Pengumuman Harga Baru BBM Tiap Tanggal 24 atau 25 Tiap Bulan
Jakarta -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengumumkan perubahan harga dasar tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) setiap akhir bulan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan penetapan harga mengacu pada perubahan harga rata-rata minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Kami akan menerapkan perubahan harga setiap tanggal 24 dan 25. Nantinya harga tersebut akan berlaku di awal bulan berikutnya," ungkap Teguh di Jakarta, Jumat (2/1).
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM sebagai penentu harga dasar semua produk BBM tersebut. Nantinya, selain premium, minyak tanah, dan solar, pemerintah juga akan menetapkan harga dasar produk pertamax atau produk sejenis RON 95 yang selama ini ditetapkan sendiri oleh PT Pertamina (Persero) dan badan usaha penyalur lainnya.
"Cuma untuk penetapan harga eceran pertamax akan dikembalikan ke Pertamina dan badan usaha dengan batas marginnya di lima persen sampai 10 persen dari harga dasar," tuturnya.
Sejak kemarin (1/1), pemerintah telah mengenalkan tiga jenis BBM baru yakni BBM tertentu atau BBM bersubsidi meliputi produk solar dan kerosin; BBM khusus penugasan atau produk BBM yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil yang harga ecerannya ditetapkan langsung oleh pemerintah dengan penambahan margin dua persen ke badan usaha; dan yang ketiga BBM umum atau produk BBM yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang harga ecerannya ditetapkan oleh pemerintah.
(gen/CNN Indonesia)


0 komentar:
Posting Komentar