Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai staf khusus (Stafsus) di kementerian kerap dijadikan penghubung mata rantai dalam tindak korupsi atau pemerasan di satu lembaga kementerian.
Tidak hanya stafsus, staf ahli juga memiliki peranan khusus dalam sebuah lembaga kementerian. Mereka diyakini menjadi negosiator dengan inisiator pelaku tindak pidana korupsi atau pemerasan.
"Kita lagi jalan (kasus korupsi di kementerian), staf ahli itu kan dalam beberapa kasus mulai diungkap. Tapi kemudian, fungsi dia pemutus rantai di kementerian dia menjadi negosiator dengan inisiator. Dia kan menjadi bumper, sehingga kalau tertangkap, kan dia yang akan diadili," jelas Wakil Koordinator ICW Ade Irawan kepada Sindonews, Selasa (13/11/2012).
Dia menjelaskan, meski ICW belum mengeluarkan rilis resmi mengenai peran staff ahli, namun hal itu didasari dari beberapa kasus korupsi yang telah terungkap di kementerian.
"Kami memang belum menemukan, tapi dalam beberapa kasus seperti di Kemenakertrans kemarin, DPPID, mengkondisikan transaksi," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menuding penggelembungan anggaran di masing-masing kementerian merupakan ulah dari stafsus menteri. Tudingan Dipo ini berasal dari laporan pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian.
PNS melaporkan adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark-up menanggapi surat edaran (SE) Sekretariat Kabinet Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 dan SE-592?Seskab/2012, mengenai Pengawalan APBN 2013-2014 dengan mencegah praktik kongkalikong pada tanggal 28 September 2012.
"Melalui surat-surat aduan tersebut para PNS mulai berani menyampaikan masukan dan melaporkan mengenai tindakan yang diambil oleh menteri atasannya yang diduga berpotensi munculnya kongkalikong yang dapat/berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.() sindonews.com, 13/11/2012
Tidak hanya stafsus, staf ahli juga memiliki peranan khusus dalam sebuah lembaga kementerian. Mereka diyakini menjadi negosiator dengan inisiator pelaku tindak pidana korupsi atau pemerasan.
"Kita lagi jalan (kasus korupsi di kementerian), staf ahli itu kan dalam beberapa kasus mulai diungkap. Tapi kemudian, fungsi dia pemutus rantai di kementerian dia menjadi negosiator dengan inisiator. Dia kan menjadi bumper, sehingga kalau tertangkap, kan dia yang akan diadili," jelas Wakil Koordinator ICW Ade Irawan kepada Sindonews, Selasa (13/11/2012).
Dia menjelaskan, meski ICW belum mengeluarkan rilis resmi mengenai peran staff ahli, namun hal itu didasari dari beberapa kasus korupsi yang telah terungkap di kementerian.
"Kami memang belum menemukan, tapi dalam beberapa kasus seperti di Kemenakertrans kemarin, DPPID, mengkondisikan transaksi," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menuding penggelembungan anggaran di masing-masing kementerian merupakan ulah dari stafsus menteri. Tudingan Dipo ini berasal dari laporan pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian.
PNS melaporkan adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark-up menanggapi surat edaran (SE) Sekretariat Kabinet Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 dan SE-592?Seskab/2012, mengenai Pengawalan APBN 2013-2014 dengan mencegah praktik kongkalikong pada tanggal 28 September 2012.
"Melalui surat-surat aduan tersebut para PNS mulai berani menyampaikan masukan dan melaporkan mengenai tindakan yang diambil oleh menteri atasannya yang diduga berpotensi munculnya kongkalikong yang dapat/berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.() sindonews.com, 13/11/2012


0 komentar:
Posting Komentar