Hasil Investigasi Kuasa Hukum Keluarga Siyono
Ada beberapa catatan penting saya ttg kasus meninggalnya Siyono:
1. 8/3, Siyono dibawa dari masjid setelah mengimami sholat maghrib. Tanpa surat penangkapan dan tanpa satu katapun kepada keluarganya meski keluarganya masih di masjid tsb.
2. 10/3, 20an mobil dan 2 regu polisi bersenjata laras panjang datang ke rumah Siyono untuk melakukan penggeladahan pada saat kbm TK sedang berlangsung, shg membuat ketakutan siswa2 dan ibu2nya.
3. 11/3, 14.30, aparat desa datang memberitahu Suratmi, isteri Siyono, kalo mau menengok Siyono harus berangkat saat itu ke Jkt. Berangkat dg 2 mobil. Sampai di hotel Live expert Kramatjati 02.30, 12/3.
Pagi didatangi 5 polwan tanpa seragam, memberi tahu bhw Siyono telah meninggal karena perkelahian dg petugas. Disuruh ttd akta kematian dan berita acara serah terima jenazah.
Diberi kesempatan untuk melihat wajah Siyono, tapi ketika akan mendekat ke wajah Siyono ditahan oleh para polwan.
Polwan menyerahkan 2 bungkus uang setebal @ 15 cm, utk mengurus pemakaman dan biaya anak2. Hingga sekarang belum dibuka.
4. 15.00, 12/3, rombongan jenazah berangkat dari Jakarta. Dipesan agar jenazah tidak usah dibuka, disholatkan langsung dikuburkan.
5. 23.00, saya menerima kuasa dari, Marso Piyono, ayah Siyono, untuk mengurus agar jenazah bisa diganti kain kafan yang disediakan olehnya dari hasil kerja halal.
24.00, terjadi debat via telpon antara saya dg Wagiyono, kakak Siyono, yang ikut dalam mobil ambulan. Nampaknya dia ditekan agar jenazah langsung dikubur tanpa penggantian kain kafan.
6. 00.30, 13/3, terjadi ketegangan antara pelayat dan dalmas yang datang ke rumah Siyono. Sehingga ambulan tdk bisa masuk.
7. 02.00, ambulan masuk dengan hening. Bbrp saksi yang dilihat adalah kereta kuda dengan aroma wangi. Langsung berhenti di depan rumah bukan di masjid.
Dg lancar jenazah dibawa ke rumah.
Penggantian kain kafan dilakukan. Ada upaya dari Wagiyono utk segera menutup jenazah dan pengacara yang dibawa dari Jkt berusaha mengusir pihak2 yang akan mengambil gambar.
Allah berkehendak lain, bagian muka, kepala, dan kaki dapat diabadikan.
a. Mata kanan kiri lebam,
b. pipi atas hingga dari tengah hitam,
c. kepala belakang berdarah, kaki kanan kiri lebam bengkak dari paha hingga mata kaki,
d. telapak kaki kiri lebam,
e. kuku jempol kaki kiri hampir copot.
8. 18/3 - 19/3, keluarga diminta tanda tangan surat yang isinya: mengikhlaskan kematian Siyono, tidak akan menuntut polisi secara hukum, tidak ingin diautopsi. Ayah dan 2 kakak Siyono ttd. Istrinya belum mau ttd karena ingin istikhoroh dulu. 2 anak Siyono yang masih kecil sering ngigau, "Abi embak, abi embak"
Saat ini istri Siyono pergi ke rumah saudaranya untuk menenangkan diri.
9. 21/3 komnas HAM menurunkan ibu Siane untuk investigasi resmi.
10. 22/3 di PP Muhammadiyah rapat koordinasi antar komnas HAM, Kontras dan PPM (Prof Busro dan prof Syafi'i Maarif) dalam penangungkapan kasus Siyono. Muhammadiyah terlibat dalam penanganan kasus Siyono secara resmi.
Saya telah menangani banyak kasus, namun baru kali ini orang yang sudah meninggal dg status terduga teroris bahkan kadiv humas mengatakan, Siyono adalah pentolan teroris, orang desa, orang tidak pernah kenal sebelumnya, tapi justru mendapat perhatian dan pembelaan yang luar biasa dari berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan hingga sekarang majelis2 taklim masih berduyun-duyun kerumahnya. Bbrp ormas menyiapkan beasiswa dan bea hidup untuk anak-anaknya hingga dewasa.
Saya mencoba mencari-cari jawabannya.
Konon ceritanya Siyono masih keturunan SUNAN PANDANARAN.
