Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi dana perjalanan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencapai Rp 2,8 miliar atau 80 persen dari total dua tahun anggaran yang mencapai Rp 3,5 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan, tersangka berinisial EMS ini terindikasi membuat laporan perjalanan fiktif pegawai BPH Migas dengan angkutan udara, yang sebenarnya tak pernah terjadi. “Modus dan kerja samanya belum dipastikan, masih didalami,” katanya di Jakarta, Senin, 13 Agustus 2012.
Menurut sumber di BPH Migas, tersangka itu adalah Edy M. Suhariadi koordinator penyidik pegawai negeri sipil. Penetapan Edy sebagai tersangka seiring dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung pada 9 Agustus lalu.
Edy terindikasi membuat laporan perjalanan fiktif untuk dua tahun anggaran. Pada 2010 , anggaran yang diduga dikorupsi Rp 2,6 miliar, dan pada 2011 anggaran perjalanan yang digangsir sebesar Rp 938 juta. Polri sendiri hingga kini baru menetapkan Edy sebagai tersangka tunggal.
Empat maskapai udara yang diduga digunakan Edy untuk membuat laporan perjalanan fiktif masih berstatus saksi. Boy pun enggan memaparkan identitas empat maskapai dengan alasan tidak mau memperburuk citra. “Masih belum pasti kaitannya, nanti saja kalau sudah jelas,” ujar dia.
Wakil Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengakui ada sejumlah tiket yang diduga bermasalah oleh kepolisian. Namun, hingga kini pihaknya belum melakukan tindakan apa pun kepada pejabatnya itu. “Tersangka mengaku baru sekali diperiksa tapi sudah langsung ditahan,” ujarnya.() tempo.co
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan, tersangka berinisial EMS ini terindikasi membuat laporan perjalanan fiktif pegawai BPH Migas dengan angkutan udara, yang sebenarnya tak pernah terjadi. “Modus dan kerja samanya belum dipastikan, masih didalami,” katanya di Jakarta, Senin, 13 Agustus 2012.
Menurut sumber di BPH Migas, tersangka itu adalah Edy M. Suhariadi koordinator penyidik pegawai negeri sipil. Penetapan Edy sebagai tersangka seiring dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung pada 9 Agustus lalu.
Edy terindikasi membuat laporan perjalanan fiktif untuk dua tahun anggaran. Pada 2010 , anggaran yang diduga dikorupsi Rp 2,6 miliar, dan pada 2011 anggaran perjalanan yang digangsir sebesar Rp 938 juta. Polri sendiri hingga kini baru menetapkan Edy sebagai tersangka tunggal.
Empat maskapai udara yang diduga digunakan Edy untuk membuat laporan perjalanan fiktif masih berstatus saksi. Boy pun enggan memaparkan identitas empat maskapai dengan alasan tidak mau memperburuk citra. “Masih belum pasti kaitannya, nanti saja kalau sudah jelas,” ujar dia.
Wakil Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengakui ada sejumlah tiket yang diduga bermasalah oleh kepolisian. Namun, hingga kini pihaknya belum melakukan tindakan apa pun kepada pejabatnya itu. “Tersangka mengaku baru sekali diperiksa tapi sudah langsung ditahan,” ujarnya.() tempo.co

0 komentar:
Posting Komentar