
JAKARTA - Pemerintah
meminta parlemen memberikan keleluasaan kebijakan untuk menyesuaikan
harga BBM dan tarif listrik. Dalam RUU APBN 2014, pemerintah memasukkan
klausul yang memungkinkan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik tanpa
harus meminta persetujuan DPR.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan Askolani menyatakan, klausul tersebut diusulkan untuk
mengantisipasi gejolak perekonomian global yang bisa membuat realisasi
asumsi makro meleset dari target. "Ini terkait dengan ICP (harga minyak
Indonesia) dan nilai tukar," ujarnya saat rapat di Badan Anggaran DPR,
Kamis (17/10).
Klausul itu ada dalam pasal 14 ayat 13
yang berbunyi, "Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 3
dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran
berjalan berdasar realisasi asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan
parameter subsidi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara."
Ayat 1 yang dimaksud adalah besaran
subsidi BBM yang ditetapkan Rp 210,73 triliun. Adapun ayat 3 adalah
besaran subsidi listrik yang ditetapkan Rp 71,36 triliun. Dengan
demikian, selain harga BBM subsidi, pemerintah juga bisa menaikkan tarif
listrik pada 2014.
Menurut Askolani, besaran subsidi BBM
memang akan sangat dipengaruhi ICP dan nilai tukar rupiah karena
besarnya porsi BBM yang diimpor.
Klausul penyesuaian harga BBM dan tarif
listrik tersebut diprotes anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP
Dolfie O.F.P. Menurutnya, klausul tersebut kurang detail karena tidak
memberikan batas yang jelas terkait dengan seberapa besar deviasi asumsi
makro. "Kalau ini tidak jelas, pemerintah nanti bisa seenaknya
menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi," ujarnya.
Di sisi lain, rencana Kementerian ESDM
untuk menerapkan penggunaan kartu elektronik untuk pembelian BBM
bersubsidi, rupanya, dikhawatirkan berdampak terhadap proyek sistem
monitoring dan pengendalian BBM bersubsidi yang kini dikerjakan PT
Pertamina dan PT INTI. Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, saat ini
pihaknya tengah meminta penjelasan terkait dengan rencana pelaksanaan
kebijakan tersebut.
"Kalau memang ini dilaksanakan berkaitan
dengan RFID (pengendali konsumsi BBM yang dikerjakan PT INTI), bagaimana
yang sudah diputuskan itu. Misalnya, kalau saya punya kartu itu,
berarti saya nggak perlu dipasangi RFID. Yang akan berlaku yang mana,"
kata Dahlan.() jpnn.com, 18/10/2013
0 komentar:
Posting Komentar