Kita seringkali merasakan kebingungan sebagai seorang muslim ketika
berhadapan dengan peradaban Barat. Di satu sisi kita dituntut untuk
meninggikan Islam, tetapi di sisi lain kita tidak terlepas dari berbagai
realitas (fakta) yang bersumber dari Barat, yang notabene sangat
memusuhi Islam. Kemudian muncullah berbagai macam asumsi dan berbagai
macam pandangan di kalangan umat Islam, misalnya “Katanya menolak Barat,
tapi kok pakai teknologi dari Barat?”, “Katanya segala sesuatu yang
baru itu bid’ah, tapi kok pakai barang-barang yang ditemukan orang
kafir?”. Jika kita tidak berhati-hati dalam masalah ini, tentu kita akan
terjebak dalam dualisme pemahaman yang bertolak belakang.
Pertanyaannya: Apakah semua hal yang berkaitan dengan Barat harus
ditolak? Jika tidak, mana hal-hal yang harus ditolak dan boleh untuk
diambil?
PERBEDAAN HADHARAH DAN MADANIYAH
Di kala
begitu banyak orang mengalami kebingungan untuk menjawab berbagai
pertanyaan di atas dan yang sejenisnya, ada sebuah kajian menarik dari
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Dalam kitabnya Nizhamul Islam, Syaikh
Taqiyuddin An-Nabhani membedakan antara hadharah dan madaniyah. Hadharah
adalah sekumpulan mafaahim (pemahaman, pandangan hidup) yang dianut dan
mempunyai fakta (realitas) tentang kehidupan. Sedangkan madaniyah
adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera (lihat,
dengar, raba) yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah
memiliki sifat khas. Sedangkan madaniyah adalah berkaitan benda-benda
hasil teknologi atau hasil peradaban suatu umat tertentu.
Seluruh hadharah yang berasal dari selain Islam, hukumnya haram untuk
diambil. Mengapa demikian? Sebab, ada perbedaan mendasar antara hadharah
Islam dan hadharah selain Islam. Hadharah Islam berpijak dari Alquran
dan Sunah. Sedangkan hadharah Barat, berangkat dari selain Alquran dan
Sunah. Artinya, hadharah selain Islam bisa berangkat dari pemikiran
manusia atau semata-mata karena berangkat dari akal semata, yang jelas
tidak berasal dari Alquran dan Sunah.
Banyak orang menyatakan
bahwa demokrasi itu adalah hadharah Islam, sebab juga ‘diambil’ dari
Alquran dan Sunah. Mereka menyatakan bahwa Islam menghalalkan
musyawarah, maka demokrasi pun halal. Artinya, demokrasi itu sama dengan
musyawarah. Pernyataan ini jelas sangat ngawur dan serampangan.
Kelihatan sekali, orang yang menyatakannya tidak melihat realitas
(fakta) demokrasi dan musyawarah secara menyeluruh. Atau, melihat
demokrasi dan musyawarah secara setengah-setengah. Mereka mengokohkan
pendapat mereka dengan QS. Asy Syura: 37-38. Dalam ayat tersebut
terdapat penggalan ayat: Wa amruhum syuuraa bainahum (sedangkan urusan
mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka). Syura yang
dimaksud di sini, mereka samakan dengan demokrasi.
Jika
ditelusur, demokrasi (kadang-kadang) memang menggunakan musyawarah.
Tetapi harus dilihat, asas demokrasi adalah sekulerisme (ide yang
memisahkan agama dari kehidupan). Inilah yang menjadi permasalahannya.
Artinya, asas ‘musyawarah’ demokrasi memang sekulerisme. Jadi, untuk
menentukan halal atau haram, dilakukan atau tidak dilakukan, diputuskan
atau tidak diputuskan, semuanya berdasarkan akal pikiran manusia, bukan
Alquran dan Sunah. Ini jelas tidak benar. Sebab, yang menentukan
halal-haram, diputuskan atau tidaknya sebuah kebijakan, tetap harus
berdasarkan Alquran dan Sunah, bukan akal manusia. Jadi, demokrasi
bukanlah hadharah Islam, tetapi demokrasi adalah hadharah Barat yang
sangat bertentangan dengan Islam. Sebab, asas musyawarah adalah pada
Alquran dan Sunah, bukan kehendak manusia sendiri.
Satu contoh,
negara Indonesia. Islam telah menyatakan, untuk menentukan apakah riba
itu halal atau haram, jelas tidak bisa dilakukan dengan musyawarah.
Tetapi dengan dalil-dalil syariah yang berasal dari Alquran dan Sunah.
Tetapi di Indonesia, boleh tidaknya riba ditentukan berdasarkan
musyawarah parlemen. Ini jelas tidak benar. Allah telah menegaskan: wa
ahalallaahul bai’a wa harramar ribaa (dan Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba). Demikian juga sabda Rasulullah: Ar ribaa
tsalaatsatun wa sab’uuna baaban, aisaruhaa mitslu an yankiha rajulu
ummahu (Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah
seperti seseorang yang mengawini ibunya), hadis riwayat Hakim dan
Baihaqi. Sesuatu yang telah diharamkan Allah, tidak perlu
dimusyawarahkan lagi.
Contoh lain, untuk menentukan apakah
Freeport dan Exxon Mobile Oil boleh mengelola kekayaan alam di Indonesia
atau tidak, ternyata selama ini ditentukan oleh kebijakan penguasa
(eksekutif) dan disetujui parlemen. Berdasarkan pandangan Islam, Ini
tidak benar. Sebab menurut hukum Islam, kekayaan alam yang menguasai
hajat hidup orang banyak adalah milik umum, bukan milik pemerintah
(negara) sehingga negara bisa dengan seenaknya jual sana jual sini.
Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fii tsalaatsin, fil
maa-i, wal kala-i, wannaari (kaum muslimin berserikat dalam tiga hal,
air padang rumput dan api), hadis riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu
Majah. ‘Illat kepemilikan umum tersebut adalah sesuatu yang besar/banyak
(dalam hadis lain dikatakan seperti sesuatu yang bersifat bagaikan air
mengalir). Berdasarkan hadis di atas, sumber daya energi termasuk dalam
kepemilikan umum karena dua aspek: yaitu termasuk dalam kata ‘api’ serta
‘tersedia dalam jumlah yang besar’. Karena milik umum, maka negara
tidak memiliki hak apa pun untuk mengambilnya, apalagi menjualnya kepada
pihak asing. Justru karena dikelola pihak asing itulah kemudian
kekayaan alam di negeri ini tidak pernah dirasakan oleh rakyat. Ini
adalah contoh tentang hadharah, dalam hal ini adalah demokrasi yang
disamakan dengan musyawarah.
Sedangkan yang kedua, adalah
madaniyah. Madaniyah ada dua jenis, yaitu yang bersifat umum dan yang
bersifat khas. Yang bersifat umum seperti hasil kemajuan teknologi,
hukumnya boleh untuk diambil, sebab tidak mengandung pandangan hidup
tertentu yang berlawanan dengan Alquran dan Sunah. Sebagai contoh
komputer. Komputer memang dihasilkan oleh teknologi Barat. Akan tetapi
mengambilnya, diperbolehkan. Sebab komputer tidak mengandung pemahaman
atau pandangan hidup tertentu. Adakah Anda menemukan komputer memiliki
pandangan hidup tertentu? Demikian pula mobil, kendaraan, dan handphone.
Apakah Anda menemukan pandangan hidup tertentu di dalam benda-benda
tersebut?
Hal ini pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat
ketika mengambil hasil teknologi dan hasil budaya orang-orang kafir,
sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu. Rasulullah pernah
menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah
adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang
digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh. Rasulullah saw. juga
pernah menggunakan senjata Manjaniq dalam Perang Khaibar ketika
menggempur benteng An-Nizar milik Yahudi Bani Khaibar. Manjaniq adalah
sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam
menggempur lawan.
Demikian pula Rasulullah pernah membuat parit
di sekitar kota Madinah dalam Perang Khandaq. Salman Al-Farisi, sahabat
Rasulullah saw. yang berasal dari Parsi mengusulkan agar di sekeliling
kota Madinat digali parit sebagaimana dulu dia pernah membuatnya bersama
orang-orang Parsi. Umar bin Khathab, juga pernah mengadopsi berbagai
sistem administrasi orang-orang Romawi dan Parsi untuk mengurus sistem
administrasi daulah Islamiyah (negara Islam). Berbagai fakta di atas
menunjukkan bahwa hasil peradaban umat selain umat Islam halal untuk
diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup tertentu.
Sedangkan madaniyah yang bersifat khas, tidak boleh diambil. Maksudnya
bagaimana? Yaitu segala hasil peradaban selain Islam yang mengandung
pandangan hidup tertentu. Contohnya adalah benda salib. Kaum muslimin
tidak boleh mengambilnya atau memakainya dalam keadaan apa pun, sebab
memiliki pandangan hidup tertentu. Contoh lain adalah candi dan patung
dewa-dewa. Kita tidak diperkenankan untuk mengambil patung-patung dewa
Yunani atau Hindu. Sebab hal itu mengandung pandangan hidup tertentu.
Kadang-kadang benda-benda tersebut juga ada di rumah kita tetapi bukan
kita yang meletakkan. Mungkin orang tua kita atau yang lainnya. Jika
demikian, hendaknya kita mengingatkan dengan baik-baik, jika tidak mau,
itu bukan urusan kita. Itu pilihan orang tua kita atau orang lain yang
meletakkan benda itu di rumah kita. Kita hanya wajib untuk
mengingkarinya, usahakan dengan lisan, jika tidak mampu, tentu dengan
hati.
APA ITU BID'AH?
Ada satu lagi pembahasan yang
seringkali membuat orang terjebak, apakah ini disebut bid’ah atau bukan.
Dalam Kamus Al-Munawir, bid’ah berarti menciptakan sesuatu yang belum
pernah ada sebelumnya. Sedangkan dalam kitab Lisanul Arab disebutkan
bahwa arti bid’ah adalah setiap hal baru yang diada-adakan.
Sedangkan menurut beberapa ulama, penjelasan tentang bid’ah adalah sebagai berikut.
1. Dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, Imam Asy-Syarbini menyatakan bahwa
menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan al-muhdatsah atau sesuatu yang
baru dan diada-adakan yang menyalahi Alquran, Sunah, dan Ijma sahabat,
maka termasuk bid’ah yang sesat.
2. Imam Izzuddin bin Abdussalam menyatakan: bid’ah adalah perbuatan yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw.
3. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam Ibnu Rajab Al-Hambali
menyatakan bahwa bid’ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang tidak
mempunyai dasar syar’i yang ditunjukkan dalam syariat, sedangkan yang
mempunyai dasar syar’i tidak termasuk bid’ah.
4. Ibnu Taimiyah menyatakan: bid’ah adalah apa-apa yang menyalahi syariat.
5. Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham menyatakan: bid’ah adalah
thariqah (tata cara) dalam agama yang dibuat-buat dan sebelumnya belum
ada, yang bertentangan dengan syariat, yang atas dasar bid’ah itu,
pelakunya berperilaku dan beribadah secara maksimal kepada Allah swt.
Dari berbagai pemahaman ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa bid’ah
adalah setiap perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat, yaitu
setiap perbuatan yang menyalahi syariat. Perbuatan semacam ini termasuk
dalam sabda Rasulullah saw.: Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa
fahuwa raddun (Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada
ketentuannya dalam agama kami adalah tertolak), hadis riwayat Bukhari
dan Muslim.
Hanya saja tidak semua perbuatan yang tidak
didatangkan oleh syariat atau tidak ada pada masa Rasulullah saw. pasti
disebut bid’ah. Terdapat banyak sekali perbuatan-perbuatan yang
sebenarnya didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum.
Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak disebut sebagai bid’ah. Misalnya
belajar matematika, belajar IPA, mempelajari nuklir, mempelajari sel-sel
makhluk hidup dan tumbuhan, dan sebagainya. Semua perbuatan-perbuatan
ini berangkat dari dalil-dalil yang sifatnya umum, yaitu dalil menuntut
ilmu. Padahal, semua perbuatan tersebut tergolong baru, belum ada pada
masa Rasulullah saw.
Demikian pula, pergi rekreasi, menetapkan
mahar berupa seperangkat alat salat, cincin, atau Alquran, membangun
tempat azan, menyalakan listrik di dalam masjid, memakai pengeras suara
ketika azan dan iqamat, dan sebagainya juga bukan merupakan bid’ah.
Semua perbuatan di atas memang tidak dijelaskan secara detail dan
terinci, baik pada masa Rasul maupun pada masa sahabat. Tetapi semuanya
mencakup dalil-dalil yang sifatnya umum. Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu
Hajar Al-Asqalani menyatakan: Sesuatu yang diada-adakan, yang mempunyai
asal (pokok) dalam syariat yang menunjukkannya tidaklah termasuk bid’ah.
Jadi, bid’ah adalah perbuatan yang menyalahi syariat. Ini tidak berlaku
untuk semua jenis perbuatan, tetapi hanya berlaku pada perbuatan yang
telah ditentukan tata cara (kaifiyah) pelaksanaannya oleh syariat.
Sebenarnya, syariat tidak membatasi tata cara (kaifiyah) pelaksanaan
perbuatan kecuali dalam masalah ibadah (di luar jihad). Selain dalam
masalah ibadah, syariat tidak membatasi tata cara, melainkan hanya
menentukan tata cara pengelolaannya (tasharruf). Menyalahi tasharruf
yang telah ditentukan syariat, tidak disebut bid’ah, tetapi bisa haram
atau makruh dan sebagainya sesuai dalil penunjukan larangannya.
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan saham, tidak
termasuk kategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram. Memerangi orang
kafir yang belum tersentuh dakwah Islam, bukan bid’ah, tetapi hukumnya
tidak boleh. Melukis wanita telanjang, tidak termasuk bid’ah tetapi
hukumnya juga tetap tidak boleh. Menganut demokrasi, tidak terkategori
bid’ah, hanya saja hukumnya haram.
Lain halnya dengan ibadah
mahdhah. Azan adalah ibadah. Tata caranya telah ditentukan oleh syariat.
Manambah satu kata atau kalimat di dalam azan, termasuk bid’ah. Salat
subuh itu dua rekaat. Menambah satu rekaat dengan alasan cinta kepada
Allah, termasuk bid’ah. Berdoa itu adalah ibadah. Ada dalil yang
menyatakan bahwa berdoa itu dengan mengangkat tangan. Ini adalah tata
cara spesifik (kaifiyah makhshushah) dalam berdoa. Oleh karena itu,
siapa saja yang menyalahinya, misal berdoa dengan mengepalkan tangan
atau dengan tangan di pinggang, jelas ini adalah bid’ah. Haram
melakukannya.
0 komentar:
Posting Komentar