728x90 AdSpace

  • Hot News

    Selasa, 07 Agustus 2012

    Jangan Mengubur Hambalang dan Century


    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengasah taring. Satu per satu skandal korupsi diburu. Petinggi yang menggasak uang negara ditangkap. Lembaga negara yang tertutup dan terkesan angker didobrak.

    Kasus terakhir yang dibongkar KPK ialah dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terkait dengan pengadaan simulator kemudi untuk kendaraan roda dua dan empat.

    Tidak tanggung-tanggung KPK menetapkan dua jenderal aktif sekaligus sebagai tersangka. Proyek senilai Rp198 miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp100 miliar.


    Kasus simulator bergulir cepat. Polisi pun tak kalah sigap langsung menetapkan 5 tersangka, bahkan menahan 4 di antaranya.

    Sesungguhnya kita prihatin karena kasus Korlantas tidak lagi hanya soal korupsi, tetapi melebar menjadi konflik terbuka antara KPK dan Polri. Ada kesan sedang terjadi perang perebutan wewenang antara KPK dan Polri.

    Namun, kita jauh lebih prihatin karena negara seolah berpangku tangan menyaksikan kedua lembaga saling menyandera. Negara lagi-lagi memberi alasan klasik, tidak ingin mengintervensi.

    Kita khawatir kasus Korlantas sengaja dipelihara untuk membenamkan kasus-kasus megakorupsi lain yang tengah disidik KPK. Jangan jadikan kasus Korlantas sebagai liang lahad untuk mengubur kasus-kasus itu.

    Memang setumpuk kasus besar kini ditangani KPK. Sebut saja kasus proyek sport center Hambalang. Kasus itu bertaburan bintang para politikus Partai Demokrat. Ada nama Anas Urbaningrum, Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Nama-nama itu sering disebut dalam kasus Hambalang.

    KPK memang telah menetapkan satu tersangka kasus Hambalang, yakni Dedy Kusdinar dari Kantor Kemenpora. Namun, Dedy hanyalah kelas teri. Dia hanya anak tangga pertama untuk mengurai benang kusut proyek Hambalang yang menelan biaya Rp2,5 triliun itu.

    Juga kasus Bank Century. KPK belum juga menetapkan satu pun tersangka kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu. Padahal, sudah dua tahun berlalu sejak Pansus Century DPR mengeluarkan rekomendasi.

    Skandal Century menebarkan aroma tak sedap. Ada tokoh di sentral kekuasaan, Wapres Boediono yang saat itu Gubernur Bank Indonesia, masuk rekomendasi Pansus Century sebagai orang yang bertanggung jawab dalam skandal Century. Kita juga khawatir kasus Century lenyap bersama waktu. Apalagi Badan Pengawas Century yang dibentuk DPR kian lunglai.

    Kini muncul wacana baru, yaitu membawa UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Yang digugat ialah Pasal 50 tentang kewenangan polisi dan kejaksaan berakhir ketika kasus ditangani KPK. Jika gugatan itu berhasil, copotlah satu taring KPK sebagai superbodi.

    Gugatan itu menunjukkan jalan pemberantasan korupsi kian panjang dan terjal. Sesungguhnya tidaklah berlebihan untuk mengatakan perseteruan KPK dan polisi sekarang ini hanyalah semacam exercise untuk mengerem langkah KPK dan bisa bilang 'KPK kena batunya'.

    Tentu yang bertepuk tangan dan bersorak gembira ialah koruptor.() mediaindonesia.com
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jangan Mengubur Hambalang dan Century Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top