
JAKARTA-- Politikus dari Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno menilai perlu ada koreksi terhadap Undang-undang (UU) No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Aturan tersebut memberikan hak pensiun kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Wakil Sekjen PAN ini tegaskan, koreksi tersebut ditujukan agar pejabat negara dan aparat birokrasi atau anggota DPR sekalipun yang terbukti korupsi, harus diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan hak-hak istimewa seperti pensiun dan lainnya.
"Saya sangat setuju ada koreksi total terhadap UU yang mengatur hal tersebut," tegas anggota Komisi V DPR ini kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2013).
Bahkan, menurut Sekretaris Fraksi PAN di DPR ini, seharusnya pejabat dan anggota DPR yang terlibat kasus korupsi diberi sanksi dimiskinkan.
"Karena mereka selama ini telah digaji dengan uang rakyat," ujar Teguh.
Sebelumnya, Rabu (6/11), Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudho Husodo mengatakan, anggota Dewan yang dipecat atau tersangkut pelanggaran etik berat tidak dapat dana pensiun. Sementara yang mengundurkan diri tetap dapat dana pensiun. Masalahnya, ada anggota Dewan yang sudah mundur dan sedang menunggu vonis pidana korupsi tapi masih tetap dapat pensiun. Sedikitnya ada tujuh orang legislator yang masih dapat dana pensiun.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Seperti diketahui, selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Uang pensiun anggota dewan ini berjumlah enam sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjabat sebagai anggota DPR. Besaran dana juga didasarkan pada lama masa jabatannya menjadi anggota DPR.() tribunnews.com

0 komentar:
Posting Komentar