728x90 AdSpace

  • Hot News

    Jumat, 14 Februari 2014

    Jika Golput di Atas 50 Persen, Pemilu Batal

    Margarito Kamis, pakar hukum tata negara
    JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai kekhawatiran tentang banyaknya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih atau biasa disebut golongan putih (golput) pada pelaksanaan Pemilu 2014 cukup beralasan. Sebab, tingginya angka golput bisa berdampak ada keabsahan hasil pemilu sehingga bisa mendorong pemilu susulan.

    "Jangan sampai angka golput di atas 50 persen. Kalau itu terjadi, maka sesuai undang-undang, hasil pemilu menjadi tidak sah," katanya di sela-sela diskusi yang digelar di kantor DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Rabu (5/2).

    Menurut Margarito, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif. Pada pasal 232 ayat (3) UU Pemilu  disebutkan, dalam hal pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40 persen dari jumlah provinsi atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.

    "Ini kan artinya sangat jelas. Bahwa hasil pemilu belum dapat digunakan jika 50 persen pemilih golput. Sama saja artinya pemilu batal, karena harus dilakukan pemilu susulan," katanya.() jpnn.com / syabab indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jika Golput di Atas 50 Persen, Pemilu Batal Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top