Menjelang Pemilu 2014 mendatang, beberapa pihak menghimbau masyarakat untuk
menjauhi politisi busuk, tidak memasukkan mereka dalam daftar caleg, bahkan
tidak mencoblos partai yang diduga kuat sebagai ‘sarang’ politisi busuk.
Politisi busuk akan membuat pemerintahan busuk yang pasti akan melahirkan
penderitaan dan kezaliman yang berkepanjangan bagi rakyatnya.
Pertanyaannya sekarang, apa sebenarnya kriteria politisi busuk? Lebih
penting lagi, siapa yang berhak membuat kriteria itu?
Pembuat Kriteria
Pembuat kriteria yang sah bukanlah manusia, walaupun mereka seluruh anggota
DPR. Bagaimana mungkin para politisi di DPR akan membuat kriteria, sementara
mereka ada kepentingan agar mereka sendiri tidak ‘terjebak’ kriteria itu?
Mereka tidak mungkin membuat aturan yang akan merugikan mereka, walau itu demi
kemaslahatan orang banyak.
Satu-satunya pihak yang tidak mempunyai kepentingan semacam itu hanya Allah
Pencipta manusia, Pencipta langit dan bumi. Karena itu, satu-satunya yang
berhak membuat kriteria baik (khair) & buruk (syarr) maupun
terpuji (hasan) & tercela (qabîh) juga hanya Allah SWT.
Dialah Al-Hâkim yang memutuskan semua itu. Kita cukup berpegang pada apa
yang berasal dari Allah, Pencipta kita. Allah SWT berfirman (artinya): Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.
Dia menerangkan mana yang benar dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. (QS
al-An‘am [6]: 57). Berdasarkan ayat di atas, maka kriteria politisi busuk
juga harus disandarkan pada dalil-dalil syariat.
Kriteria Politisi Busuk
Secara umum, politisi busuk adalah politisi yang hidupnya baik secara
pribadi maupun secara sosial tidak sesuai dengan hukum syariat. Kriteria
ini bisa dijabarkan:
Pertama, secara pribadi, politisi busuk
adalah politisi yang masih melakukan aktivitas kesyirikan, seperti
mendatangi dukun klenik (termasuk peramal/paranormal), memakai jimat, atau
meneruskan tradisi yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah saw. bersabda
(artinya): Siapa saja yang mendatangi seorang peramal, lalu bertanya kepadanya
tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam. (HR
Muslim).
Kedua, Politisi busuk adalah politisi yang meyakini
pemisahan agama dari pengaturan kehidupan publik (sekularisme). Dia
mengimani kewajiban shalat atau puasa ramadhan, namun mengingkari kewajiban
menerapkan syariat dalam pemerintahan, ekonomi, politik luar negeri, dsb.
Inilah politisi sekular yang sekalipun mengaku Muslim (dan mungkin juga masih
melakukan aktivitas ritual), namun ibadahnya tidak berpengaruh pada sikap,
ucapan, dan perbuatannya terhadap manusia lain. Allah berfirman (artinya):
Apakah kamu mengimani sebagian dari al-Kitab dan
mengingkari sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi yang berbuat demikian
melainkan kenistaan di dunia dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan pada
siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kalian perbuat. (QS al-Baqarah
[2]: 85).
Ketiga, Politisi busuk adalah mereka yang
suka mempermainkan agama. Jika mereka mengutip al-Quran atau al-Hadis maka
dalil-dalil ini hanya dipakai sebagai pembenar tindakan mereka yang bejat atau
hanya untuk menjatuhkan lawan politiknya. Sebaliknya, jika ada kepentingannya,
mereka tidak segan-segan menyembunyikan dalil-dalil yang jelas. Allah swt
berfirman (artinya): Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa saja
yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang
sedikit (murah), mereka itu tidak menelan ke dalam perutnya melainkan api;
Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari Kiamat, tidak menyucikan
mereka, dan bagi mereka siksaan yang amat pedih. (QS al-Baqarah [2]:
174).
Keempat, Politisi busuk adalah politisi
yang tidak kapabel, padahal syariat memerintahkan bahwa untuk setiap
jabatan dibutuhkan orang-orang yang memiliki kafâ'ah (keahlian), himmah
(etos kerja), dan amanah (bertanggung jawab). Orang dengan track
record yang buruk, preman, antek asing, mafia dan tukang ngemplang kekayaan
umat adalah calon politisi busuk.
Kelima, Politisi busuk adalah politisi
yang tidak memakai standar akhlak Islam. Dia sering melakukan kebohongan
publik, tidak menepati janji (terutama janji saat kampanye), pernyataannya
tidak klop dengan perbuatannya, dan tidak memegang norma-norma Islam; misalnya
bergaya hidup hedonis, tidak mendukung dilarangnya pornografi, memiliki bisnis
‘esek-esek', mendukung homoseksual-lesbianisme, atau malah menentang
pasal-pasal larangan zina di KUHP. Politisi seperti ini juga tidak merasa
berdosa untuk merayakan ‘kesuksesannya’ dengan minuman keras atau terlibat
dalam bisnis haram semacam riba, perjudian, atau pelacuran. Rasul saw bersabda
(artinya): Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga macam: jika berkata
berdusta; jika berjanji tidak ditepati; jika dipercaya berkhianat. (HR
al-Bukhari dan Muslim).
Keenam, Politisi busuk adalah politisi
yang tidak mampu menjaga diri dan keluarganya dari kemaksiatan, misalnya
anggota keluarganya sampai ada yang murtad, terlibat narkoba, atau selingkuh;
sementara tidak ada tanda-tanda penyesalan pada dirinyadan menganggap hal
seperti itu wajar-wajar saja karena termasuk hak asasi. Kalau terhadap
keluarganya saja dia tidak mampu menjaga mereka dari kemaksiatan, bagaimana
mungkin dia mampu menjaga masyarakatnya? Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka. (QS
at-Tahrim [66]: 6).
Ketujuh, Sementara itu, secara sosial,
politisi busuk adalah politisi yang merampas hak-hak publik untuk dirinya
(korup) atau kepentingan kapitalis, atau menyerahkan nasib rakyatnya kepada
asing, serta tidak peduli dengan masalah yang diderita masyarakat. Politisi
busuk adalah politisi yang gemar memperkaya diri dengan uang rakyat secara
batil (korupsi), bekerjasama untuk kebatilan (kolusi), atau memberikan
fasilitas kepada teman dan kerabat secara batil (nepotisme). Janganlah
sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil. (QS
al-Baqarah [2]: 188).
Kedelapan, Politisi busuk juga politisi yang
gemar menjual aset-aset rakyat untuk kepentingan kapitalis, termasuk kapitalis
asing, atas nama privatisasi. Walaupun seseorang dikenal sebagai jujur dan
profesional, namun tindakannya mengobral aset publik adalah sesuatu kejahatan
menurut syariat: Janganlah kalian mencegah kelebihan air dengan maksud untuk
menghalangi penyiraman padang gembalaan. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengandung larangan bagi siapapun untuk menghalangi masyarakat
merasakan manfaat dari kekayaan milik umum (seperti air, listrik, BBM, laut,
dan yang lainnya) yang ada dalam pengelolaannya.
Kesembilan,Politisi busuk adalah juga politisi
yang ‘gemar’ menyerahkan nasib rakyatnya kepada kesewenang-wenangan asing, seperti
dengan cara berutang pada IMF, atau mefasilitasi intelijen asing untuk menangkapi
anak bangsanya sendiri, atau seperti gemar menaikkan BBM, demi tuan Migas
Asing. Tidaklah seorang pemimpin kaum Muslim mati dalam keadaan menipu
rakyatnya, kecuali diharamkan baginya masuk surga. (HR Muslim).
Kesepuluh, Politisi busuk adalah juga politisi
yang jarang peduli pada penderitaan umat. Mereka bisa tidur nyenyak meski tahu
sekian ribu orang di bawah tanggungjawabnya digusur, kehilangan eksistensinya,
atau tergenang banjir yang semestinya bisa dia antisipasi dengan baik, atau
kehilangan nyawa saat mudik, karena fasilitas umum yg buruk. Dia tidak
melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar sebagaimana mestinya, meskipun dia
mempunyai kekuasaan untuk itu. Siapa saja yang tidak memperhatikan urusan
kaum Mulim, dia bukan termasuk golongan mereka. (HR. Hakim).
Penyebab Timbulnya Politisi Busuk
Politisi busuk bisa timbul karena memang kejiwaan dirinya bermasalah, namun
lebih banyak timbul karena tekanan lingkungan masyarakat yang busuk serta
sistem yang busuk. Lingkungan masyarakat yang sekular, materialistis, dan
hedonis cenderung menghasilkan politisi berwawasan pendek, hanya memikirkan
diri sendiri atau kelompoknya saja, dan tidak menjadikan usaha meningkatkan
kualitas masyarakat sebagai misi hidupnya. Mereka melihat dunia politik sebagai
lahan bisnis sehingga politik uang pun dilakukan tanpa malu-malu. Akibatnya,
setelah terpilih sebagai pejabat atau wakil rakyat, mereka hanya berjuang agar
‘balik modal’ dan menangguki keuntungan materi atau terpilih lagi di Pemilu
mendatang.
Lebih dari itu, sistem yang sekular, mau tak mau, akan menggiring politisi
yang sejatinya tulus dalam berjuang menjadi tulus memperjuangkan sistem yang
salah.
Wahai Kaum Muslim
Untuk menghilangkan dan mencegah munculnya politisi busuk diperlukan sistem
masyarakat yang sehat dan kebal dari pembusukan. Masyarakat itu adalah
masyarakat yang diwarnai secara dominan oleh pemikiran dan perasaan yang telah
dicelup dengan celupan Allah SWT. (lihat QS. al-Baqarah [2]: 183).
Dengan pemikiran dan perasaan umum Islam yang dominan dan disertai dengan
penerapan syariat Allah yang rahmatan lil ‘alamin politisi busuk atau sekedar
ide politisi busuk akan teralienasi. Dan rakyat pun, muslim maupun non muslim,
akan hidup sejahtera. Wallâhu a'lam bis shawab. [AH]


0 komentar:
Posting Komentar