728x90 AdSpace

  • Hot News

    Jumat, 03 April 2015

    Meski Dilarang, Ahok Masukkan Target Pendapatan dari Miras dalam APBD

    Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membahas secara terbuka evaluasi terhadapat Rancangan Pergub DKI. Dalam sesi pendapatan APBD, Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mempertanyakan mengapa DKI masih menargetkan pendapatan dari sektor miras padahal sudah jelas dilarang.

    "Pak Gubernur, kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi, tapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun? Padahal ini sudah dilarang," kata Donny dalam rapat evaluasi dan klarifikasi RAPBD 2015 di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (2/4/2015).

    Mendengar penjelasan Donny, Ahok hanya mengangguk. Ia tak memberi penjelasan terkait pertanyaan Donny tetapi hanya terlihat menulis di atas meja.

    Donny menegaskan bahwa Pemprov DKI tak boleh lagi memasukkan pendapatan dari penjualan miras di Jakarta. ‎Dalam data pendapatan yang dipasarkan Donny, target pendapatan itu didapatkan dari PT Delta Djakarta, Tbk.

    PT Delta Djakarta adalah salah satu BUMD milik Pemprov DKI dengan kepemilikan saham sebesar 26,25 persen. Perusahaan ini memegang lisensi bir internasional Anker Bir, Carlsberg, San Miguel dan Stout. Selain itu, Donny menyoroti kecilnya pendapatan daerah dari sektor hiburan sebesar Rp 1 triliun. Menurutnya, angka itu terlalu kecil dengan padanya tempat hiburan di Jakarta.

    "Ayolah DPRD harus melakukan pengawasan yang ketat untuk ini," ujar Donny.

    () detik/ syabab indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Meski Dilarang, Ahok Masukkan Target Pendapatan dari Miras dalam APBD Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top