728x90 AdSpace

  • Hot News

    Sabtu, 23 November 2013

    ICW: Oknum Partai Politik dan Pejabat Peras BUMN


    JAKARTA -- Anggota badan pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW) Donal Fariz menuturkan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan forum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pemisahan keuangan BUMN dari keuangan negara, maka tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan uang negara.
    Donal, ditemui usai mengisi diskusi yang digelar Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) Negara, di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2013), menuturkan bila sampai MK memenangkan gugatan Forum BUMN, maka butuh waktu lama untuk menggugat balik keputusan tersebut.
    "Butuh waktu lama untuk memperkarakan itu, sampai pemilihan 2014 juga belum tentu selesai," ujarnya.
    Forum BUMN mengajukan gugatan ke MK atas pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuanan Negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK ini digelar di MK, Senin (17/6). Pada gugatannya forum BUMN menyebutkan pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Porses hukum itu kini tinggal menunggu pembacaan putusan MK.
    Donal menjelaskan, bila sampai uang BUMN dianggap bukan uang negara, maka segala kecurangan di BUMN tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Pasalnya unsur merugikan keuangan negara sudah tidak bisa lagi digunakan untuk menjerat pejabat korup. Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak bisa mengaudit keuangan BUMN.
    Padahal kata dia BUMN disinyalir digunakan oleh oknum Partai Politik dan pejabat untuk mengeruk uang panas. Ia menyebutkan kasus Hambalang yang menyeret mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Jika keuangan BUMN dipisahkan dari keuangan negara, maka anas tidak bisa dijerat pasal korupsi.
    "Padahal menjelang pemilu 2014 mendatang, banyak partai tengah mengumpulkan logistik, dan salah satu yang dilakukan oknum adalah dengan memeras BUMN," kata Donal.
    Bila MK memenangkan gugatan forum BUMN, dan masalah itu baru bisa ditanggulai setelah Pemilu 2014, maka bukan tidak mungkin oknum-oknum Partai Politik akan semakin leluasa memeras BUMN untuk kepentingan kelompoknya.() tribunnews.com
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: ICW: Oknum Partai Politik dan Pejabat Peras BUMN Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top