
KAIRO - Sebanyak 21
perempuan pendukung mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi divonis
hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Mereka dinyatakan
bersalah karena melakukan aksi protes menentang penggulingan Morsi.
Vonis pengadilan dijatuhkan pada Rabu
(27/11) kemarin. Tujuh dari 21 perempuan yang divonis akan menjalani
hukuman di penjara anak karena berusia di bawah 18 tahun. Terpidana
paling muda dalam kasus ini yakni berusia 15 tahun.
Seperti dilansir dari laman Aljazeera,
Kamis (28/11), para perempuan pendukung Morsi itu dijerat dengan dakwaan
berlapis. Mereka dinyatakan bersalah menjadi anggota kelompok teroris,
mengacaukan lalu lintas, sabotase dan menggunakan kekerasan dalam protes
di kota Alexandria pada bulan lalu.
Pengadilan Mesir juga menjatuhkan
hukuman 15 tahun penjara kepada enam orang laki-laki yang dinyatakan
sebagai anggota Ikhwanul Muslimin. Mereka disimpulkan terbukti bersalah
karena menjadi anggota organisasi teroris.
Dalam sebuah konferensi pers, PM
interim, Hazem el-Beblawi mendukung aturan baru yang mengharuskan warga
negara untuk mengajukan izin sebelum berunjuk rasa. Ia menyebut aturan
ini sebagai "langkah yang diperlukan".
"Kabinet menegaskan akan menerapkan
hukum sepenuhnya untuk menunjukkan dukungannya kepada polisi dalam
menghadapi terorisme. Hukum tunduk pada perubahan, tetapi melalui
saluran yang tepat," ujarnya.
Sejak kudeta terhadap pemerintahan
Presiden Morsi pada bulan Juli lalu, ribuan orang anggota Ikhwanul
Muslimin dan kelompok-kelompok Islam lainnya telah ditangkap oleh
pemerintah interim. Penangkapan ini diklaim sebagai upaya pemberantasan
terorisme.() jpnn/ syabab indonesia
0 komentar:
Posting Komentar