728x90 AdSpace

  • Hot News

    Jumat, 16 Agustus 2013

    KPK: 60 Persen Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak dan Royalti


    JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, sekitar 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tak membayar pajak dan royalti kepada negara. KPK bertekad memperkuat regulasi yang ada untuk meningkatkan tata kelola dan penerimaan negara dari sumber daya alam tersebut.

    "Hampir 60 persen perusahaan tambang tak bayar pajak dan royalti ke negara. Di Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain," kata Abraham saat menjadi pembicara dalam acara pembekalan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, di Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

    Menurut Abraham, banyaknya perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah. Hal itu terlihat dari tidak seimbangnya kemajuan di daerah, baik secara infrastruktur maupun ekonomi.

    "Monopoli, yang kaya hanya bupati dan pengusaha-pengusaha hitam. KPK harus masuk dan menyelamatkan ini," ujarnya.

    Sebelumnya, Abraham Samad juga mengungkapkan banyaknya potensi sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik. Hasilnya, ratusan triliun rupiah selalu lenyap setiap tahunnya.

    Dalam hitungannya, Indonesia berpeluang menerima pemasukan sebesar Rp 15.000 triliun setiap tahun dari hasil mengelola sumber daya alam. Bila dibagi rata, maka setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan Rp 20 juta setiap bulan.() kompas.com, 16/08/2013
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK: 60 Persen Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak dan Royalti Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top