Inggris Berencana Adopsi Hukum Syariah
Untuk pertama kalinya Inggris berencana mengadopsi hukum syariah ke dalam sistem hukumnya.
Prinsip-prinsip syariah akan diadopsi dalam sistem hukum Inggris
untuk pertama kalinya. The Law Society akan menerbitkan dokumen yang
sesuai dengan hukum Islam sebagai pedoman dalam bulan ini.
Sebagaimana yang diberitakan dalam situs http://rt.com
(26/3), dengan pedoman ini, para pengacara High Street bisa menulis
surat wasiat sesuai hukum Islam yang akan memiliki kekuatan hukum.
Termasuk mengecualikan orang-orang yang non Muslim untuk menerima waris
dan tidak menyamakan warisan untuk laki-laki dan perempuan.
“Ahli waris laki-laki dalam banyak kasus menerima dua kali lipat
jumlah yang diwarisi oleh ahli waris perempuan dari kelas yang sama.
Kaum non Muslim mungkin tidak menerima warisan sama sekali, dan hanya
pernikahan Muslim yang diakui, ” ungkap dokumen itu.
Setiap anak-anak yang lahir di luar nikah dan bahkan anak-anak yang
telah diadopsi juga tidak akan diakui sebagai ahli waris yang sah.
Dokumen ini juga menyarankan para pengacara untuk menyusun
pengecualian khusus dari UU Wasiat tahun 1837, yang membolehkan
pemberian hadiah atau uang kepada anak-anak dari ahli waris yang telah
meninggal, karena praktek ini tidak dikenal dalam hukum Islam.
Hukum syariah hanya mengakui pernikahan Muslim. Jadi siapa pun yang
menikah di gereja Kristen atau di catatan sipil akan dikecualikan dari
hak waris.
Pada saat ini, hukum syariah tidak secara resmi dimasukkan ke dalam
undang-undang di Inggris, meskipun jaringan pengadilan syariah yang
tidak resmi telah berkembang di dalam masyarakat Muslim untuk menangani
masalah-masalah dalam keluarga Muslim.
Di antaranya adalah pengadilan resmi yang beroperasi di bawah UU
Arbitrasi, yang dirancang pada tahun 1996. Hal ini ditujukan untuk
membantu menyelesaikan perselisihan individual dalam masyarakat Inggris
yang beragam.
Pengadilan-pengadilan ini tidak hanya menangani perselisihan
komersial, tetapi juga dapat menangani masalah kekerasan dalam rumah
tangga dan perselisihan keluarga lainnya termasuk perselisihan mengenai
warisan.
Ada juga jaringan lebih besar dan lebih informal dari pengadilan
syariah, yang juga disebut “dewan” yang biasanya berbasis di sekitar
masjid. Dewan ini menangani isu-isu hak asuh anak dan perceraian yang
sesuai dengan ajaran agama Islam. Persidangan mereka dilakukan
sebagaimana pengadilan.
Suatu studi yang disusun empat tahun lalu oleh lembaga think thank Civitas menemukan lebih dari 80 pengadilan syariah tidak resmi yang beroperasi di Inggris.
Nicholas Fluck, Presiden Law Society, mengatakan kepada The Sunday Telegraph bahwa
penerbitan pedoman baru itu akan mempromosikan “praktek-praktek yang
baik” dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam sistem hukum Inggris .
“Ini adalah pertama kalinya diterbitkannya pedoman seperti itu dan
kami berharap hal ini akan membantu para pengacara dengan hal-hal yang
berkaitan dengan pengesahan hukum syariah. Ada berbagai keyakinan
spiritual, agama dan budaya dalam masyarakat kami, dan masyarakat hukum
ingin mendukung anggotanya sehingga mereka dapat membantu kliennya dari
semua latar belakang,” katanya.
Namun tidak semua setuju dengan adopsi ini. Sadikur Rahman dari
Pengacara Masyarakat Sekuler (The Lawyers Secular Society), mengatakan
pedoman baru ini melegitimasi diskriminasi terhadap kaum perempuan dan
apa yang disebut sebagai “anak haram”. Menurutnya, hal ini bertentangan
dengan Undang-Undang Kesetaraan di mana pengacara Inggris harus
mematuhinya.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang etika profesi dan
peran The Law Society. Pedoman ini tampaknya tidak mengakui bahwa ada
potensi konflik yang serius antara Kode Etik bagi pengacara dan pedoman
yang baru,” katanya.
Baroness Cox , seorang anggota parlemen dari kelompok independen yang
memimpin kampanye parlemen untuk melindungi kaum perempuan dari
diskriminasi agama, mengatakan dia menganggap penerbitan pedoman The Law
Society itu “sangat mengganggu” dan bersumpah untuk mengangkat masalah
bersama para menteri.
Berdasarkan keimanan terhadap Islam, setiap muslim wajib terikat pada
aturan Allah SWT. Termasuk dalam masalah hukum waris dan hukum-hukum
yang berkaitan dengan perselisihan dalam rumah tangga. Hukum berasal
dari Allah SWT yang Maha Sempurna jelas merupakan hukum yang terbaik
bagi manusia. Hukum Islam telah memberikan ketentraman dalam masyarakat
Islam termasuk dalam keluarga Muslim. (rz) hti press/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar