
Pihak Densus 88 yang akhirnya melepaskan Davit Ashary membuktikan pasukan antiteror milik korps berbaju coklat itu telah melakukan kriminalisasi terhadap aktivis Islam.
"Penangkapan Davit Ashary sendiri dengan tuduhan terlibat atau berencana melakukan tindak pidana terorisme adalah tindakan kriminalisasi tehadap individu dan keluarganya," Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya kepada itoday, Rabu (31/10).
Menurut Harits, pola main tangkap seperti ini adalah teror psikis dan langkah kriminalisasi terhadap remaja Islam. "Tindakan yang dilakukan Densus 88 akan melahirkan dampak phobi terhadap masjid, alergi terhadap kegiatan Kerohanian Islam (Rohis) atau semisalnya diri para orang tua," ujarnya.
Kata Harits, Densus 88 makin gegabah menangkap seseorang dan terlihat tidak profesional. "Main tangkap, sudah mirip kerja aparat di Amerika, indikasi satu persen sudah bisa ciduk orang," ungkap Harits.
Selain itu, ia juga mengatakan, perang terhadap teror yang sedang berlangsung di Indonesia potret kezaliman yang legal atas nama undang-undang. "Ini potret kezaliman yang legal atas nama undang-undang dengan kepentingan politik imperalis," papar Harits.
Densus 88 akhirnya membebaskan Davit Ashary yang ditangkap pada Sabtu (27/10), di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Davit dibebaskan setelah dipastikan tidak terlibat aksi terorisme.
Kepastian itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan. Seperti dirilis voa-islam, Davit dibebaskan sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (30/10).
Kuasa hukum kakak beradik Davit dan Herman Setyono ini mengaku dihubungi pihak Densus 88, Selasa malam. Menurut Achmad Michdan, kepolisian juga akan segera mencabut police line yang dipasang di rumah orang tua Davit, Siti Maryam.
Sebelumnya, Davit ditangkap aparat Densus 88 bersama sang kakak Herman Setyono. Dalam waktu yang bersamaan Densus 88 menangkap sembilan terduga teroris di kota lain, yakni Madiun, Solo, dan Bogor.() itoday.co.id

0 komentar:
Posting Komentar