
Oleh: Ust. Yahya Abdurrahman
(Arba’un an-Nawawiyyah, Hadis ke-43)
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Berikan faridhah kepada ashhab
al-furudh. Lalu apa yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling
dekat—hubungannya dengan si mayit. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, ad-Darimi, Ahmad, al-Baihaqi).
Hadis ini dicantumkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya, Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam sebagai hadis ke-43 untuk melengkapi Arba’un an-Nawawiyah menjadi 50 hadis.
Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafal yang lain, juga dari jalur Ibn Abbas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:
اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Bagilah harta di antara para ahlul
furudh berdasarkan Kitabullah. Lalu fara’idh (harta warisan) yang
tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat—hubungannya dengan si
mayit. (HR Muslim, Ahmad, Ibn Majah dan al-Baihaqi).
Dalam hadis ini, Rasulullah saw.
mengajarkan kaidah bagaimana membagi harta waris. Dalam riwayat kedua
di atas secara jelas Rasul menyatakan, “aqsimû al-mâl (bagilah harta),” yaitu harta waris.
Adapun al-farâ‘idh adalah bentuk jamak dari farîdhah dengan bentuk wazan “fa’îlah” dengan makna al-mafrûdh (yang ditetapkan). Kata ini diambil dari kata al-fardhu yang artinya al-qath’u (potongan). Al-Quran menggunakan kata farîdhah
untuk menyebut bagian yang ditentukan dari harta waris untuk ahli waris
tertentu (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 7). Al-Quran juga menyebut
ketentuan-ketentuan pembagian waris sebagai farîdhah. Setelah menjelaskan ketentuan pembagian waris Allah SWT berfirman: farîdhatan min Allâh (QS an-Nisa’ [4]: 11).
Di dalam hadis juga seperti itu. Dari situlah kemudian para ulama menggunakan istilah al-farâ’id (bentuk jamak dari farîdhah) dengan makna: ketentuan-ketentuan pembagian waris atau ilmu waris.
Hadis di atas memberikan kaidah pembagian harta waris. Pertama: farîdhah, yakni kadar yang sudah ditetapkan dari bagian harta waris, diberikan kepada ashhâb al-furûdh. Ashhâb al-furûdh
adalah para ahli waris yang ditetapkan bagiannya dari harta waris.
Mereka adalah ahli waris yang mendapat bagian setengah, seperempat,
seperdelapan, sepertiga, seperenam, atau dua pertiga. Siapa saja yang
termasuk ashhâb al-furûdh dan berapa bagiannya telah dijelaskan di dalam al-Quran dan hadis.
Jika setelah diberikan kepada ashhâb al-furûdh ternyata masih ada sisa harta waris, maka hadis ini menjelaskan bahwa sisa harta waris li awlâ rajulin dzakar[in] (untuk laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si mayit), yakni untuk ‘ashabah yang paling dekat.
Dari mafhum hadis ini dipahami bahwa jika tidak ada sisa, artinya harta waris terbagi habis untuk ashhâb al-furûdh, maka ‘ashabah tidak mendapat bagian.
Jadi, hadis di atas menjelaskan bahwa sisa harta waris setelah diberikan kepada ashhâb al-furûd adalah untuk laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si mayit. Menurut Imam an-Nawawi di dalam Syarh an-Nawawi ‘alâ Muslim, kata awlâ di sini maknanya al-aqrab (yang paling dekat). Jika diartikan ahaqqun
(yang paling berhak), niscaya tidak ada faedahnya sebab kita tidak tahu
siapa yang paling berhak itu. Sebab, setelah diberikan kepada ashhâb al-furudh, maka yang ada tinggal ahli waris yang tidak disebutkan bagiannya baik di dalam al-Quran maupun hadis.
Adapun kata dzakar[in] dalam frasa rajul[in] dzakar[in] berfaedah untuk menekankan bahwa sebab pewarisan ‘ashabah dalam hal itu adalah jenis kelamin tanpa memandang usia. Dengan demikian kata dzakar[in] itu untuk menghilangkan kerancuan supaya tidak dipahami bahwa yang mendapat sisa harta setelah diberikan kepada ashhâb al-furûdh itu adalah laki-laki dewasa (rajul[un]).
Hanya saja, yang dimaksudkan di sini adalah ‘ashabah bi nafsihi, bukan ‘ashabah bi al-ghayr dan ‘ashabah ma’a al-ghayr. Ini karena keduanya pada asalnya adalah ashhâb al-furûdh lalu menjadi ‘ashabah karena adanya ahli waris yang meng-’ashabah-kannya. ‘Ashabah bi al-ghayr
yaitu anak perempuan kandung, putri anak laki-laki, saudara perempuan
kandung dan saudara perempuan sebapak. Jika ada saudara laki-laki
kandung mereka seorang atau lebih, mereka menjadi ‘ashabah
berserikat dengan saudara laki-laki mereka, dengan ketentuan laki-laki
mendapat dua kali bagian perempuan (QS an-Nisa’ [4]: 11 dan 176).
Adapun ‘ashabah ma’a al-ghayr
adalah saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan sebapak. Jika
tidak ada saudara laki-laki kandung mereka, mereka menjadi ‘ashabah jika ada anak perempuan atau putri anak perempuan. Ibn Mas’ud pernah ditanya tentang bagian warisan anak perempuan, putri anak laki-laki dan saudara perempuan. Ia menjawab, “Aku
memutuskan hal demikian dengan apa yang diputuskan oleh Nabi saw.:
untuk anak perempuan setengah; untuk putrinya anak laki-laki seperenam
sebagai penyempurnaan dua pertiga; sisanya untuk saudara perempuan (HR al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).
Hadis di atas menjelaskan bahwa di antara ahli waris laki-laki yang termasuk ‘ashabah bi nafsihi
itu yang mendapat sisa adalah yang paling dekat hubungan kekerabatannya
dengan si mayit. Jika mereka lebih dari seorang maka mereka berserikat
dalam sisa harta itu dan dibagi sama di antara mereka. Mereka terdiri
dari 13 pihak sebagai berikut (sekaligus urutannya): anak laki-laki,
putra anak laki-laki, bapak, bapaknya bapak (kakek), saudara laki-laki
sekandung, saudara laki-laki sebapak, putera saudara laki-laki
sekandung, putra saudara laki-laki sebapak, saudara bapak yang
sekandung, saudara bapak yang sebapak, putra saudara bapak yang
sekandung, putra saudara bapak yang sebapak, laki-laki/perempuan yang
memerdekakan. Namun, bapak dan kakek—jika bersama anak laki-laki atau
putra anak laki-laki dan seterusnya—mendapat seperenam sebagai farîdhah-nya.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [] hti press/ syabab indonesia

0 komentar:
Posting Komentar