![]() |
Margarito Kamis, pakar hukum tata negara |
"Jangan sampai angka golput di atas 50 persen. Kalau itu terjadi, maka sesuai undang-undang, hasil pemilu menjadi tidak sah," katanya di sela-sela diskusi yang digelar di kantor DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut Margarito, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif. Pada pasal 232 ayat (3) UU Pemilu disebutkan, dalam hal pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40 persen dari jumlah provinsi atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
"Ini kan artinya sangat jelas. Bahwa hasil pemilu belum dapat digunakan jika 50 persen pemilih golput. Sama saja artinya pemilu batal, karena harus dilakukan pemilu susulan," katanya.() jpnn.com / syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar