hamid tidak ting-gal diam. Beliau segera memberikan ulti-matum kepada Inggris. Inggris menolak ancaman tersebut. Alasannya, tiket sudah terjual habis dan pembatalan drama tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan (freedom) rakyatnya. Perwakilan Khilafah Utsmaniyah di sana mengatakan kepada Pemerintah Inggris bahwa Prancis telah menggagalkan acara tersebut sekalipun sama-sama mengusung kebebasan. Pihak Inggris justru menegaskan bahwa kebebasan yang dinikmati rakyatnya jauh lebih baik daripada apa yang ada di Prancis. Setelah mendengar sikap Inggris demikian, sang Khalifah menyampaikan, ”Saya akan meng-umumkan kepada umat Islam bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasul kita! Saya akan mengobarkan jihad akbar!” Melihat keseriusan Khalifah dalam menjaga kehor-matan Rasulullah SAW tersebut, Inggris segera melupakan sesumbarnya tentang kebebasan. Akhirnya, pementasan drama itu pun dibatalkan.

    Beginilah sikap semestinya seorang penguasa Muslim ketika mendengar Nabinya dihina. Dan saat ini, kaum Muslim merin-dukan kehadiran seorang pemimpin yang benar-benar serius menjaga kehormatan Na-bi dan risalahnya.() mediaumat.com
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tindakan Negara Terhadap Penghina Rasul Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top