HUKUM MENJADI PNS
Oleh: Ust. Wahyudi Ibnu Yusuf
Pendahuluan
Pasca runtuhnya khilafah Islamiyah terakhir di Turki pada 28 Rajab
1342 bertepatan 3 Maret 1924 hingga saat ini belum ada khilafah
Islamiyah yang dalam terminologi modern disebut Negara Islam. Yaitu
Negara yang menjadikan kedaulatan berada pada asy-syaari (pembuat syariat) sekaligus keamanannya di bawah kontrol keamanan Islam.
Praktis yang ada saat ini adalah Negara kufur, yaitu Negara yang
tidak menerapkan Islam atau sistem keamanannya di bawah kontrol Negara
kafir imperialis.
Hanya saja penisbatan sistem yang diterapkan sebuah Negara (misal:
demokrasi) dengan sistem kufur tidak otomatis menetapkan siapapun yang
hidup di Negara tersebut termasuk penyelenggara Negaranya dengan status
kafir. Keluarnya seseorang yang tidak menerapkan hukum Allah sangat
bergantung dengan keyakinannya (I’tiqad). Jika seseorang
berkeyakinan dalam hati bahwa ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah
maka ia kafir. Demikian pula menganggap hukum Allah setara (sama)
dengan hukum buatan manusia maka ia kafir (Tahkimul Qawanin,
Syaikh Muhammad bin Ibrahim asy syaikh). Demikian juga seseorang yang
berkeyakinan bahwa berhukum dengan hukum Allah tidak wajib, dan meyakini
bahwa boleh memilih (antara berhukum dengan hukum Allah atau tidak)
disertai keyakinan bahwa hal itu adalah hukum Allah juga, ini adalah
kekufiran yang besar (Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin, 1/337)
Akan tetapi seseorang (termasuk aparatur Negara) yang tidak
menerapkan hukum Allah akan tetapi dihatinya masih ada keyakinan bahwa
sistem Islam adalah sistem terbaik, maka ia tidaklah kafir. (Syaikh
Taqiyuddin an Nabhani dalam Muqaddimah Dustur).
Orang yang seperti ini oleh Ibnu ‘Abbas ra. Dikategorikan dzalim lagi fasik.
من جحد ما أنزل الله فقد كفر. ومن أقر به ولم يحكم فهو ظالم فاسق. رواه ابن جرير
Siapa yang ingkar terhadap apa yang Allah turunkan maka ia telah
kafir. Sedang siapa yang mengakui apa yang Allah turunkan tetapi tidak
berhukum dengan-Nya maka ia dhalim lagi fasiq. Riwayat Ibnu Jarir (Imam
Ibnu Katsir, tafsir quran al ‘adhim 3/119)
Hukum PNS pada Sistem Kufur
Hukum bekerja sebagai PNS pada sistem kufur memerlukan rincian. Rincian hukumnya sangat bergantung pada jenis pekerjaannya.
