![]() |
Kunjungan HTI ke Malang Post |
Kepada Malang Post, HTI Nyatakan SJSN Pesanan Asing
Malang -- Di samping
haramnya asuransi dijadikan sistem jaminan sosial, secara historis pun
ternyata pembuatan kedua payung hukum jaminan sosial tersebut ternyata
pesanan asing.
“Perumusan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan
Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) melibatkan asing,” ungkap anggota Maktab
I’lami HTI Malang Kusnadi saat audiensi dengan senior editor Malang
Post Husnun N Djuraid, Selasa (1/4) di ruang rapat Malang Post, Malang.
Menurut Kusnadi, terungkap dalam pertemuan ILO bahwa World Bank
Jakarta tengah mempersiapkan skenario implementasi program jaminan
pensiun SJSN. Mitchell Winner, pakar jaminan pensiun World Bank
Jakarta, pernah menyampaikan desain reformasi program jaminan pensiun
dan perluasan kepesertaan jaminan pensiun.
Selain itu, dalam dokumen Asia Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk Financial Governance and Social Security Reform Program
(FGSSR) terungkap bahwa bantuan teknis dari ADB telah disiapkan untuk
membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci
dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.
Terungkap pula nilai bantuan program FGSSR sendiri sebesar US$ 250
juta atau Rp 2,25 triliun (kurs 9.000/US$). “Tentu prinsip tidak ada
makan siang gratis akan dipakai oleh ADB,” ujarnya.
Masih menurut Kusnadi, kalau asumsi premi terendah yang wajib dibayar
Rp 22.500 per bulan per orang dengan jumlah penduduk 240 jutaan akan
terkumpul dana sekitar 4,8 trilyun per bulan, maka wajar ADB dan World
Bank berani membiayai agar UU BPJS ini disahkan dengan dana Rp 2,25
trilyun.[]Warih Sutaryono/Joy/ hti press/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar