
Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tidak ragu menuntut hukuman mati kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Masyarakat setidaknya bisa terpuaskan oleh tuntutan KPK (seperti) itu," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat ditemui Rakyat Merdeka Online usai acara pengajian bulanan PP Muhammadiyah di Menteng Raya, Jakarta, Jumat (4/10) malam.
Tuntutan hukuman bagi Akil, kata Jimly, sangatlah pantas. Akil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai ditangkap sesaat setelah menerima suap terkait dua kasus sengketa Pemilukada yang tengah ditangani MK, Rabu (2/10) malam.
"Ini jabatannya tinggi lho, di atas menteri, RI 9," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, Akil tertangkap basah oleh KPK. Jadi, KPK bisa menuntut menggunakan ketentuan hukuman mati.
"Dia (Akil Mochtar) pantas dipidana mati. Sedang untuk hukuman biar hakim yang tentukan," katanya. () rmol.co, 04/10/2013/ syindo
Komentar Pembaca
|
||||||||||||||||
- Hatta Rajasa Terima Kunjungan Andrew Robb
- Tikus Gigi Jelek dan Bandara Ungguli Penang
- Kementerian Koperasi Gelar Pelatihan Kewirausahaan Mantan Pengikut Ahmadiyah
- Rizal Ramli: Kadin harus Berwibawa dan Disegani
-
Pedekate
|
Jantung Demokrasi
| |
Catatan Pasca Lebaran
| |
|
| |

0 komentar:
Posting Komentar