
Jakarta - Penunjukkan Patrialis Akbar oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai hakim konstitusi mendapat protes sejumlah pihak. Dipilihnya Patrialis sebagai hakim dinilai akan membuat netralitas MK dipertanyakan.
"Background Patrialis partai politik, tidak bisa dihindari jika sebagian masyarakat menyangsikan netralitas MK," kata Akademisi Kudri Sitompul dalam pernyataannya yang dibacakan perwakilan ICW, di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).
Kudri mengatakan, pemilihan Patrialis dilakukan secara tidak transparan. Selain itu Patrialis juga sebelumnya pernah mengikuti seleksi menjadi hakim MK di DPR namun gagal membuat kemampuan intelektual mantan Menteri Hukum dan HAM itu dipertanyakan.
"Kemampuan intelektual (Patrialis) belum teruji," ujarnya.
SBY menunjuk Patrialis sebagai Hakim MK menggantikan Achmad Sodiki yang segera pensiun pada Agustus 2013 ini.
Surat Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian Ahmad Sodiki dan pengangkatan Pak Patrialis Akbar sudah diterima ketua MK Akil Mochtar pada 29 Juli 2013.
Sebelum menjadi Menkum HAM, Patrialis merupakan seorang anggota DPR dari Fraksi PAN. Dirinya bertugas sebagai wakil rakyat dari tahun 2009-2004
Patrialis menjabat sebagai Menkum HAM pada periode 2009. Patrialis berhenti dari kursi menteri saat Presiden SBY mengadakan perombakan besar-besaran pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2011.() detik.com, 11/08/2013

0 komentar:
Posting Komentar