
Kenapa fatwanya "haram golput" ?
Konon karena ini berpotensi menjadikan pres/wapres direbut non muslim!
Kenapa tidak "haram memilih capres/cawapres non muslim" ?
Konon karena ini berpotensi caleg non muslim yang akan terpilih!
Kenapa tidak "haram partai Islam jadi partai terbuka" ?
Kenapa tidak "haram mencalonkan non muslim sebagai caleg" ?
Konon karena ini berpotensi partai nasionalis-sekuler yang akan menang!
Kenapa tidak "haram memilih partai sekuler" ?
Kenapa tidak "haram berkoalisi dengan partai sekuler" ?
Kenapa tidak "haram memilih partai yang berkoalisi dengan partai sekuler" ?
Jangan-jangan yang mengharamkan golput, tetapi tidak mengharamkan yang lain, itu memang agar suara golput itu memilih capres/cawapres non muslim, memilih caleg non muslim, dan memilih partai sekuler, baik langsung maupun tidak langsung
(* terinspirasi dari pertanyaan seseorang *)
Sumber: https://www.facebook.com/famhar68?fref=ts, status Facebook tertanggal 14 Maret 2014

0 komentar:
Posting Komentar