Klaim penyiksaan tahanan Irak oleh pasukan Inggris
Penyelidikan awal terkait klaim bahwa pasukan Inggris
menyiksa tahanan Irak akan dibukan oleh Mahkamah Kejahatan
Internasional, ICC.
ICC akan menganalisa tuduhan tentang kejahatan
yang disebutkan dilakukan oleh pasukan Inggris yang dikerahkan ke Irak
antara 2003-2008.Inilah untuk pertama kalinya Inggris diselidiki oleh ICC.
Kepala oditur di Inggris, Andrew Cayley, mengatakan pihaknya akan bekerja sama.
Namun ia mengatakan yakin ICC tidak akan berlanjut untuk melakukan penyelidikan formal secara penuh karena pemerintah Inggris telah menyelidiki klaim penyiksaan di Irak.
Keputusan oleh jaksa ICC, Fatou Bensouda, untuk membuka kembali penyelidikan yang telah diputuskan pada 2006 terjadi setelah sejumlah pegiat hak asasi mengajukan dokumen setebal 250 halaman berisi informasi baru bulan Januari lalu.
Dokumen berisi bukti atas apa yang dikatakan oleh kelompok itu bahwa lebih dari 400 kasus pelanggaran atau pembunuhan.
ICC yang bermarkas di Den Hagg, Belanda, memiliki yurisdiksi terkait dugaan kejahatan yang dilakukan di Irak oleh negara-negara yang menjadi anggota di bawah Mahkamah Kejahatan Internasional.() BBC Indonesia/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar