Tak Ikut BPJS Kesehatan, Siap-Siap Gigit Jari
JAKARTA - Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai mencari cara untuk
meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan
KesehatanNasional (JKN). Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan
memberikan sanksi-sanksi berupa penyetopan layanan publik pada mereka
yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pihak
BPJS kesehatan telah merapat ke beberapa kementerian/ lembaga terkait.
Beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan telah membuat MoU dengan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak
perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya dalam asuransi kesehatan
nasional ini. Salah satu sanksi yang telah dicanangkan oleh keduanya
adalah tidak diberikannya ijin mendirikan bangunan (IMB) bagi perusahaan
yang ingin memperluas bangunannya. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa
terancam dicabut ijinnya.
Tak berhenti sampai disitu, BPJS
kesehatan juga tengah memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian.
Untuk MoU kali ini, yang disasar adalah para masyarakat bukan penerima
upah alias peserta mandiri. Mereka yang tidak memiliki surat keterangan
telah bergabung dengan BPJS kesehatan, maka harus bersiap tidak bisa
mengurus surat ijin mengemudi (SIM), ataupun surat-surat lain yang
berhubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK.
Bahkan, yang paling baru, BPJS kesehatan
berencana melakukan MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta
melancarkan aksinya. Rencananya, surat kepesertaan BPJS kesehatan akan
dijadikan salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan. "Jadi nanti
kamu-kamu kalau mau menikah harus daftar BPJS kesehatan dulu hahaha,"
kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Endang Tidarwati di Jakarta,
Kamis (10/4).
Peraturan-peraturan tersebut rencananya
akan mulai diterapkan pada awal tahun depan. Endang mengatakan, saat ini
seluruh peraturan tersebut masih dalam proses pengkajian antar lembaga
terkait.
Kendati demikian, Endang menuturkan,
saat ini yang paling ditekankan pihaknya adalah pendekatan dan
sosialisasi pada masyarakat dan perusahaan mengenai BPJS Kesehatan. Ia
menegaskan, tak ingin terlihat memaksa dengan sanksi-sanksi yang telah
disiapkan meskipun dalam undang-undang juga telah disebutkan mengenai
kewajiban kepesertaan. "Tentu saat ini sosialisasi harus terus
dilakukan. Itu yang kami tekankan saat ini," ujarnya.
Saat ini kepesertaan masyarakat dalam
BPJS Kesehatan baru mencapai 47 persen dari seluruh jumlah penduduk
Indonesia, yang diperkirakan mencapai 257,5 juta jiwa. Hingga tanggal 4
April lalu, tercatat sebanyak 119 juta jiwa masyarakat yang telah
terdaftar dalam BPJS kesehatan. Endang mengatakan, jumlah tersebut
mengalami peningkatan yang cukup berarti terutama di sektor pekerja
bukan penerima upah.
"Ada sekitar 1,5 juta jiwa pekerja bukan
penerima upah yang bergabung. Ini menunjukkan semakin besar kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya kesehatan," tutur Endang. Dengan progress
yang terus membaik, ia meyakini kepesertaan masyarakat dalam BPJS
kesehatan akan semakin banyak hingga tercapai target seluruh warga
negara Indonesia sesuai amanat undang-undang. (mia/ jpnn.com/ syabab indonesia)


0 komentar:
Posting Komentar