728x90 AdSpace

  • Hot News

    Selasa, 17 Juni 2014

    Santri di Kudus demo minta penutupan tempat karaoke

    Ilustrasi: Aksi MHTI (merdeka.com)
    Santri di Kudus demo minta tempat karaoke ditutup


    Sejumlah warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa, berunjuk rasa menuntut pemerintah kabupaten setempat menutup tempat usaha karaoke, karena mayoritas tidak berizin. Aksi unjuk rasa di Alun-alun Kudus itu, berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, diikuti belasan orang yang merupakan gabungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan santri.

    Para pengunjuk rasa mengusung spanduk bertuliskan 'masyarakat tolak karaoke karena mengancam kemerosotan moral dan mencoreng citra Kudus sebagai Kota Santri.'

    Selain itu, mereka juga mengusung sejumlah poster bertuliskan "bersihkan kafe dan karaoke dari Kudus, kafe dan karaoke sumber maksiat, dan tindak tegas pelanggar perbub 12/2011 tentang Pengelolaan Hiburan Karaoke."

    Koordinator aksi, Achmad Fikri, menilai keberadaan tempat usaha karaoke lebih banyak dampak negatifnya dibanding dampak positifnya.

    "Kafe dan karaoke identik dengan tempat maksiat dan sering dijadikan tempat peredaran minuman keras maupun transaksi narkoba serta transaksi prostitusi," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/6).

    Apabila pemkab tidak segera bertindak, dia mengkhawatirkan moral generasi muda akan semakin merosot, termasuk citra Kota Kudus sebagai Kota Santri juga akan tercoreng. Menurut dia, pemkab tidak tegas dan terkesan membiarkan terjadinya pelanggaran tempat usaha karaoke yang sudah jelas tidak memiliki izin serta adanya pelanggaran izin usaha kafe menjadi karaoke.

    Pengunjuk rasa mendesak Pemkab Kudus serius menindak pelanggaran tempat usaha karaoke yang masih nekat menyediakan bilik tertutup dan meminta bupati, Kapolres dan Komandan Kodim Kudus memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparat yang terbukti turut memberikan jaminan keamanan terhadap tempat usaha tersebut.

    Berdasarkan Perbub Nomor 12/2011 tentang Pengelolaan Hiburan Karaoke dan Pelarangan Hiburan Diskotik, Klub Malam dan Pub, dijelaskan bahwa tempat karaoke diperbolehkan asalkan tidak melanggar kesusilaan, keamanan, ketentraman, dan ketertiban.

    Selain itu, fasilitas karaoke tersebut tidak ditempatkan secara khusus, seperti dalam kamar atau bilik atau menyatu dengan usaha utama, seperti rumah makan, restoran atau hotel karena tidak ada izin usaha karaoke. Adapun jumlah kafe dan karaoke yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Kudus mencapai 15 tempat.

    Meskipun sudah ada perbub yang mengatur ketat tempat usaha hiburan malam, beberapa pengelola hiburan malam masih tetap beroperasi tanpa mengindahkan aturan tersebut, sehingga harus kucing-kucingan dengan petugas.
    (mdk/hhw/ merdeka.com)

    () syabab indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Santri di Kudus demo minta penutupan tempat karaoke Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top