Salam hormat saya,
Sri Kalono,
Penasehat Hukum keluarga Siyono
(Copas dari Group WA Komunitas Nahi Munkar Surakarta, KONAS pada hari Rabu, 23 Maret 2016)
Sumber : https://www.facebook.com/endro.sudarsono/posts/1172862006087186
() dakwahmedia/ syabab indonesia
Ada beberapa catatan penting saya ttg kasus meninggalnya Siyono:
1. 8/3, Siyono dibawa dari masjid setelah mengimami sholat maghrib. Tanpa surat penangkapan dan tanpa satu katapun kepada keluarganya meski keluarganya masih di masjid tsb.
2. 10/3, 20an mobil dan 2 regu polisi bersenjata laras panjang datang ke rumah Siyono untuk melakukan penggeladahan pada saat kbm TK sedang berlangsung, shg membuat ketakutan siswa2 dan ibu2nya.
3. 11/3, 14.30, aparat desa datang memberitahu Suratmi, isteri Siyono, kalo mau menengok Siyono harus berangkat saat itu ke Jkt. Berangkat dg 2 mobil. Sampai di hotel Live expert Kramatjati 02.30, 12/3.
Pagi didatangi 5 polwan tanpa seragam, memberi tahu bhw Siyono telah meninggal karena perkelahian dg petugas. Disuruh ttd akta kematian dan berita acara serah terima jenazah.
Diberi kesempatan untuk melihat wajah Siyono, tapi ketika akan mendekat ke wajah Siyono ditahan oleh para polwan.
Polwan menyerahkan 2 bungkus uang setebal @ 15 cm, utk mengurus pemakaman dan biaya anak2. Hingga sekarang belum dibuka.
4. 15.00, 12/3, rombongan jenazah berangkat dari Jakarta. Dipesan agar jenazah tidak usah dibuka, disholatkan langsung dikuburkan.
5. 23.00, saya menerima kuasa dari, Marso Piyono, ayah Siyono, untuk mengurus agar jenazah bisa diganti kain kafan yang disediakan olehnya dari hasil kerja halal.
24.00, terjadi debat via telpon antara saya dg Wagiyono, kakak Siyono, yang ikut dalam mobil ambulan. Nampaknya dia ditekan agar jenazah langsung dikubur tanpa penggantian kain kafan.
6. 00.30, 13/3, terjadi ketegangan antara pelayat dan dalmas yang datang ke rumah Siyono. Sehingga ambulan tdk bisa masuk.
7. 02.00, ambulan masuk dengan hening. Bbrp saksi yang dilihat adalah kereta kuda dengan aroma wangi. Langsung berhenti di depan rumah bukan di masjid.
Dg lancar jenazah dibawa ke rumah.
Penggantian kain kafan dilakukan. Ada upaya dari Wagiyono utk segera menutup jenazah dan pengacara yang dibawa dari Jkt berusaha mengusir pihak2 yang akan mengambil gambar.
Allah berkehendak lain, bagian muka, kepala, dan kaki dapat diabadikan.
a. Mata kanan kiri lebam,
b. pipi atas hingga dari tengah hitam,
c. kepala belakang berdarah, kaki kanan kiri lebam bengkak dari paha hingga mata kaki,
d. telapak kaki kiri lebam,
e. kuku jempol kaki kiri hampir copot.
8. 18/3 - 19/3, keluarga diminta tanda tangan surat yang isinya: mengikhlaskan kematian Siyono, tidak akan menuntut polisi secara hukum, tidak ingin diautopsi. Ayah dan 2 kakak Siyono ttd. Istrinya belum mau ttd karena ingin istikhoroh dulu. 2 anak Siyono yang masih kecil sering ngigau, "Abi embak, abi embak"
Saat ini istri Siyono pergi ke rumah saudaranya untuk menenangkan diri.
9. 21/3 komnas HAM menurunkan ibu Siane untuk investigasi resmi.
10. 22/3 di PP Muhammadiyah rapat koordinasi antar komnas HAM, Kontras dan PPM (Prof Busro dan prof Syafi'i Maarif) dalam penangungkapan kasus Siyono. Muhammadiyah terlibat dalam penanganan kasus Siyono secara resmi.
Saya telah menangani banyak kasus, namun baru kali ini orang yang sudah meninggal dg status terduga teroris bahkan kadiv humas mengatakan, Siyono adalah pentolan teroris, orang desa, orang tidak pernah kenal sebelumnya, tapi justru mendapat perhatian dan pembelaan yang luar biasa dari berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan hingga sekarang majelis2 taklim masih berduyun-duyun kerumahnya. Bbrp ormas menyiapkan beasiswa dan bea hidup untuk anak-anaknya hingga dewasa.
Saya mencoba mencari-cari jawabannya.
Konon ceritanya Siyono masih keturunan SUNAN PANDANARAN.
Salam hormat saya,
Sri Kalono,
Penasehat Hukum keluarga Siyono
(Copas dari Group WA Komunitas Nahi Munkar Surakarta, KONAS pada hari Rabu, 23 Maret 2016)
Sumber : https://www.facebook.com/endro.sudarsono/posts/1172862006087186
() dakwahmedia/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar