
Pekanbaru-- Pimpinan Pondok Pesantren Islam Al Muslimun Pelalawan Riau KH Usman Dalimunthe mengungkapkan bahwa kembali Asas Tunggal itu tidak diperlukan karena kita sudah punya bhinneka tunggal ika, pola pikir seperti ini adalah pola pikir yang phobia terhadap islam, seharusnya DPR tidak seperti itu karena islam itu damai dan tidak memaksakan, kenapa kemudian RUU Ormas ini memaksakan setiap ormas berasas tunggal pancasila, jadi kalau seandainya ada muslim yg mendukung RUU Ormas ini maka seharunya dia harus belajar aqidah islam lagi, ujarnya..
Sementara di tempat terpisah Dr. Ardiansyah, SH, MA, MH Dosen Universitas Lancang Kuning dan
pakar hukum tata negara riau, DPR harus
mendengar suara masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk
membangun negeri ini. Pemerintah perlu memfasilitasi dan mendukung
berkembangnya organisasi masyarakat. DPR,
Pemerintah dan organisasi masyarakat
perlu saling memahami dan menghormati berbagai perbedaan pandangan. Untuk itu, RUU
Ormas harus memenuhi syarat filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga
pengaturan ormas bersesuaian dengan prinsip kebebasan berserikat. Setiap
rancangan undang-undang harus sesuai dengan UUD 1945 dan berbagai undang-undang
agar pasal-pasal yang terdapat di dalam undang-undang tidak kontradiktif. RUU
Ormas hanya akan membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme gaya
Orde Baru. Hal ini jelas merupakan kemunduran besar bagi kehidupan bernegara.
Jelasnya() tajukriau.com, 29/03/2013

0 komentar:
Posting Komentar