
JAKARTA - Partai politik (parpol) setiap tahunnya mendapat anggaran dari APBN/APBD untuk melakukan pendidikan politik. Karena itu rakyat bisa menggugat jika ada parpol yang kadernya terbukti melakukan korupsi. Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan secara hukum rakyat mempunyai legal standing yang sangat kuat. Bahwa adanya anggaran APBN/APBD adalah pintu masuk bagi rakyat untuk menggugat secara politik dan bahkan secara hukum parpol yang kadernya korup.
"Parpol mendapatkan anggaran dana dari APBN/APBD setiap tahunnya untuk melakukan pendidikan politik. Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Habiburokhman, Rabu (12/3/2014).
Habiburokhman menyatakan saat ini adalah saat yang tepat bagi rakyat untuk menunjukkan kekuatannya dengan menghukum parpol yang kadernya terjerat kasus korupsi. Hukuman paling tepat yang dapat dijatuhkan oleh rakyat, kata Habiburokhman, adalah dengan tidak memilih lagi parpol tersebut.
"Untuk parpol yang “belum” tersentuh kasus korupsi, rakyat harus cerdas menilai. Apakah kader parpol tersebut semata-mata tidak melakukan korupsi karena belum mendapatkan kesempatan berkuasa, atau kader parpol tersebut tidak terlibat korupsi karena adanya ketegasan pimpinan parpol dan pengawasan internal yang kuat," imbuhnya.() tribunnews.com/ syabab indonesia

0 komentar:
Posting Komentar