728x90 AdSpace

  • Hot News

    Rabu, 03 April 2013

    Dipastikan Banyak Anggota DPRD Kab./Kota/Provinsi yang Menganggur


    JAKARTA-- Menjelang pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/kabupaten/kota yang akan dibuka pada 9 hingga 22 April, dipastikan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi yang saat ini menjabat. Pasalnya, ribuan anggota DPRD periode 2009-2014 itu harus berganti partai apabila ingin mencalonkan diri lagi.

    Pengunduran diri wakil rakyat di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota itu merupakan implikasi dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggara pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sejumlah parpol gurem yang tak lolos Pemilu 2014 pun memprotes dengan adanya peraturan tersebut.

    "Ada sekitar dua ribu orang dari 20 parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 masih duduk di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota harus mundur dari jabatannya. Selain harus mundur, mereka juga harus keluar dari parpolnya dan pindah ke parpol peserta Pemilu 2014 apabila ingin mencalonkan diri lagi. Mereka akan jadi pengangguran," ucap Ketua Umum Partai Buruh Sony Pudjisasono kepada "PRLM", di Jakarta Selasa (2/4).

    Sony menambahkan, pengunduran diri wakil rakyat secara besar-besaran itu tentunya dapat menghambat kinerja DPRD. Terlebih, masa jabatan mereka hanya menyisakan waktu tak lebih dari dua tahun.

    "Partai Buruh masih memiliki wakilnya di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebanyak 139 orang. Masih banyak partai seperti Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) yang memiliki wakilnya di DPRD. Kita mengkritik PKPU tersebut," ucapnya.

    Sony mengungkapkan, seharusnya KPU tak perlu mengurusi soal jabatan seseorang di DPRD. Sony mengungkapkan, domain pengunduran diri pejabat pemerintah dan legislatif merupakan milik Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Hal senada dikatakan Ketua Umum PKPB HR Hartono. Menurut dia, kader terbaiknya harus pindah partai apabila ingin dicalonkan kembali menjadi wakil rakyat.

    "Kader PKPB yang duduk di Anggota DPRD ada sekitar 300 kursi. Kalau mau dicalonkan lagi ya harus mundur sesuai ketentuan KPU," ucapnya$

    Pendapat berbeda diungkapkan Pengamat Pemilu dari Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Menurut Titi, apa yang sudah dilakukan KPU untuk menerbitkan peraturan itu sangatlah tepat.

    "Saya setuju dengan KPU. Menurut saya aturan itu memang tak bisa dihindarkan karena dalam Undang-Undang Nomor 2 Pasal 2 Tahun 2011 tentang parpol bahwa pendiri dan pengurus parpol dilarang merangkap sebagai anggota parpol lain," ucapnya.

    Dengan demikian, kata dia, KPU hanya menegakan aturan yang memang sudah ada. Untuk itu, tak ada alasan bagi parpol untuk mengkritisi PKPU tersebut.

    "Oleh karena itu, April ini pimpinan DPRD harus sgera memproses ini. Salah satunya menyusun pengganti antar waktu (PAW) calon yang terpilih," ucapnya.() pikiran-rakyat.com, 03/04/2013
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dipastikan Banyak Anggota DPRD Kab./Kota/Provinsi yang Menganggur Rating: 5 Reviewed By: Anonim
    Scroll to Top