- Jika pekerjaanya mengandung keharaman maka hukumnya haram. Seperti: pemungut pajak, pegawai bank, guru yang mengajarkan system kufur (kapitalisme, demorkasi, dll), hakim yang memutus bukan dengan hukum Allah, jaksa yang menuntut bukan dengan hukum Allah, dsb. Dalil keharamannya kembali pada dalil masing-masing perbuatan tersebut. Misalnya tentang pemungut pajak nabi menyatakan:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak (Hr. Ahmad, ad
Darimi, al Hakim menyebut hadist ini shahih menurut syarat Imam Muslim,
Syaikh Syu’aib al Arna’uth menyatakan hasan li ghairihi)
- Jika pekerjaannya bukan pekerjaan yang mengandung keharaman maka hukumnya mubah, atau maksimal makruh. Seperti guru ilmu-ilmu sains, pekerjaan yang bersifat administrasi, kurir, bagian keamanan, dsb. Dalilnya adalah bahwa Nabi mendiamkan sahabat yang bekerja pada orang musyrik untuk pekerjaan yang mubah (pandai besi), bahkan pada saat diancam agar mengingkari kerasulan Nabi Muhammad. Dari Khabbab dia berkata:
كُنْتُ قَيْنًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ لِي عَلَى الْعَاصِ بْنِ
وَائِلٍ دَيْنٌ فَأَتَيْتُهُ أَتَقَاضَاهُ قَالَ لَا أُعْطِيكَ حَتَّى
تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ لَا
أَكْفُرُ حَتَّى يُمِيتَكَ اللَّهُ ثُمَّ تُبْعَثَ قَالَ دَعْنِي حَتَّى
أَمُوتَ وَأُبْعَثَ فَسَأُوتَى مَالًا وَوَلَدًا فَأَقْضِيكَ فَنَزَلَتْ{
أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالًا
وَوَلَدًا }
Aku dulu adalah tukang besi di masa jahiliyyah, lantas aku bekerja
membuat pedang untuk Al-Ash bin Wa’il As-Sahmi. Ia menahan gajiku. Lalu
aku datang menuntut gaji kepadanya, lantas dia berkata,”Aku tidak akan
memberimu sampai kamu kufur kepada Muhammad saw. Aku berkata.”Aku tidak
akan kufur (bahkan) sampai Allah mematikanmu lalu menghidupkanmu (aku
tidak akan kufur)”. Dia berkata, “Jika aku mati dan dibangkitkan maka
aku akan punya harta dan anak. Maka akan kubayar gajimu. Maka Allah
menurunkan “Apa pendapatmu dengan orang yang kafir dengan ayat-ayat kami
dan ia mengatakan, “Sungguh benar-benar aku akan diberi harta dan anak”
(Maryam: 77) (HR. Bukhari)
Mensyarah hadist di atas Ibnu hajar al Atsqalani menyatakan bahwa
Khabab saat itu bekerja pada orang Musyrik di kota mekah yang merupakan
dar al harb (Negara kufur yang diperangi). Hukumnya bisa jadi boleh
dalam kondisi darurat atau boleh karena belum ada ijin memerangi orang
kafir.
Imam Ibnu Hajar mengutip pendapat al Muhallab yang menyatakan:
كَرِهَ أَهْل الْعِلْم ذَلِكَ إِلَّا لِضَرُورَةٍ بِشَرْطَيْنِ :
أَحَدهمَا أَنْ يَكُون عَمَله فِيمَا يَحِلّ لِلْمُسْلِمِ فِعْله ،
وَالْآخَر أَنْ لَا يُعِينهُ عَلَى مَا يَعُود ضَرَره عَلَى الْمُسْلِمِينَ
Ahli ilmu memakruhkannya kecuali dalam kondisi darurat. Itupun dengan
dua syarat: (1) pekerjaan itu dibolehkan oleh syari’at, (2) tidak
menimbulkan mudhorat bagi kaum muslimin (al Hafidz Ibnu hajar dalam
Fathul Baari 7/117)
Penutup
Prinsif tauhid adalah itsbat (penetapan) dan manfiy (penolakan).
Seseorang yang mengimani bahwa hukum Allah adalah sistem yang terbaik,
maka pada saat yang sama harus menolak seluruh hukum selain hukum Allah (thaghut). Allah berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا
أُنزلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا
إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya
telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal
mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu (QS. An Nisa: 60)
Siapapun orangnya (PNS atau bukan), maka wajib baginya hanya loyal
(wala’) pada Islam saja, sekaligus disloyal (bara’) pada system selain
Islam.
Bagi seorang PNS sikap wala’nya pada Islam ditunjukkan dengan tidak
bekerja sebagai PNS pada pekerjaan yang mengandung keharaman. Termasuk
menolak segala peraturan yang bertentangan dengan Islam. Wallahu ‘alam
bi shawab.
sumber: http://matanbjm.wordpress.com/2014/04/13/hukum-menjadi-pns-pada-sistem-kufur/


0 komentar:
Posting Komentar